JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Warga masyarakat sipil dari Distrik Kembru dan beberapa distrik lain dampak kontak tembak terpaksa mengungsi ke Distrik Sinak, Kabupaten Puncak serta Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem mengatakan, langkah warga Kembru dan warga dari beberapa distrik lainnya diambil demi keselamatan pasca kontak senjata antara aparat TNI dan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, sayap militer Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) di Kembru pada Selasa (14/4) lalu.
“Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia, Kami merasa terpanggil untuk melakukan pemasangan baliho guna melindungi hak masyarakat sipil yang dijamin dalam hukum humaniter internasional dalam situasi konflik bersenjata,” ujar Theo Hesegem di Jayapura, Papua, Minggu (10/5).
Menurut Hesegem, yayasan memandang bahwa keselamatan masyarakat sipil di Kemburu serta para pengungsi di Sinak dan wilayah lainnya harus menjadi perhatian serius.
Keselamatan warga sipil, kata Hesegem, merupakan kewajiban negara, bukan semata tanggung jawab satu pihak. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah serta pihak-pihak independen sangat dibutuhkan.
“Semua pihak perlu menyadari bahwa perlindungan masyarakat sipil merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dalam situasi yang sulit seperti saat ini, negara harus hadir di tengah Masyarakat,” ujar Hesegem, pegiat HAM senior tanah Papua.
Hesegem mengakui, hingga saat ini masyarakat Kembru dan beberapa distrik lainnya telah kehilangan tempat tinggal dan mengungsi ke berbagai wilayah. Pasca insiden kontak tembak yang berujung belasan nyawa hilang Selasa (14/4) lalu, masyarakat terus mengungsi ke beberapa kampung di Distrik Ilaga.
“Saat ini, masyarakat Kemburu dan wilayah terdampak lainnya masih berada di pengungsian. Kondisi tersebut perlu ditangani secara serius oleh pemerintah, termasuk penanganan korban penembakan. Diharapkan masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa tanpa gangguan dari pihak mana pun, baik TNI-Polri maupun TPNPB,” ujar Hesegem.
Hesegem mengatakan, sebelumnya, pemasangan baliho terkait perlindungan hak masyarakat sipil berdasarkan hukum humaniter internasional juga dilakukan di Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo.
“Upaya ini sekaligus turut mendorong sekitar 600 pengungsi kembali ke kampung halaman. Kegiatan serupa juga sudah kami lakukan di Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya,” kata Hesegem.
Seiring berlanjutnya operasi militer di Distrik Gearek, lanjut Hesegem, pihak yayasan juga melakukan pemasangan baliho di Distrik Gearek dan Pasir Putih, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
“Saat ini kami kembali melaksanakan pemasangan baliho di Distrik Sinak dan Kemburu sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan masyarakat sipil dari berbagai ancaman,” ujar Hesegem lebih lanjut.
Menurut Hesegen, isi hukum humaniter internasional dan pernyataan masyarakat sipil tidak bertujuan untuk melarang pihak-pihak manapun yang bertikai atau terlibat konflik.
Namun demikian, katanya, kedua belah pihak yang terlibat konflik, baik TNI-Polri maupun TPNPB OPM di Puncak dan beberapa kabupaten di tanah Papua wajib melindungi masyarakat sipil dalam situasi konflik bersenjata.
“Pemasangan baliho hanya fokus pada keselamatan masyarakat sipil dari perspektif hak asasi manusia. Kami mengimbau semua pihak yang bertikai untuk menjunjung tinggi nilai-nilai hukum humaniter internasional serta memastikan perlindungan terhadap warga sipil,” katanya.
Hesegem menegaskan, hak asasi manusia merupakan prinsip fundamental untuk melindungi martabat, kebebasan, dan keamanan setiap individu. Hak asasi manusia menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi, menciptakan keadilan sosial serta menjadi fondasi bagi demokrasi dan negara hukum.
Hesegem juga menyampaikan tujuan utama pemasangan baliho. Pertama, melindungi warga sipil. Warga sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam konflik bersenjata dan harus dilindungi dari dampak pertempuran.
Kedua, larangan pertempuran di area sipil. Langkah pemasangan baliho untuk memberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas militer di wilayah pemukiman warga.
Ketiga, kampanye kemanusiaan. Langkah ini mendorong pemulihan kondisi masyarakat, termasuk pengembalian pengungsi ke tempat tinggal serta perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan.
Keempat, penegakan aturan konflik bersenjata. Penegakan aturan dimaksud yaitu mengingatkan pihak-pihak yang berkonflik untuk mematuhi ketentuan hukum internasional, khususnya dalam melindungi pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran.
Kelima, sosialisasi hukum kepada masyarakat yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak dasar mereka dalam situasi konflik.
“Dalam beberapa hal baliho atau spanduk juga kami gunakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap dugaan pelanggaran terhadap fasilitas dan prinsip-prinsip kemanusiaan,” kata Hesegem.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Selasa (21/4) menyampaikan seruan guna menghentikan kekerasan bersenjata mengingat nyawa warga sipil Papua tak ternilai harganya.
“Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menyampaikan seruan mendesak kepada seluruh pihak yang terlibat dalam operasi militer di Papua untuk menghentikan segala bentuk kekerasan bersenjata,” ujar Kepala Biro Papua PGI Pendeta Ronald R Tapilattu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/4).
Seruan tersebut disampaikan dilatarbelakangi oleh serangkaian peristiwa tragis yang terus memakan korban jiwa dari kalangan warga sipil tak bersalah. Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang merenggut nyawa warga sipil bernama Elki Wunungga di Kampung Marini, Bokondini, Tolikara, Papua Pegunungan, Selasa (14/4) lalu.
Selain itu, aksi pembunuhan brutal terhadap sembilan warga sipil, termasuk seorang anak berusia lima tahun, dan menyebabkan luka-luka akibat peluru tajam dari aparat militer saat operasi di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (14/4).
Aksi kekerasan yang berujung jatuhnya korban warga sipil adalah bukti nyata betapa rendahnya nilai kehidupan warga sipil Papua di daerah konflik. Situasi ini menunjukkan, nyawa warga sipil di Papua Pegunungan dan Papua Tengah seolah tak berarti di mata pihak-pihak yang melakukan operasi militer.
Oleh karena itu, PGI dengan tegas menyatakan beberapa hal. Pertama. perlu penghormatan dan perlindungan HAM warga sipil tak bersenjata.
PGI menuntut penghormatan penuh dan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sipil tak bersenjata di wilayah konflik.
Warga sipil Papua memiliki hak fundamental untuk hidup dan menikmati berkat Tuhan, sama seperti seluruh umat manusia.
Kedua, perlu pengusutan tuntas dan penghukuman kepada para pelakunya. PGI menilai, tindakan penyerangan dan penghilangan nyawa oleh aparat kepolisian dan militer terhadap warga sipil yang dilindungi oleh hukum hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional (Konvensi Jenewa) adalah sebuah pelanggaran berat sekaligus kejahatan HAM.
PGI meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas kedua kasus yang terjadi. Segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dan memproses mereka sesuai hukum Yang berlaku, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberian sanksi hukuman yang maksimal.
“Kami percaya bahwa keadilan dan perdamaian hanya dapat terwujud jika hak-hak dasar setiap individu, terutama warga sipil yang paling rentan, dlhormati dan dllindungl sepenuhnya,” kata Pendeta Ronald Tapilattu.
Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai, Senin (20/4) mengatakan, sebanyak 15 orang warga sipil meninggal dalam konflik bersenjata di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Puncak, Papua Tengah, Selasa (1/4).
“Kami dapatkan 15 orang meninggal dunia akibat serangan di Kembru. Pemerintah menjadikan peristiwa ini sebagai atensi serius karena berpotensi mengganggu stabilitas nasional,” ujar Natalius Pigai saat menggelar konferensi pers yang dihadiri wartawan media cetak dan elektronik di Lobby Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia, kawasan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Saat menggelar konferensi pers, Natalius Pigai didampingi Direktur Pelayanan HAM Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Dr Osbin Samosir, M.Si dan Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Pungka M Sinaga, S.Kom, MH; Tenaga Ahli Menteri Stanislaus Wena; dan Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media Thomas Harming Suwarta.
Selain korban meninggal, lanjut Natalius, terdapat 7 warga mengalami luka-luka. Kementerian HAM telah mengikuti perkembangan kasus ini secara hati-hati dengan mengumpulkan informasi dari pemerintah daerah hingga berbagai sumber lainnya.
Konferensi pers tersebut diadakan Menteri Natalius setelah melakukan pertemuan sebelumnya dengan Bupati Puncak Elvis Tabuni, yang membahas peristiwa aksi baku tembak antara TNI dan TPNPB di Kembru.
Natalius menambahkan, insiden Kembru tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum karena dapat menjadi “bom waktu” yang mengancam integritas negara.
“Apapun peristiwa yang bisa memicu munculnya bom waktu yang meledak, itu tidak boleh, kerannya tidak boleh dimatikan, harus dibuka. Karena di situlah menjadi mendapatkan keadilan bagi mereka yang korban,” kata Natalius, menteri Kabinet Merah Putih kelahiran Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Menurutnya, aparat pemerintah daerah hingga unsur pimpinan di tingkat provinsi telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal terhadap korban.
Natalius dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pengungkapan pelaku secara transparan. Pihaknya meminta agar pihak yang bertanggung jawab segera diproses hukum secara jujur, adil, dan objektif.
“Kalau kita tidak buka siapa pelakunya, tidak gentleman menyampaikan pelakunya, dan menyampaikan bertanggung jawab dan tidak melakukan proses hukum, maka ya martabat kita yang akan terganggu,” ujarnya.
Selain itu, Pigai menilai kesaksian korban luka maupun warga di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci dalam mengungkap pelaku, mengingat peristiwa terjadi pada siang hari dan disaksikan banyak orang.
Natalius juga mendorong agar penanganan kasus ini segera dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme penegakan hukum, tanpa harus menunggu proses panjang di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Natalius, jika kasus tersebut bergulir sebagai pelanggaran HAM berat, maka hal itu berpotensi menjadi catatan buruk bagi Indonesia di mata internasional. Ia mengingatkan agar peristiwa ini tidak mengganggu agenda pembangunan nasional yang tengah berjalan. (*)










