Pagawak Serahkan Bukti Baru Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Honorer K2 di Mamberamo Tengah

Mantan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Lima penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Disreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kamis (7/5) siang mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Jayapura.

Kedatangan penyidik tersebut bertujuan mengambil keterangan serta bukti tambahan dari Ricky Ham Pagawak selaku pelapor kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) saat ia menjabat Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2015–2020.

Pasca mendatangi Lapas Kelas IIA Abepura, para personel puasa bicara kepada awak media. Namun, menurut Pagawak, kedatangan penyidik untuk mengumpulkan bukti baru yang telah ia siapkan selaku pelapor karena merasa dirugikan.

“Dari sekitar 350 nama dalam daftar honorer, setelah saya periksa hanya 25 orang yang benar-benar sesuai dengan data asli. Sementara 325 nama lainnya diduga fiktif. Tanda tangan yang digunakan semuanya palsu,” ujar Pagawak di Jayapura, Papua, Kamis (7/5).

Pagawak menegaskan, pemalsuan tanda tangan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan telah didukung bukti kuat. “Saya yakin bukan hanya 100 persen, tapi 1000 persen tanda tangan saya dipalsukan. Ini bukan praduga lagi, tapi sudah terbukti,” katanya.

Pagawak juga mengaku telah menyerahkan hampir 100 dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dari tahun 2015 hingga 2020 kepada penyidik. Padahal, sebelumnya penyidik hanya meminta sekitar 6 hingga 8 dokumen sebagai alat bukti awal.

Pagawak menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini melibatkan pejabat daerah saat itu.

“Yang bertanggung jawab utama adalah Pepaksana Tugas Bupati Mamberamo Tengah saat itu, YK. Selain itu ada IH dan N yang diduga terlibat langsung dalam pembuatan atau pencetakan SK,” kata Pagawak lebih lanjut.

Menurut Pagawak, proses tersebut terjadi atas perintah kepada sejumlah kepala dinas dan kepala bagian untuk mengumpulkan data yang kemudian digunakan dalam dokumen pengangkatan honorer.

Sebagai pelapor, Pagawak menegaskan tidak berniat merugikan pihak lain, terutama para pencari kerja yang namanya tercantum dalam daftar tersebut. Namun, ia meminta agar keadilan ditegakkan.

“Saya minta SK ini dibatalkan karena dokumennya palsu. Saya juga berharap proses ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan serta dilakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Pagawak.

Pagawak juga mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja yang namanya tercantum agar tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, jumlah bukti yang diserahkan pelapor jauh melebihi permintaan awal penyidik, sehingga diharapkan dapat memperkuat proses hukum dalam kasus tersebut. (*)