OPINI  

Urbisida dan Matinya Roh Kebudayaan Papua (2)

Ben Senang Galus, Dosen dan Penulis Buku Lubang Hitam Kebudayaan Papua dan Epistemisida Papua; Tinggal di Yogyakarta. Foto: Istimewa

Oleh Ben Senang Galus

Dosen dan Penulis Buku Lubang Hitam Kebudayaan Papua dan Epistemisida Papua; Tinggal di Yogyakarta

MICHEL Foucault dalam Discipline and Punish (1977) menyebut kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan terhadap tubuh dan ruang. Dalam konteks Papua, ruang publik sering mengalami penyempitan karena ekspresi politik dan identitas kultural dicurigai sebagai ancaman keamanan. Akibatnya, masyarakat hidup dalam kondisi di mana keberadaan mereka sendiri menjadi objek kontrol negara.

Militerisasi semacam ini menghancurkan kehidupan sipil. Ketika masyarakat hidup dalam ketakutan, kebudayaan kehilangan ruang tumbuhnya. Ritual adat, solidaritas komunitas, bahkan bahasa lokal perlahan surut di bawah tekanan politik keamanan. Inilah yang disebut sebagai kekerasan ontologis.

Ketiga, urbanisasi dan dislokasi kultural. Kota-kota di Papua berkembang mengikuti model urbanisme kolonial: pusat administrasi dan ekonomi dibangun tanpa basis kebudayaan lokal. Orang asli Papua sering menjadi minoritas di kota-kota yang berdiri di atas tanah leluhur mereka sendiri.

Urbanisasi menciptakan dislokasi identitas. Generasi muda Papua tumbuh dalam ruang yang semakin terputus dari bahasa ibu, ritus adat, dan pengetahuan tradisional. Mereka dipaksa masuk ke logika modernitas yang mengukur manusia berdasarkan produktivitas ekonomi.

Frantz Fanon dalam The Wretched of the Earth yang diterjemahkan Constance Farrington (1963), menjelaskan bahwa kolonialisme tidak hanya menguasai tanah, tetapi juga menyerang kesadaran kaum terjajah.  Kolonialisme membuat subjek terjajah memandang kebudayaannya sendiri sebagai keterbelakangan. Dalam situasi demikian, kematian kebudayaan terjadi bukan hanya karena represi eksternal, tetapi juga karena internalisasi inferioritas.

Matinya Roh Kebudayaan

Roh kebudayaan bukan entitas mistik yang abstrak. Ia adalah horizon makna yang memungkinkan suatu komunitas memahami dirinya sendiri. Ia hidup dalam bahasa, mitologi, musik, ritus, hubungan dengan alam, dan memori sejarah. Roh kebudayaan memberi manusia rasa memiliki terhadap dunia. Ketika ruang hidup dihancurkan, roh kebudayaan ikut mati.

Martin Heidegger dalam Building Dwelling Thinking dalam Poetry, Language, Thought (1971) pernah mengatakan bahwa manusia bukan sekadar makhluk biologis; manusia adalah makhluk yang “berdiam” (dwelling) di dunia. Berdiam berarti hidup dalam relasi makna dengan tempat. Karena itu, penghancuran ruang hidup bukan sekadar masalah geografis, melainkan krisis eksistensial, krisis identitas, pembunuhan ras.

Di Papua, banyak komunitas mengalami keterputusan dari dunia simbolik mereka sendiri. Bahasa daerah menghilang. Anak-anak lebih mengenal budaya populer global daripada sejarah sukunya. Tanah adat berubah menjadi proyek industri. Kota tumbuh tanpa memori lokal.

Kebudayaan lalu direduksi menjadi folklor. Ia dipamerkan dalam festival, tetapi kehilangan fungsi ontologisnya dalam kehidupan sehari-hari. Negara menyukai kebudayaan sebagai dekorasi, tetapi takut pada kebudayaan sebagai sumber kedaulatan identitas.

Di titik ini, urbisida mencapai bentuk paling brutalnya: masyarakat tetap hidup secara biologis, tetapi mati secara kultural roh kebudayaan mereka.

Teologi Sekuler

Mengapa pembangunan begitu sulit dikritik? Karena dalam negara modern, pembangunan telah berubah menjadi teologi sekuler. Ia diperlakukan sebagai kebenaran mutlak yang tidak boleh dipersoalkan. Setiap kritik terhadap pembangunan dianggap anti-kemajuan, anti-negara, atau romantisme primitif.

Padahal pembangunan bukan konsep netral. Ia lahir dari sejarah kolonial modernitas Barat (lihat Wolfgang Sachs, The Development Dictionary, 1992). Model pembangunan global didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat tradisional harus “ditransformasikan” menjadi masyarakat modern-industrial. Dengan demikian, kebudayaan lokal diposisikan sebagai sesuatu yang harus dilampaui.

Arturo Escobar dalam Encountering Development (1995) menyebut pembangunan sebagai “rezim representasi” yang menciptakan dunia ketiga sebagai objek intervensi. Papua dipandang sebagai wilayah tertinggal yang harus diselamatkan oleh negara dan kapital. Akibatnya, masyarakat lokal kehilangan otoritas untuk menentukan masa depannya sendiri, menentukan nasibnya sebagai bangsa yang merdeka.

Pembangunan lalu bekerja seperti agama: ia menjanjikan keselamatan masa depan sambil meminta korban di masa kini. Hutan boleh dihancurkan demi investasi. Sungai boleh tercemar demi pertumbuhan ekonomi.

Masyarakat adat boleh tersingkir demi proyek strategis nasional. Dalam logika ini, kekerasan selalu dapat dibenarkan selama dilakukan atas nama kemajuan.

Politik Rasial

Papua juga memperlihatkan bagaimana negara pascakolonial dapat mereproduksi kolonialisme dalam bentuk baru. Anibal Quijano dalam Coloniality of Power and Eurocentrism in Latin America (2000) menyebut fenomena ini sebagai coloniality of power —kolonialitas kekuasaan. Meski kolonialisme formal berakhir, logika rasial dan hierarki peradaban tetap bertahan.

Orang Papua sering direpresentasikan sebagai “terbelakang”, “liar”, atau “kurang modern”. Representasi ini berfungsi membenarkan intervensi negara. Rasialisme menjadi fondasi moral pembangunan kolonial.

Achille Mbembe melalui konsep necropolitics dalam Necropolitics (2003) menjelaskan bahwa kekuasaan modern menentukan siapa yang layak hidup dan siapa yang dapat dibiarkan mati. Dalam konteks Papua, masyarakat adat sering ditempatkan dalam zona kerentanan permanen: miskin, termarjinalisasi, dan rentan terhadap kekerasan struktural.

Kolonialitas internal bekerja bukan hanya melalui senjata, tetapi juga melalui pengetahuan. Media, pendidikan, birokrasi, dan bahasa resmi negara membentuk citra Papua sebagai objek yang harus diatur. Orang Papua kehilangan posisi sebagai subjek sejarahnya sendiri.

Politik Pembebasan Ruang

Jika urbisida adalah penghancuran ruang hidup, maka perlawanan harus dimulai dari reclamation of space—merebut kembali ruang sebagai dunia kehidupan. Politik pembebasan Papua tidak cukup berbicara tentang ekonomi atau infrastruktur.

Ia harus berbicara tentang hak ontologis masyarakat untuk hidup menurut kosmologi mereka sendiri. Ini berarti: pengakuan penuh terhadap tanah adat; penghentian pembangunan ekstraktif yang destruktif; dekolonisasi model pembangunan; perlindungan bahasa dan pengetahuan lokal; ruang politik yang memungkinkan orang Papua menentukan masa depannya sendiri.

Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970) menegaskan, humanisasi hanya mungkin ketika manusia menjadi subjek atas sejarahnya sendiri. Selama masyarakat Papua diposisikan hanya sebagai objek pembangunan, maka pembangunan akan terus menjadi bentuk kekerasan.

Perlawanan kebudayaan karena itu menjadi penting. Musik, sastra, bahasa daerah, ritual adat, dan ingatan kolektif adalah bentuk pertahanan eksistensial terhadap kolonisasi modern. Kebudayaan bukan romantisme masa lalu, melainkan medan perjuangan politik.

Urbisida di Papua bukan sekadar penghancuran kota atau kerusakan lingkungan. Ia adalah penghancuran dunia kehidupan masyarakat adat melalui kolonialitas pembangunan. Negara modern, kapitalisme ekstraktif, dan militerisasi bekerja bersama menghasilkan keterasingan ontologis: manusia tercerabut dari tanah, sejarah, dan kebudayaannya sendiri.

Yang mati bukan hanya hutan atau kampung adat, melainkan roh kebudayaan—yakni kemampuan suatu masyarakat untuk memaknai keberadaannya secara otonom.

Namun kebudayaan tidak pernah sepenuhnya musnah. Ia bertahan dalam ingatan, bahasa, nyanyian, dan perlawanan sehari-hari. Selama masih ada masyarakat yang menjaga hubungan dengan tanah dan leluhurnya, roh kebudayaan itu belum sepenuhnya mati.

Jadi, pembicaraan tentang “urbisida” di Papua sebenarnya bukan hanya soal kota atau pembangunan fisik, tetapi menyisahkan pertanyaan yang lebih dalam: pertama, apakah pembangunan itu memungkinkan orang Papua tetap menjadi subjek atas dunianya sendiri?

Kedua, siapa yang menentukan masa depan Papua, dan apakah pembangunan itu masih memberi ruang bagi orang Papua untuk tetap menjadi dirinya sendiri? (Bagian kedua, selesai)