SENTANI, ODIYAIWUU.com — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Sentani, Kamis (9/1) membekuk In (34), calon penumpang pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 913 tujuan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya di Bandar Udara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
In, warga kompleks Hamadi Tanjung, Kota Jayapura, diamankan petugas karena kedapatan membawa 35 paket narkoba jenis daun ganja kering dengan berat total 660 gram di dalam kopornya. Barang haram tersebut rencananya akan diselundupkan ke Sorong.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jayapura AKBP Umar Nasatekay, SIK melalui Kapolsek Bandara Iptu Wajedi, SH, M.Si menjelaskan, penangkapan In bermula saat petugas Avsec memantau mesin pendeteksi X-Ray di area check-in Bandara Sentani pada pukul 10.40 WIT. Ia curiga isi bungkusan besar dalam koper milik pelaku menunjukkan ada benda menyerupai daun ganja kering.
Setelah melihat koper mencurigakan, petugas segera melaporkan temuannya kepada rekan kerja yang kemudian membawa koper tersebut ke Posko Avsec. Informasi tersebut diteruskan kepada Wajedi. Berdasarkan pantauan CCTV, pelaku teridentifikasi masih berada di sekitar area terminal dan akhirnya diamankan di halte dekat VIP room bandara.
Setelah diamankan, koper pelaku dibuka di Posko Avsec untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah dibuka, ditemukan 35 paket besar narkoba jenis daun ganja kering dengan berat total 660 gram.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Bandara Sentani sebelum diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura untuk penyelidikan lebih mendalam. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di area bandara untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah ini.” ujar Iptu Wajedi melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Sentani, kota Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (10/1). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)