DAERAH  

Walhi Papua Sebut Rumah Hidup Masyarakat Adat di Bumi Cenderawasih Alami Tekanan Kian Masif

Salah satu potret yang menunjukkan telah terjadi deforestasi di Papua sejak awal Januari hingga Juni 2022 seluas lebih dari 1.150 hektar. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2026 menjadi momentum refleksi bagi umat manusia di muka bumi melihat alam dan masyarakat adat sebagai ciptaan Tuhan yang mesti dijaga dan dirawat. Sumber foto: pusaka.or.id, 1 Agustus 2022

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) tanggal 5 Juni 2026 bertema Inspired by Nature. For Climate. For Our Future (Terinspirasi oleh Alam. Untuk Iklim. Untuk Masa Depan Kita). Sedangkan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Indonesia yaitu Saatnya Beraksi untuk Iklim.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua Maikel Primus Peuki mengatakan, Walhi Papua juga memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertema Rumah Kita, Hutan Adat Bukan Milik Kita. Bagi masyarakat adat di tanah Papua peringatan ini bukan sekadar momentum seremonial.

“Hari ini adalah pengingat bahwa rumah hidup mereka yaitu hutan adat, sungai, rawa, pesisir, dan seluruh bentang alam Papua, terus mengalami tekanan dan kerusakan yang semakin masif akibat ekspansi industri ekstraktif dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” ujar Maikel Primus Peuki di Jayapura, Papua, Jumat (5/6).

Menurut Maikel, Walhi Papua mencatat laju deforestasi di tanah Papua dalam satu dekade terakhir berada pada titik yang mengkhawatirkan, dengan Papua menyumbang sekitar 70 persen dari total deforestasi nasional.

Secara spesifik, kata Maikel, dalam kurun waktu 2024–2025 saja, deforestasi hutan alam di Papua mencapai sekitar 770.000 hektare. Kerusakan ini didorong oleh rencana ekspansi perkebunan sawit dan tebu serta kebijakan yang memungkinkan pelepasan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat, yang diprediksi akan memicu krisis ekologis.

“Dalam satu dekade terakhir laju deforestasi di tanah Papua menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hutan hujan tropis Papua yang merupakan salah satu bentang hutan alam terbesar dan tersisa di kawasan Asia Pasifik,” kata Maikel.

Hutan hujan tropis Papua diakuinya terus mengalami penyusutan akibat ekspansi perkebunan sawit, pertambangan, industri migas, pertambangan nikel, konsesi kehutanan, serta berbagai proyek pembangunan skala besar yang masuk ke wilayah-wilayah adat.

“Ironisnya, atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi hutan yang selama ribuan tahun dijaga oleh masyarakat adat justru semakin diperlakukan sebagai komoditas,” ujar Maikel lebih lanjut.

Tanah, air, gunung, dan hutan yang menjadi sumber kehidupan bersama, sebut Maikel, diubah menjadi ruang eksploitasi yang menguntungkan segelintir pihak. Sementara masyarakat adat harus menanggung dampak sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis yang semakin berat.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah Papua bukan hanya soal hilangnya pohon dan tutupan hutan. Yang hilang adalah sumber pangan masyarakat, obat-obatan tradisional, sumber air bersih, ruang hidup satwa endemik, pengetahuan adat serta hubungan spiritual masyarakat dengan tanah leluhurnya. Ketika hutan hilang identitas dan masa depan masyarakat adat Papua juga ikut terancam,” katanya.

Walhi Papua juga mencatat, berbagai konflik agraria dan konflik sumber daya alam (SDA) terus terjadi di sejumlah wilayah adat. Persetujuan masyarakat seringkali diperoleh tanpa proses yang bebas, didahului oleh tekanan, manipulasi informasi.

Bahkan pengabaian terhadap prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC). Dalam banyak kasus, masyarakat adat tidak pernah benar-benar menjadi pihak yang menentukan nasib wilayahnya sendiri.

“Tema Rumah Kita, Hutan Adat Bukan Milik Kita merupakan refleksi atas kenyataan pahit yang sedang dihadapi masyarakat adat Papua. Hutan adat yang secara turun-temurun dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi, kini semakin sulit diakses dan dikendalikan oleh pemilik hak ulayatnya sendiri. Banyak masyarakat adat yang justru menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka,” ujarnya.

Padahal, menurut Maikel, berbagai penelitian dan pengalaman menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan penjaga terbaik hutan dan bentang alam. Ketika hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi, maka hutan tetap lestari, sumber daya alam tetap terjaga, dan keberlanjutan lingkungan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Walhi Papua menyampaikan sejumlah hal mendesak. Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan pemberian izin baru bagi industri ekstraktif yang mengancam hutan alam dan wilayah adat di tanah Papua.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan proyek strategis yang berpotensi merusak lingkungan hidup serta melanggar hak masyarakat adat.

Ketiga, mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekologi Papua.

Keempat, menjamin partisipasi penuh masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah, hutan, dan sumber daya alam mereka.

Kelima, menempatkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia sebagai fondasi utama pembangunan di tanah Papua.

Menurut Maikel, Papua bukan sekadar ruang investasi. Papua adalah rumah bagi jutaan manusia, ribuan spesies flora dan fauna serta salah satu bentang hutan tropis terpenting yang tersisa di dunia. Ketika hutan Papua rusak, ujarnya, yang hilang bukan hanya masa depan orang Papua, tetapi juga masa depan lingkungan hidup global.

“Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak bahwa hutan bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi. Hutan adalah sumber kehidupan. Dan kehidupan tidak dapat digantikan oleh investasi apapun,” kata Maikel.

Papua, kata Maikel, tidak membutuhkan pembangunan yang menghancurkan hutannya sendiri. Papua membutuhkan pembangunan yang menghormati manusia, menghargai alam, dan melindungi hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga utama lingkungan hidup. (*)