DEN Dorong Percepatan Penetapan RUED Papua Barat Daya, Perkuat Peran Sorong Simpul Energi Indonesia Timur

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama DPR Papua Barat Daya saat menggelar Rapat Konsultasi dan Pra-Fasilitasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi dan Raperda Khusus di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (9/6). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama DPR Papua Barat Daya, Selasa (9/6) menggelar Rapat Konsultasi dan Pra-Fasilitasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi dan Raperda Khusus di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat.

Salah satu agenda strategis yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026–2035.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis F Sagrim, ST, M.Ak serta permohonan dukungan teknis dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Papua Barat Daya Suroso, SIP, MA guna memastikan proses penyusunan regulasi energi daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional.

Untuk memberikan penguatan substansi dan arah kebijakan energi daerah, rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) RI Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi, M.Eng, IPM, ASEAN Eng bersama jajaran Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN.

Dalam paparannya, Johni Jonatan Numberi menegaskan bahwa Papua Barat Daya memiliki posisi yang sangat strategis dalam sistem pembangunan nasional, khususnya di sektor energi.

“Dewan Energi Nasional memandang bahwa Papua Barat Daya bukan sekadar provinsi baru, tetapi merupakan simpul strategis energi, logistik, industri, investasi, pariwisata, dan ketahanan pangan di kawasan timur Indonesia,” ujar Johni Jonatan Numberi.

Menurut Johni, posisi geografis Papua Barat Daya yang berada di pintu gerbang Tanah Papua dan kawasan Pasifik menjadikan wilayah ini berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus pusat distribusi energi di Indonesia Timur.

Oleh karena itu, penyusunan RUED harus dilakukan secara komprehensif, visioner, implementatif, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang RUED Papua Barat Daya harus disusun secara visioner, implementatif, terukur, dan selaras dengan Kebijakan Energi Nasional agar mampu memperkuat ketahanan energi daerah, mempercepat pembangunan Otonomi Khusus Papua, mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional,” katanya.

DEN juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis dalam penyusunan RUED Papua Barat Daya. Salah satunya adalah menjadikan Kota Sorong sebagai Simpul Energi Nasional yang berfungsi sebagai pusat distribusi energi, logistik, investasi, dan hilirisasi industri di kawasan timur Indonesia.

Selain itu, DEN mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kawasan Kasim–Sele, Kabupaten Sorong, sebagai lokasi strategis pengembangan Cadangan Penyangga Energi (CPE) Indonesia Timur.

Kawasan ini memiliki keunggulan geografis dan infrastruktur yang sangat memadai karena berada dekat dengan Kilang Kasim, Terminal BBM Kasim, Pelabuhan Sorong, jalur pelayaran internasional, serta menjadi simpul distribusi energi utama bagi wilayah Papua, Maluku, dan kawasan timur Indonesia.

Usulan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin ketahanan energi nasional melalui penyediaan Cadangan Penyangga Energi.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang mengatur bahwa jenis, jumlah, lokasi, dan jangka waktu Cadangan Penyangga Energi ditetapkan berdasarkan kajian strategis nasional.

Dalam konteks tersebut, kawasan Kasim–Sele dinilai memiliki tingkat kesiapan yang tinggi karena telah didukung oleh infrastruktur energi eksisting. Saat ini tersedia fasilitas penyimpanan energi hulu migas berupa empat tangki penyimpanan dengan kapasitas masing-masing sekitar 260.000 barel atau total kapasitas sekitar 1,04 juta barel. Infrastruktur tersebut menjadi modal strategis untuk mendukung pengembangan Cadangan Penyangga Energi nasional di kawasan timur Indonesia.

Keberadaan CPE di Kasim–Sele diyakini akan memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan keamanan pasokan energi kawasan timur Indonesia, mendukung kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat dan krisis energi, menjamin keberlanjutan distribusi BBM dan LPG ke wilayah Papua dan Maluku, serta memperkokoh posisi Sorong sebagai gerbang energi Indonesia menuju kawasan Pasifik.

DEN juga menekankan bahwa pembangunan energi harus menjadi bagian integral dari implementasi Otonomi Khusus Papua. Karena itu, RUED Papua Barat Daya perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan orang asli Papua, pemerataan akses energi hingga kampung dan distrik, pengurangan kesenjangan antarwilayah, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat adat.

Selain mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, hilirisasi mineral, dan pengembangan energi baru terbarukan, DEN menegaskan bahwa RUED harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, dan dokumen sektoral terkait.

Dengan mempertimbangkan posisi strategis Papua Barat Daya sebagai simpul energi, logistik, investasi, dan industri di kawasan timur Indonesia, serta pentingnya penguatan ketahanan energi nasional, maka percepatan penyelesaian regulasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Papua Barat Daya menjadi sangat penting dan mendesak.

Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan penyelarasan substansi Ranperda RUED secara komprehensif antara Kementerian Dalam Negeri, Dewan Energi Nasional, Pemerintah Papua Barat Daya, dan DPR Papua Barat Daya agar dokumen yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan Kebijakan Energi Nasional, Rencana Umum Energi Nasional, serta mendukung agenda pembangunan nasional dan Otonomi Khusus Papua.

Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan tersebut, diharapkan Peraturan Daerah tentang RUED Papua Barat Daya dapat segera ditetapkan sebagai landasan pembangunan energi daerah yang berkelanjutan, terukur, dan implementatif, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan ketahanan energi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing investasi, dan mempercepat transformasi Papua Barat Daya sebagai Simpul Energi Indonesia Timur. (*)