OPINI  

Benang Kusut Batas Wilayah, Peta Administrasi, dan Peta Adat

Simon P Degei, Spesialis Sistem Informasi Geospasial dan Praktisi Tata Ruang. Foto: Istimewa

Oleh Simon P Degei

Spesialis Sistem Informasi Geospasial dan Praktisi Tata Ruang

​BEBERAPA waktu lalu mencuat kasus tapal batas wilayah di Kapiraya, Provinsi Papua Tengah. Kasus itu memberi sinyal, alarm keras bagi tata kelola ruang di Indonesia. Wilayah yang secara adat dihuni oleh masyarakat Mee dan Mimikawee ini, berada dalam kondisi “terbelah” secara geopolitik.

Sebagian diklaim masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Mimika. Sebagian lagi diklaim masuk dalam wilayah Kabupaten Deiyai. Di lapangan, garis batas bentukan negara sering kali menabrak garis batas imajiner yang telah dijaga berabad-abad oleh masyarakat adat.

​Fenomena Kapiraya, misalnya, bukanlah kasus tunggal. Di berbagai pelosok nusantara, konflik vertikal dan horizontal kerap meletus hanya karena dipicu selembar peta administrasi ego-sektoral.

Namun, selembar peta administrasi itu diperparah dengan mengabaikan realitas ruang hidup (ruang adat) yang ada di bawahnya. Jika terus dibiarkan, ketidakjelasan ini tidak hanya memicu konflik sosial tetapi juga melumpuhkan efektivitas pembangunan daerah itu sendiri.

Kewenangan Negara dan Identitas Adat

​Secara filosofis batas wilayah sesungguhnya bukan sekadar garis geometris yang ditarik di atas kertas kartografi. Batas adalah simbol dari kejelasan kewenangan, kepastian hukum, dan identitas sebuah komunitas.

Ketika pemerintah menetapkan batas administrasi tanpa mempertimbangkan peta ulayat, yang terjadi adalah alienasi masyarakat terhadap tanah leluhurnya sendiri. ​Dalam perspektif pembangunan, berlaku prinsip “satu wilayah, satu pengelolaan yang pasti”.

Bagaimana mungkin sebuah kabupaten bisa menyalurkan anggaran pembangunan secara tepat sasaran, mengelola pelayanan publik atau membangun infrastruktur jika status hukum tanah tempat fasilitas itu berdiri masih berada dalam sengketa lintas batas?

Akibatnya, masyarakat di daerah perbatasan seperti Kapiraya kerap menjadi korban standardisasi birokrasi —mereka ada di bumi Papua, namun terabaikan dalam sistem administrasi negara.

Geospasial sebagai Jembatan Solusi

​Untuk menyelesaikan benang kusut ini, kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan kekuasaan (top-down) atau sekadar negosiasi meja makan yang politis. Namun, lebih dari itu diperlukan instrumen yang objektif, transparan, dan ilmiah melalui sistem informasi geospasial (SIG).

​Melalui kemajuan teknologi saat ini —seperti citra satelit resolusi tinggi, survei lapangan berbasis GPS, dan pemetaan menggunakan drone— kita memiliki kemampuan teknis untuk memetakan ruang secara sangat presisi.

Namun, teknologi hanyalah alat. Kunci utamanya terletak pada bagaimana teknologi ini digunakan untuk mengintegrasikan dua jenis peta yang selama ini berjalan sendiri-sendiri yaitu peta administrasi negara dan peta wilayah adat.

​Penegasan batas wilayah berbasis geospasial memiliki peran krusial dalam pembangunan daerah. Paling kurang dalam ditelusuri melalui tiga aspek.

Pertama, kepastian hukum dan harmonisasi. Peta batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama akan meminimalisasi perbedaan persepsi di lapangan, sehingga mengurangi potensi konflik horizontal antarsuku maupun vertikal dengan pemerintah.

Kedua, keadilan anggaran dan pelayanan. Dengan batas yang definitif, penghitungan luas wilayah, pendataan penduduk, dan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) atau dana desa menjadi akurat.

Tidak akan ada lagi warga yang kehilangan hak pelayanan publiknya hanya karena desanya berada di garis abu-abu perbatasan.

Ketiga, pengelolaan aumber daya alam berkelanjutan. Wilayah adat sering kali kaya akan potensi hutan, mineral atau pariwisata.

Pemetaan yang akurat memastikan bahwa eksploitasi ekonomi tidak menabrak kawasan lindung atau hak ulayat masyarakat adat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Jalan Terobosan ke Depan

​Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua Tengah beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai, dan Pemkab Mimika harus duduk bersama dengan melibatkan Dewan Adat Mee dan Mimikawee.

Langkah mitigasi konflik harus segera dilakukan melalui mekanisme particapatory mapping (pemetaan partisipatif). Masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi objek penonton, melainkan harus menjadi aktor utama yang menunjuk langsung batas-batas ulayat mereka di lapangan bersama genealogis sejarahnya.

​Data spasial hasil kesepakatan adat tersebut kemudian diolah secara ilmiah menggunakan platform SIG untuk dilegalisasi ke dalam regulasi daerah.

Pengalaman empiris menunjukkan bahwa ketika batas wilayah ditegaskan secara objektif, transparan, dan berbasis bukti (evidence-based) maka tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) akan tercipta dengan sendirinya.

​Kasus tapal batas Kapiraya memberi Pelajaran dan penglamana berharga kepada pemerintah dan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait bahwa membangun daerah tidak boleh melupakan aspek ruang dan manusianya. Peta administrasi negara tidak boleh mematikan hukum adat.

Sebaliknya, klaim adat harus diwadahi secara legal dalam bingkai spasial negara. Kini, sudah saatnya pemetaan wilayah tidak lagi dipandang sekadar proyek teknis dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pemetaan adalah fondasi perdamaian, keadilan pembangunan, dan instrumen tertinggi untuk memanusiakan masyarakat adat di atas tanahnya sendiri. Tanpa peta yang akurat dan inklusif, kita sedang merencanakan kegagalan pembangunan di tanah Papua.