DAERAH  

Polres Jayapura Bekuk Pelaku Jambret yang Kerap Menjalankan Aksinya di Wilayah Doyo Baru

Tim Unit Reaksi Cepat Sub Satuan Tugas Pidana Umum Kepolisian Resor Jayapura saat membekuk SAW (21) di kawasan BTN Merai Land, Doyo Baru, Papua, Sabtu (6/6) malam. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sub Satuan Tugas Pidana Umum (Pidum) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Sabtu (6/6) sekitar pukul 20.00 WIT membekuk SAW (21) di kawasan BTN Merai Land, Doyo Baru, Papua.

Langkah sigap tim mengungkap kasus tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan diterima. Pelaku SAW diketahui terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Kasubsatgas Pidum Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K, SIK memimpin langsung penangkapan pelaku. Penangkapan dilakukan bersama Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Jayapura Ipda Alfred U Wandik, S.Tr.K, dan personel Subsatgas Pidum.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K, SIK menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penjambretan di kawasan BTN Indah Permai Jalur III, Doyo Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pemantauan terhadap pergerakannya. Petugas sempat melakukan pengecekan di rumah orang tua pelaku di kawasan Dobonsolo Yahim, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

Tim kemudian terus melakukan pengembangan informasi hingga mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di Kampung Yoboi dan akan kembali menuju wilayah Doyo Baru.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di Dermaga Yahim hingga akhirnya pelaku terdeteksi bergerak menggunakan sepeda motor menuju BTN Merai Land.

Saat pelaku berhenti di lokasi tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa pada saat kejadian sekitar pukul 08.45 WIT, pelaku membuntuti korban dari depan gereja hingga ke Jalur III BTN Indah Permai sebelum kemudian merebut paksa tas milik korban dan melarikan diri.

Setelah berhasil membawa tas korban, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 79.000 dan menyembunyikan sejumlah barang lainnya di sekitar kawasan BTN Merai Land.

Pelaku juga mengakui sempat menggunakan sebagian uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli minuman keras dan rokok sebelum melarikan diri ke Kampung Yoboi.

Menariknya, saat diamankan, pelaku diketahui sedang berupaya kembali ke lokasi tempat ia menyembunyikan barang-barang hasil kejahatan dengan alasan ingin mengambil dan mengembalikannya kepada korban.

Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim URC Satreskrim Polres Jayapura yang telah lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BNI milik korban. Sementara tas berwarna ungu beserta sejumlah barang lainnya masih dalam proses pencarian.

Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil melalui Axel Panggabean menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus serta penelusuran terhadap barang bukti yang belum ditemukan.

Selain itu, kata Panggabean, pelaku juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana serupa yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Jayapura dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian,” ujar Panggabean di Jayapura, Sabtu (6/6).

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)