OPINI  

Merawat Rumah Bersama Indonesia

Dr Raja Oloan Tumanggor, S.Ag, Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster Jerman ; Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta

Oleh Dr Raja Oloan Tumanggor, S.Ag

Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster Jerman ; Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta

INDONESIA merupakan salah satu negara paling majemuk di dunia. Negara ini terdiri atas lebih dari 17.000 pulau, ratusan kelompok etnis, ratusan bahasa daerah, serta berbagai agama dan sistem kepercayaan yang hidup berdampingan dalam satu ikatan kebangsaan. Bhinneka Tunggal Ika dipilih sebagai fondasi kebangsaan yang menegaskan bahwa perbedaan bukanlah ancaman melainkan kekayaan bangsa.

Namun demikian, sejarah Indonesia juga menunjukkan bahwa persatuan nasional tidak pernah hadir secara otomatis. Ia merupakan hasil perjuangan politik, sosial, budaya, dan moral yang terus-menerus diperbarui dari generasi ke generasi. Dalam berbagai periode sejarah, Indonesia pernah menghadapi tantangan berupa konflik identitas, pemberontakan daerah, gerakan separatis, ketimpangan pembangunan, serta ketegangan antarkelompok masyarakat.

Pada era kontemporer, berbagai media massa, media sosial, dan forum publik sering menampilkan ekspresi kekecewaan dari sejumlah kelompok masyarakat yang merasa tidak memperoleh keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keluhan tersebut mencakup eksploitasi sumber daya alam tanpa kesejahteraan yang memadai bagi masyarakat lokal, ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah, diskriminasi atas dasar agama atau etnis, serta kurangnya penghargaan terhadap budaya lokal.

Di beberapa wilayah yang kaya sumber daya alam, masyarakat mempertanyakan mengapa daerah mereka menghasilkan kekayaan yang besar tetapi masih menghadapi kemiskinan, keterbelakangan infrastruktur, dan rendahnya kualitas layanan publik. Di tempat lain, kelompok masyarakat tertentu merasa identitas budaya mereka dipandang sebelah mata atau kurang memperoleh ruang yang layak dalam narasi kebangsaan. Sementara itu, pengalaman diskriminasi atas dasar agama, suku, warna kulit, atau asal daerah masih menjadi persoalan yang sesekali muncul dalam kehidupan sosial Indonesia.

Fenomena tersebut penting untuk dicermati karena dalam perspektif ilmu politik, rasa ketidakadilan yang terus-menerus dapat berkembang menjadi alienasi politik dan krisis identitas nasional (Gurr, 2011). Ketika suatu kelompok merasa tidak diakui, tidak dihargai, dan tidak memperoleh manfaat dari keberadaan negara, maka loyalitas terhadap negara berpotensi melemah. Dalam kondisi tertentu, muncul gagasan bahwa pemisahan diri merupakan solusi terhadap masalah yang dihadapi.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ketidakadilan merupakan faktor utama yang melemahkan kohesi sosial dan integrasi nasional (Rawls, 1971). Ketika masyarakat merasa diperlakukan secara tidak adil, kepercayaan terhadap institusi negara akan menurun.

Dalam konteks Indonesia, ketidakadilan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pertama, ketidakadilan ekonomi. Beberapa daerah penghasil sumber daya alam merasa bahwa kekayaan yang dihasilkan tidak kembali secara proporsional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Fenomena yang sering disebut sebagai resource curse atau kutukan sumber daya menunjukkan bahwa daerah kaya sumber daya belum tentu menikmati tingkat kesejahteraan yang tinggi apabila tata kelola distribusi manfaat tidak berjalan dengan baik (Ross, 2012).

Kedua, ketidakadilan budaya. Modernisasi dan sentralisasi kebijakan sering kali menyebabkan budaya lokal kurang memperoleh ruang yang memadai. Masyarakat dapat merasa identitasnya terancam atau dipinggirkan ketika simbol-simbol budaya mereka tidak dihargai.

Ketiga, ketidakadilan politik. Ketika kelompok tertentu merasa tidak memiliki representasi yang cukup dalam proses pengambilan keputusan, mereka dapat mengembangkan perasaan terasing dari negara.

Keempat, ketidakadilan sosial yang muncul melalui diskriminasi berdasarkan agama, suku, warna kulit, bahasa, atau asal daerah. Pengalaman diskriminasi memiliki dampak psikologis yang sangat kuat karena menyentuh aspek identitas dan harga diri individu maupun kelompok.

Dalam filsafat politik, keadilan merupakan fondasi legitimasi negara. John Rawls (1971) menegaskan bahwa masyarakat yang adil adalah masyarakat yang memberikan kesempatan yang setara dan melindungi kelompok yang paling rentan. Apabila negara gagal menjalankan fungsi keadilan tersebut, legitimasi moral negara dapat dipertanyakan.

Rumah bersama

Konsep Indonesia sebagai rumah bersama memiliki makna yang mendalam. Rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang kehidupan yang memberikan rasa memiliki, perlindungan, dan penghargaan bagi seluruh penghuninya. Dalam konteks kebangsaan, rumah bersama berarti negara harus menjadi tempat yang memungkinkan setiap warga negara hidup secara bermartabat tanpa rasa takut, tanpa diskriminasi, dan tanpa perlakuan yang tidak adil.

Para pendiri bangsa menyadari bahwa Indonesia dibangun bukan atas dasar kesamaan etnis, agama, bahasa, atau ras. Indonesia lahir dari kesadaran politik untuk hidup bersama dalam satu komunitas kebangsaan. Dalam pidato-pidatonya, Soekarno menegaskan bahwa Indonesia adalah negara untuk semua, bukan milik kelompok tertentu (Soekarno, 1964).

Pemikiran tersebut sejalan dengan konsep nasionalisme sipil (civic nationalism) yang menempatkan kesetiaan kepada konstitusi dan nilai-nilai bersama sebagai fondasi persatuan bangsa (Anderson, 2006). Dengan demikian, keberagaman bukanlah hambatan bagi Indonesia, melainkan alasan utama mengapa persatuan menjadi sangat penting.

Selain keadilan filsafat politik modern juga menekankan pentingnya solidaritas dan kontrak sosial. Rousseau (1762/2012) menjelaskan bahwa kehidupan bersama memerlukan komitmen kolektif untuk membangun kebaikan bersama. Karena itu, pemisahan diri bukan satu-satunya jalan untuk mengatasi ketidakadilan. Reformasi institusi dan pembaruan kontrak sosial dapat menjadi alternatif yang lebih konstruktif.

Dari perspektif psikologi sosial, identitas kelompok memainkan peran penting dalam membentuk perilaku politik. Tajfel dan Turner (1979) menjelaskan bahwa manusia cenderung mengidentifikasi diri dengan kelompok tertentu dan memperoleh harga diri dari keanggotaan tersebut.

Ketika suatu kelompok merasa diperlakukan lebih rendah dibanding kelompok lain, muncul perasaan relative deprivation atau deprivasi relatif. Konsep ini menjelaskan bahwa ketidakpuasan sering kali tidak muncul karena kemiskinan absolut, melainkan karena perbandingan dengan kelompok lain yang dianggap memperoleh perlakuan lebih baik (Gurr, 2011).

Perasaan dipinggirkan, tidak dihormati, atau tidak diakui dapat berkembang menjadi kemarahan kolektif. Dalam jangka panjang, kemarahan tersebut dapat menghasilkan narasi bahwa kelompok mereka akan lebih baik jika berdiri sendiri.

Secara politis, tuntutan pemisahan diri sering muncul ketika terdapat kesenjangan antara harapan masyarakat dan kinerja negara. Negara yang gagal menghadirkan pelayanan publik yang baik, distribusi sumber daya yang adil, dan perlindungan hak-hak warga negara berisiko kehilangan legitimasi.

Menurut Horowitz (1985), konflik etnis dan gerakan separatis sering berkembang ketika identitas kelompok berinteraksi dengan kompetisi politik dan ekonomi. Elite politik lokal juga dapat memanfaatkan sentimen identitas untuk memperoleh dukungan politik.

Dalam banyak kasus, gerakan separatis bukan hanya persoalan identitas, tetapi juga persoalan distribusi kekuasaan dan sumber daya. Oleh karena itu, solusi yang semata-mata bersifat keamanan sering kali tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.

Sejarah dunia memperlihatkan bahwa banyak negara besar mengalami perpecahan akibat kegagalan mengelola keberagaman dan ketidakadilan. Uni Soviet runtuh menjadi lima belas negara merdeka. Yugoslavia terpecah menjadi beberapa negara akibat konflik etnis dan politik. Sudan mengalami pemisahan wilayah yang melahirkan Sudan Selatan. Pakistan kehilangan wilayah timurnya yang kemudian menjadi Bangladesh. Bahkan negara-negara dengan tingkat pembangunan yang relatif tinggi seperti Cekoslowakia juga mengalami perpisahan secara damai menjadi Republik Ceko dan Slovakia.

Pelajaran historis dari berbagai negara ini menunjukkan bahwa perpecahan biasanya berawal dari ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut. Namun sejarah juga menunjukkan bahwa perpecahan sering menghasilkan persoalan baru yang tidak kalah berat. Indonesia memiliki modal sosial yang jauh lebih kuat dibanding banyak negara yang mengalami disintegrasi. Pancasila, UUD 1945, semangat Sumpah Pemuda, dan pengalaman panjang hidup dalam keberagaman merupakan fondasi yang sangat berharga.

Akan tetapi, modal tersebut harus terus dipelihara melalui kebijakan yang adil dan inklusif. Persatuan tidak dapat dipertahankan hanya melalui slogan. Persatuan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

Para pendiri bangsa merumuskan Indonesia bukan sebagai negara yang melayani kelompok tertentu, melainkan seluruh rakyat Indonesia. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

Sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” merupakan prinsip yang sangat relevan dalam menghadapi tantangan disintegrasi. Keadilan sosial bukan sekadar pemerataan ekonomi, melainkan juga penghormatan terhadap martabat manusia, pengakuan identitas budaya, perlindungan hak-hak minoritas, dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.

Pasal 27 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Pasal 28 menjamin hak asasi manusia. Pasal 31 menjamin hak memperoleh pendidikan. Pasal 33 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Apabila amanat konstitusi tersebut benar-benar dijalankan, maka banyak sumber ketidakpuasan sosial dapat diminimalkan. Masyarakat akan merasa bahwa negara hadir untuk melindungi dan melayani mereka.

Dalam konteks Indonesia, tantangan terbesar bukan sekadar mempertahankan batas teritorial negara, melainkan memastikan bahwa seluruh warga negara merasakan manfaat nyata dari keberadaan negara. Negara harus mampu menjadi rumah yang memberikan rasa memiliki kepada seluruh penghuninya.

Konsep merawat rumah bersama Indonesia menuntut perubahan paradigma dari sekadar “menjaga persatuan” menuju “merawat persatuan”. Menjaga persatuan cenderung berorientasi pada keamanan dan stabilitas. Sebaliknya, merawat persatuan berarti membangun hubungan yang sehat, adil, dan saling menghormati di antara seluruh komponen bangsa.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat kebijakan yang mendorong pemerataan pembangunan. Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal. Pendidikan harus menanamkan nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi. Penegakan hukum harus bebas dari diskriminasi.

Media massa dan media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk membangun narasi kebangsaan yang inklusif. Di tengah era digital, penyebaran informasi yang memecah belah dapat memperbesar ketegangan sosial. Karena itu, literasi digital dan dialog antarkelompok menjadi semakin penting.

Selain itu, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil perlu berperan sebagai jembatan yang memperkuat kohesi sosial. Persatuan bangsa tidak dapat hanya dibebankan kepada negara, tetapi memerlukan partisipasi seluruh warga negara.

Dengan demikian, solusi terhadap potensi disintegrasi bukanlah penyeragaman identitas ataupun penindasan perbedaan. Solusinya adalah membangun keadilan yang memungkinkan seluruh identitas hidup dan berkembang secara bermartabat dalam rumah bersama Indonesia.