WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan mengatakan, seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif telah berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI.
Penjabat Sekda Papua Pegunungan Wasuok Demianus Siep mengatakan, tahapan seleksi Sekda Papua Pegunungan telah dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah melaksanakan proses tahapan sekda Papua Pegunungan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan saat ini telah diserahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” ujar Wasuok Demianus Siep mengutip papua.antaranews.com di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (5/6).
Menurut Demianus, tahapan seleksi Sekda Papua Pegunungan telah dilakukan dan menyisakan tiga besar calon yang kemudian akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Seleksi telah dilakukan dan menyisakan tiga besar calon Sekda Papua Pegunungan, dan nama-nama itu telah diserahkan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” kata Demianus lebih lanjut.
Demianus menjelaskan, tahapan selanjutnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, baik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun lembaga lainnya yang akan memutuskan Sekda definitif Papua Pegunungan.
“Kami sifatnya hanya menunggu apakah pelantikan atau tahapan selanjutnya dari pemerintah pusat mengenai tahapan akhir Sekda Papua Pegunungan,” ujar Demianus.
Demianus menambahkan, sesuai informasi yang diperoleh, tahapan akhir dari seleksi Sekda Papua Pegunungan adalah pemberian surat keputusan (SK) dan kemudian pelantikan.
“Kami harapkan penetapan Sekda definitif Papua Pegunungan berlangsung tahun ini, tetapi waktunya belum dapat dipastikan karena menunggu keputusan akhir pemerintah pusat,” ujarnya.
Tiga nama calon Sekda Papua Pegunungan yang lolos hingga tahap akhir di antaranya Agustinus Howay, Alpius Yigibalom dan Elai Giban. (*)










