DEN Berikan Rekomendasi Penyusunan RUED Papua Barat Daya, Dorong Target Energi Indonesia Timur

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi (dua dari kiri) dan jajaran Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN serta pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya saat menggelar rapat konsultasi dan pra-fasilitasi di Yuan Garden Hotel, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/6). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (9/6) secara resmi menggelar rapat konsultasi dan pra-fasilitasi di Yuan Garden Hotel, Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Rapat konsultasi dan pra-fasilitasi tersebut terkait sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Khusus dan Provinsi. Salah satu agenda krusial yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026–2035.

Pertemuan strategis ini diinisiasi berdasarkan tindak lanjut surat undangan dari Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis F Sagrim, ST, M.Ak serta permohonan kehadiran yang dilayangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Papua Barat Daya, Suroso, SIP, MA.

Untuk memastikan substansi materi hukum dan teknis berjalan selaras dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), agenda pra-fasilitasi ini turut dihadiri langsung oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Prof Dr Ir Johni Jonatan Numberi beserta jajaran Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN.

Kehadiran dari DEN difokuskan untuk memberikan masukan, evaluasi serta melakukan pembobotan terhadap substansi materi muatan rincian bauran energi daerah yang menjadi target Papua Barat Daya hingga tahun 2035 mendatang.

“Dewan Energi Nasional memandang bahwa Papua Barat Daya bukan sekadar provinsi baru, tetapi merupakan simpul strategis energi, logistik, industri, investasi, pariwisata, dan ketahanan pangan di kawasan timur Indonesia,” ujar Johni Numberi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/6).

Johni mengingatkan agar tim penyusun regulasi di daerah bergerak secara integratif dan selaras dengan kerangka hukum pusat. Rancangan Peraturan Daerah tentang RUED Papua Barat Daya, ujarnya, harus disusun secara visioner, implementatif, terukur, dan selaras dengan Kebijakan Energi Nasional.

“Dengan demikian agar mampu memperkuat ketahanan energi daerah, mempercepat pembangunan Otonomi Khusus Papua, mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional,” kata Johni, Guru Besar Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura.

Johni juga menekankan urgensi pemanfaatan wilayah strategis di daerah otonomi baru tersebut. DEN merekomendasikan agar dokumen RUED-P secara penuh mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong demi mendukung hilirisasi mineral serta industri strategis lainnya.

“Kita harus memproyeksikan Sorong sebagai simpul energi nasional dan secara spesifik menetapkan kawasan Kasim–Sele sebagai center of petroleum energy di wilayah Indonesia Timur,” ujar Johni lebih lanjut.

Sebagai penutup rekomendasi strategisnya, kata Johni, DEN meminta jajaran eksekutif dan legislatif Pemprov Papua Barat Daya untuk tidak membiarkan RUED-P berdiri sendiri. Dokumen energi ini harus diintegrasikan secara penuh ke dalam dokumen perencanaan daerah lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui pelaksanaan konsultasi bersama ini, kata Johni, DEN berharap jalannya fasilitasi materi hukum ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Langkah tersebut krusial agar payung hukum kemandirian energi yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal di Papua Barat Daya dapat segera terwujud demi kemakmuran masyarakat setempat. (*)