TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menyambut baik putusan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Dr Jimly Asshiddiqie dan hakim sekaligus sekretaris Wahiduddin Adams serta hakim merangkap anggota Bintan R Saragih melalui putusan Nomor 2/MKM/L/11/2024, Selasa (7/11) mengumumkan memberhentikan Anwar Usman selaku terlapor dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membuktikan majelis kehormatan sungguh menjadi penegak konstitusi sekaligus demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga penjaga dan penegak konstitusi yang sangat dihormati publik. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pengawal Konstitusi RI, dan bukan dijadikan mahkamah keluarga,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (8/11).
Temorubun menambahkan, Mahkamah Konstitusi adalah palang pintu penjaga konstitusi yang sangat berwibawa. MK juga diisi oleh para hakim yang ahli di bidang hukum dengan gelar akademik dan kapasitas keilmuan mumpuni dan diharapkan masyarakat tidak terjebak dalam praktik penegakan hukum pragmatis dan mengabaikan rasa keadilan kolektif masyarakat Indonesia.
“Kalau Mahkamah Konstitusi diisi dan dijalankan oknum hakim dengan orientasi pribadi atau kepentingan pragmatis tertentu, lorong gelap penegakan konstitusi tengah disiapkan untuk dlewati Masyarakat. Ini yang mesti dihindari. Negara butuh hakim dengan integritas tinggi dan mengemban amanat kehadiran lembaga itu untuk melayani masyarakat abai kepentingan pragmatis,” lanjut Temorubun, jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Maluku.
Temorubun juga mengapresiasi MKMK yang memutuskan Anwar Usman selaku hakim terlapor melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan. Alhasil, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK selaku hakim terlapor.
Ada tiga putusan terhadap hakim terlapor Anwar Usman. Pertama, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.
Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor. Ketiga, memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Kelima, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)