NABIRE, ODIYAIWUU.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menggelandang lima pelaku yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Nabire AKBP Samuel D Tatiratu, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, STK, SIK mengungkapkan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di halaman parkir Pelabuhan Laut Samabusa, Nabire, Papua Tengah, Senin (13/1) pukul 04.30 WIT. Polisi juga berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian.
“Dari penyelidikan awal, kami berhasil menangkap pelaku utama berinisial VM (25). Setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan empat penadah berinisial RF, AA, SS, dan S,” ujar Samuel Tatiratu melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Nabire, Papua Tengah, Selasa (21/1).
Samuel Tatiratu juga menyebut, VM memiliki rekam jejak kriminal lainnya seperti kasus pembakaran kampus Universitas Satya Wiyata Mandala (Uswim) Kalibobo serta dua kasus penganiayaan. Dalam kasus curanmor tersebut, 12 unit sepeda motor berhasil disita dari tangan para penadah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire AKP Berthu HE menambahkan, VM kerap mencuri motor yang diparkir di tempat sepi. Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp 3 hingga Rp 5 juta per unit. “Semua barang bukti tidak memiliki dokumen kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Berthu.
Samuel menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan. “Pastikan motor Anda terkunci dengan baik dan hindari parkir di tempat sepi. Para pelaku semakin canggih dalam menjalankan aksinya,” kata Samuel.
Sedangkan Berthu juga meminta masyarakat agar bijak dalam membeli kendaraan, terutama yang dijual tanpa surat-surat resmi. “Jangan tergiur dengan harga murah. Jika tidak memiliki dokumen, besar kemungkinan kendaraan tersebut hasil curian,” ujar Berthu.
Samuel menjelaskan, tersangka VM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan di Nabire. Jika memiliki informasi, segera laporkan kepada kami agar kasus-kasus serupa dapat diungkap,” ujar Samuel lebih lanjut.
Pihak Polres Nabire mengimbau warga masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar segera mengecek ke Satuan Reskrim Polres Nabire dengan membawa dokumen kendaraan untuk mencocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)