OPINI  

Luka Sejarah Papua Belum Selesai

Laurens Ikinia, Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta dan Intelektual Muda Tanah Papua. Foto: Istimewa

Oleh Laurens Ikinia

Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta dan Intelektual Muda Tanah Papua

PADA 15 Agustus 1962 Indonesia dan Belanda menandatangani Agreement Concerning West New Guinea (West Irian) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York. Perjanjian New York itu menjadi titik balik sejarah politik Papua.

Melaluinya, Pemerintahan Papua Barat dipindahkan dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority (Untea), lalu diserahkan kepada Pemerintah Indonesia. Ironisnya, Orang Asli Papua —masyarakat yang masa depannya ditentukan— tidak hadir sebagai pihak dalam perundingan maupun penandatanganan.

Ia hidup dalam ingatan Papua sebagai sumber perdebatan mengenai legitimasi, hak menentukan nasib sendiri, kekerasan, dan hubungan Papua dengan Indonesia. Bagi generasi muda, sejarah itu memperoleh kehidupan baru melalui kampus atau organisasi mahasiswa.

Begitu pula gereja, komunitas adat, seni, dan media sosial. Perlawanan Papua bukan semata-mata masalah keamanan, tetapi juga pertarungan mengenai siapa yang berhak menjelaskan sejarah.

Cikal Bakal Perjanjian

Akar Perjanjian New York dapat ditelusuri hingga Konferensi Meja Bundar 1949. Pieter J Drooglever dalam An Act of Free Choice (2009) mencatat bahwa Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi status Nederlands Nieuw-Guinea belum diselesaikan.

Indonesia menganggap seluruh bekas Hindia Belanda, termasuk Papua Barat, sebagai wilayah Republik. Sedangkan Belanda beralasan bahwa orang Papua perlu dipersiapkan menuju penentuan nasib sendiri secara politik sebelum merdeka.

Pada dasawarsa 1950-an, perselisihan berkembang menjadi ancaman konflik militer. Belanda memperluas pendidikan, melibatkan orang Papua dalam pemerintahan, dan membentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nugini) pada 1961.

Elite Papua juga merumuskan simbol politik, antara lain nama Papua Barat, lagu Hai Tanahku Papua, lambang Burung Mambruk, dan bendera Bintang Kejora. Proses itu menumbuhkan kesadaran politik Papua, meskipun berlangsung dalam kerangka dekolonisasi Belanda.

Indonesia memandang kebijakan tersebut sebagai upaya membentuk negara boneka. Pada 19 Desember 1961, Presiden Sukarno mengumumkan Tri Komando Rakyat (Trikora) untuk menggagalkan pembentukan negara Papua dan mengintegrasikan wilayah itu ke dalam Indonesia. Operasi infiltrasi militer sesudahnya meningkatkan risiko perang terbuka dengan Belanda.

Perselisihan terjadi pada puncak Perang Dingin. Amerika Serikat khawatir konflik akan mendorong Indonesia semakin dekat kepada Uni Soviet. Washington lalu mendorong penyelesaian melalui rancangan diplomat Ellsworth Bunker.

Rencana Bunker menawarkan penyerahan pemerintahan dari Belanda kepada PBB, kemudian kepada Indonesia, disertai janji penentuan nasib sendiri. Mekanisme pelaksanaannya sejak awal merupakan bagian paling pelik dalam perundingan.

Perjanjian New York lahir sebagai kompromi geopolitik. Indonesia memperoleh kepastian penyerahan administrasi Papua. Belanda memperoleh janji penentuan nasib sendiri.

Amerika Serikat meredakan perang serta menjaga kepentingannya di Asia Tenggara. Namun, orang asli Papua tidak berkedudukan sebagai subjek utama. Kekosongan representasi inilah yang menjadi luka politik lintas generasi.

Janji yang Dipersoalkan

Perjanjian menetapkan bahwa Belanda menyerahkan pemerintahan kepada Untea pada 1 Oktober 1962. Indonesia kemudian berkewajiban menyelenggarakan tindakan penentuan nasib sendiri sebelum akhir 1969.

Pasal XVIII menyatakan bahwa penduduk harus dapat memilih untuk tetap bersama Indonesia atau memutuskan hubungan dengannya. Semua penduduk dewasa yang memenuhi syarat disebut berhak berpartisipasi sesuai praktik internasional.

Pasal XXII juga menjamin kebebasan berbicara, bergerak, dan berkumpul. Dengan demikian, perjanjian itu bukan hanya mengatur pemindahan administrasi, tetapi juga perlindungan hak politik masyarakat.

Pepera 1969 memunculkan persoalan. Alih-alih pemungutan suara universal berdasarkan prinsip satu orang satu suara, pemerintah Indonesia memakai sistem musyawarah melalui 1.025 anggota Dewan Perwakilan yang mewakili sekitar 800.000 penduduk. Para wakil itu menyatakan dukungan secara bulat agar Papua tetap bersama Indonesia.

Perwakilan Sekretaris Jenderal PBB Fernando Ortiz-Sanz mencatat keterbatasan dalam tugasnya, termasuk masalah kebebasan politik dan sempitnya keterlibatan PBB. Melalui Resolusi 2504 pada 19 November 1969, Majelis Umum PBB hanya ‘mencatat’ laporan Sekretaris Jenderal mengenai Pepera. Resolusi itu tidak secara eksplisit menyatakan bahwa proses tersebut memenuhi seluruh standar referendum bebas berdasarkan hak pilih universal.

Bagi Pemerintah Indonesia, Pepera merupakan penyelesaian final yang menegaskan Papua sebagai bagian sah dari Indonesia. Bagi banyak orang Papua, proses itu dipandang sebagai pengingkaran terhadap janji kebebasan memilih. Perbedaan antara legalitas negara dan legitimasi yang dirasakan masyarakat terus menjadi pusat ketegangan.

Generasi Muda dan Literasi Politik

Generasi muda Papua tidak lagi menerima sejarah hanya dari buku pelajaran resmi. Mereka membandingkan arsip PBB, kesaksian keluarga, khotbah gereja, laporan hak asasi manusia, pemberitaan, dan konten digital. Perpindahan pengetahuan dari ruang adat dan keluarga ke telepon genggam membuat Perjanjian New York dan Pepera dibicarakan kembali dalam bahasa generasi baru.

Perkembangan itu menunjukkan meningkatnya kesadaran politik, tetapi belum selalu berarti literasi politik yang matang. Kesadaran muncul ketika anak muda mengenali ketidakadilan dan berani mengambil posisi.

Menurut Nitzan Koren (2025), literasi informasi politik mencakup pengetahuan dan keterampilan untuk menavigasi informasi secara kritis serta membedakan fakta dari disinformasi. Tanpanya, media sosial dapat mereduksi sejarah rumit menjadi slogan atau narasi emosional yang saling meniadakan.

Tantangannya tidak merata. Anak muda di kota dan kampus lebih mudah memperoleh dokumen, forum diskusi, dan jaringan advokasi dibandingkan dengan mereka yang tinggal di pegunungan, pesisir terpencil, atau wilayah konflik.

Keterampilan teknologi informasi memang berkembang, tetapi kesenjangan konektivitas, mutu pendidikan, bahasa, dan keamanan tetap memengaruhi kemampuan mengakses serta memeriksa informasi. Pemadaman internet dan pembatasan berekspresi juga memperlemah pembelajaran politik yang terbuka.

Anak muda non-Papua yang lahir, belajar atau bekerja di tanah Papua juga memerlukan literasi sejarah. Mereka kerap mengenal Papua melalui narasi pembangunan, separatisme, dan keamanan.

Pendidikan politik yang sehat harus mempertemukan pengalaman anak muda Papua dan non-Papua. Membicarakan Perjanjian New York tidak otomatis berarti melawan pemerintah; pembacaan kritis justru dapat membangun kewargaan yang lebih setara dan mencegah rasisme.

Mengapa Perlawanan Bertahan?

Perlawanan di Papua tidak lahir dari satu dokumen dan tidak mempunyai satu bentuk. Namun, Perjanjian New York menjadi simbol karena orang asli Papua merasa dipindahkan dari satu kekuasaan kepada kekuasaan lain tanpa menjadi peserta yang menentukan.

Pertanyaannya tetap tajam: bagaimana keputusan mengenai masa depan suatu masyarakat memperoleh legitimasi penuh apabila masyarakat itu tidak duduk di meja perundingan?

Operasi keamanan, pelanggaran HAM, rasisme, pengungsian, eksploitasi sumber daya alam, kehilangan tanah adat, dan terbatasnya partisipasi orang asli Papua membuat sejarah 1962–1969 terasa hadir sehari-hari.

Komite Hak Asasi Manusia PBB pada 2024 juga menyoroti bentrokan bersenjata, korban sipil, pengungsian, dugaan pembunuhan di luar hukum, pembatasan berekspresi, dan pemadaman internet terkait operasi keamanan.

Perlawanan Papua tidak identik dengan perjuangan bersenjata. Mahasiswa, gereja, perempuan, pemimpin adat, akademisi, jurnalis, seniman, dan organisasi masyarakat sipil bergerak melalui pendidikan, dokumentasi, demonstrasi, karya budaya, dan advokasi hukum.

Sebagian menuntut referendum atau kemerdekaan; sebagian memperjuangkan tanah adat, penghentian rasisme, penyelesaian pelanggaran HAM, dan otonomi khusus yang menempatkan orang asli Papua sebagai pelaku utama.

Relevansinya Sekarang

Perjanjian New York tetap relevan bukan hanya untuk memperdebatkan wilayah, melainkan untuk mengukur hubungan negara dengan rakyat Papua. Jaminan kebebasan berbicara, bergerak, berkumpul, pendidikan, pembangunan sosial, dan partisipasi pemerintahan masih menjadi tolok ukur moral.

Jika hak-hak itu belum dirasakan, penyelesaian administratif masa lalu belum berubah menjadi keadilan substantif. Penyelesaian Papua tidak cukup ditempuh melalui infrastruktur, dana, pemekaran wilayah, atau operasi keamanan.

Pemerintah perlu membuka dialog setara, menjamin kebebasan pers dan akses kemanusiaan, menyelesaikan pelanggaran HAM, serta menerima pengalaman sejarah orang asli Papua dalam percakapan nasional. Amanat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam Undang-Undang Otonomi Khusus perlu diwujudkan untuk mengungkap sejarah, memulihkan korban, dan mendidik publik.

Generasi muda berperan dalam menentukan. Mereka dapat mengubah ingatan sejarah menjadi pengetahuan teruji, bukan kebencian warisan. Kampus, sekolah, gereja, komunitas adat, media, dan pemerintah perlu menyediakan ruang aman untuk membaca arsip, mempertemukan narasi, dan memeriksa fakta.

Literasi politik tidak menuntut kesimpulan yang seragam; ia menuntut keberanian berdebat tanpa kekerasan dan kesediaan mendengar pengalaman yang disisihkan. Perjanjian New York menyelesaikan perselisihan internasional antara Indonesia dan Belanda, tetapi belum menyembuhkan luka politik orang asli Papua.

Selama versi resmi negara dan ingatan masyarakat tidak dipertemukan secara jujur, perlawanan akan terus bertahan. Perdamaian hanya tumbuh ketika orang Papua diperlakukan bukan sebagai objek keamanan atau pembangunan, melainkan sebagai manusia bermartabat yang berhak berbicara tentang sejarah, tanah, identitas, dan masa depannya.