OPINI  

Tersingkirnya Kebebasan Positif dari Politik

Kasdin Sihotang, Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

Oleh Kasdin Sihotang

Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia

HANNAH Arendt, pada suatu kesempatan memberikan kuliah umum bertajuk “Freedom and Politics”. Dalam kuliah umum tersebut Arendt mencoba memberi penegasan tentang makna kebebasan yang ia pahami dalam politik. Satu keyakinan Arendt, bahwa politik tidak bisa dilepaskan dari kebebasan, demikian juga kebebasan tidak bisa dilepaskan dari dunia politik.

“One cannot speak about politics without also speaking about freedom; and one cannot speak about freedom without also speaking about politic” begitu tandas Arendt dalam buku The Freedom to Be Free (2018).

Dalam pernyataan ini, begitu jelas bagi Hannah Arendt bahwa politik dan kebebasan memiliki hubungan yang begitu erat, bagaikan satu mata uang yang bersisi dua. Politik hanya akan bermakna ketika politik didasari oleh kebebasan. Secara lain dapat dikatakan, politik hanya akan memiliki arti ketika di dalamnya kebebasan diberi ruang untuk menyatakan diri.

Politik sebagai Ungkapan Humanitas

Dalam korelasi erat demikian, politik adalah perwujudan dari humanitas manusia. Politik bukan pertama-tama pengungkapan kekuasaan, bukan pula tempat mengekspressikan naluri-naluri instingtual penguasa secara membabi buta. Sebaliknya politik adalah domain di mana perhatian pada nilai-nilai kemanusiaan menjadi  prioritas.

Arendt agak berbeda dengan pandangan yang yang menyatakan bahwa kebebasan hanya terjadi ketika politik berakhir. Mengapa? Dalam paham demikian politik hanya dipahami sebatas instrumen atau alat bagi kekuasaan, bukan sebagai pengungkapan kemanusiaan.

Arendt lebih lanjut menyatakan bahwa tujuan politik adalah menjamin keamanan, yang pada gilirannya membuat kebebasan mungkin sebagai sesuatu yang bukan alat, melainkan sebagai penghayatan kemanusiaan.  Ketika politik hanya dipahami sebagai strategi atau alat bagi kekuasaan, di situ kebebasan tidak menjadi perhatian utama.

Tetapi ketika politik sebagai pengungkapan kemanusiaan, maka di situ kebebasan justru menjadi roh yang menentukan. Politik justru akan menjadi semakin hidup karena di situ nafasnya hadir, yakni kebebasan itu sendiri.

Arendt sangat sejalan dengan konsep asali politik, sebagaimana dihidupkan oleh pemikir klasik Yunani antara lain  Aristoteles, dengan makna kata Yunani, polis, artinya adalah kota atau kebersamaan, dan taia, artinya adalah hal-hal atau keperluan.

Banyak kalangan memahami politik lebih pada kepentingan, bukan pada hakikat kemanusiaannya sebagai makhluk sosial. Kata “polis” adalah hakikat kemanusiaan yang memuat dua poin mendasar esensial,  yakni personalitas dan sosialitas.

Yang dimaksudkan dengan personalitas adalah kemampuan seseorang untuk menentukan dirinya sendiri. Secara lain dapat dikatakan, personalitas ini bersentuhan dengan kebebasan eksistensial (free to). Kebebasan ini merupakan pengungkapan hakikat kemanusiaan.

Setiap pribadi ingin keluar dari dirinya sendiri, dan dengan keluar dari dirinya sendiri itulah dia berkembang. Pengakuan ruang bagi kebebasan eksistensial itu justru mendasari seluruh rangkaian pembangunan, karena dengan kebebasan ini gagasan-gagasan baru muncul, evaluasi dimungkinkan dan peningkatan dan pencapaian kemajuan distimulasi.

Peter L Berger bahkan mengatakan, keluar dari diri sendiri yang diistilahkannya dengan eksternalisasi, memungkinkan sesuatu hal bisa dialami dan dirasakan oleh orang lain. Orang berkreasi bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain. Selanjutnya, kreasi sendiri justru akan menstimulasi orang lain untuk berkembang.

Jadi, kebebesan eksistensial yang terjamin menjadi sebuah dinamika yang menghidupkan dialektika terus menerus. Dalam aras dialektika demikian itulah pemikiran berkembang, yang imbasnya adalah kehidupan bersama juga semakin bermutu, karena satu dengan yang lain saling menjernihkan dan meluruskan.

Di sana terjadi apa yang disebutkan oleh Hegel dengan tesis, diperhadapkan dengan antitesis untuk memurnikan tesis, yang membuahkan hal yang lebih bermutu, yakni sintesis (sesuatu yang baru).

Karena itulah Arendt tidak yakin sebuah kehidupan bersama bisa maju ketika kebebasan eksistensial itu dipasung oleh penguasa. Secara lain dapat dikatakan, penguasa yang membungkam kebebasan warga tidak akan membuat kehidupan bersama bermutu, kemajuanpun tidak mungkin akan dicapai, sebaliknya menghancurkan kehidupan bersama itu sendiri, karena di situ tidak mungkin terjadi dialektika.

Kemajuan justru hanya terjadi ketika ada tempat bagi ekspressi pikiran dan gagasan serta kreativitas, lebih-lebih evaluasi. Dalam pemasungan kebebasan eksistensial, tidak terjadi dialektika, yang hanya adalah tirani, bukan demokrasi.

Ruang Kebebasan Sosial

Selain kebebasan eksistensial, tentu juga politik menjadi juga ungkapan dari kebebasan sosial dalam arti positif. Yang dimaksudkan dengan kebebasan sosial adalah orang lain tidak dibatasi atau dikekang untuk bertindak secara positif.

Definisi ini memang biasanya disebut sebagai definisi negatif, karena maknanya terletak pada “negasi” atas kehidupan orang lain, dalam arti tidak menghambat atau menghentikan pihak lain untuk berpikir dan berkarya.

Dari esensinya sesungguhnya kebebasan eksistensial dan kebebasan sosial memiliki makna yang sama, yakni afirmasi atau peneguhan, hanya saja kebebasan eksistensial diletakkan pada kemampuan individu (inheren),  sedangkan kebebasan sosial, diletakkan pada adanya ruang gerak (locus). Konkretnya, kebebasan sosial merupakan tempat pengungkapan bagi kebebasan eksistensial.

Apa yang mau disarikan dari pemikiran Arendt di atas dalam konteks perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 ini? Menjawab pertanyaan ini bisa kita lihat fenomena yang terjadi belakangan dalam pelaksanaan kekuasaan.

Hal yang pertama dapat dikatakan bahwa gagasan Arendt ini sangat jauh dari realitas politik di republik ini belakangan. Penguasa nampaknya memisahkan secara jelas kebebasan dengan politik itu sendiri. Politik lebih dilihat sebagai sebuah ajang perwujudan ambisi pribadi, daripada ruang partisipasi bagi masyarakat dalam mewujudkan kemajuan bersama.

Bagaimana hal ini dibuktikan? Cukup banyak fenomena meneguhkan kecenderungan demikian belakangan. Satu di antaranya adalah  pemberitaan tentang demonstrasi, agak sepi dari media televisi nasional.

Dalam demokrasi sebagaimana diakui berbagai pemikir demokrasi seperti Robert A Dahl, media adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi. Media sendiri menjadi alat kontrol bagi penguasa agar kebijakannya tidak menyimpang dari arah kebijakan yang sebenarnya.

Dalam kenyataannya belakangan ini peran itu justru kurang diberi tempat. Akibatnya, berita-berita liar dan tak terkontrol di media sosialpun menjamur, yang justru membuat kebenaran informasi tidak jelas. Hak masyarakat mendapat informasi yang benar justru dirampas.

Hal yang lain adalah abainya masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Dialektika sebagai bagian dari kehidupan bersama nampaknya tidak ada tempat bagi penguasa, padahal sebagaiamana dikatakan oleh Hegel, dialektika itu justru dasar bagi kemajuan.

Dialektika adalah pilar dasar bagi perkembangan  kehidupan bersama, lebih-lebih dalam pengembangan berpikir, yang menjadi fundasi bagi perkembangan demokrasi.

Dengan adanya dalektika, di situ ada ruang evaluasi, dengan adanya ruang evaluasi berarti ada pintu bagi kemajuan. Ketika tidak ada ruang kritik, maka di situ jelas tidak ada ruang bagi kemajuan, selain sifat otoritarian dan pemutlakan kekuasaan.

Republik Indonesia tahun ini merayakan usia  kemerdekaannya ke 81. Menurut tahap perkembangan moral Lawrence Kohlberg, usia demikian sudah memasuki tingkat pascakonvensional, yakni tingkat perkembangan moral tertinggi.

Lawrence Kohlberg menyatakan bahwa tingkat pascakonvensional ini ditandai dengan rasionalitas dan otonomi moral dan ketaatan pada hukum, berbeda dengan tingkat prakonvensional dan konvensional, yang lebih cenderung ditandai oleh sifat ketergantungan alias selalu menungguh petunjuk dan mengedepankan kepentingannya masing-masing.

“Do ut des”, artinya “saya memberi supaya engkau memberi” itulah yang mencuat dalam ragam bentuk, termasuk dalam penentuan siapa menduduki posisi apa. Sayangnya, indikasi tingkat prakonvensional dan konvensional tahap perkembangan moral inilah dewasa ini sedang menandai republik ini.

Kebebasan dan rasionalitas sebagai roh kedewasaan politik nampaknya semakin menjadi utopia. Sebuah anomali dari sisi perkembangan moral menurut usia yang dipetakan oleh Kohlberg.