Oleh Pares L Wenda
Ketua Fraksi NasDem DPR Kota Jayapura, Provinsi Papua
JAYAPURA adalah kota majemuk dan pusat pemerintahan kedua yang dibentuk pemerintah Belanda. Pada 7 Maret 1910 Kota Jayapura juga menjadi pusat pemerintahan pertama di Klofkamp, tanah Papua abad ke-XIX. Dari Pemerintah Belanda berpindah ke tangan Pemerintah Indonesia.
Dalam sejarah perjalanannya, Pemerintah Indonesia memberikan otonomi khusus (otsus) melalui Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Otsus jilid satu berakhir pada 2026 kemudian direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
UU jilid dua ini akan berakhir tahun 2051. Namun sumber penerimaan dalam rangka otsus akan berkurang masing-masing 50 persen untuk pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam pada tahun 2042 sesuai ketentuan Pasal 34 Ayat 6 UU Otsus dari sebelumnya 70 persen dari pertambangan umum, dan 70 persen dari pertambangan minyak bumi yang diatur pada Pasal 34 Ayat 3 huruf b.
Selanjutnya, dalam rangka Otsus dana alokasi umum (DAU) nasional yang dipotong 2 persen pada UU Otsus Jilid I, naik menjadi 2,25 persen DAU nasional yang dipotong dalam rangka otsus Papua. Sementara prosentase sumber penerimaan dari dana otsus tidak berubah. Masing-masing diatur pada Pasal 34 Ayat 1, 2 dan 3.
Meskipun kenaikan menjadi 2,25 persen, namun dana itu diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kinerja, yang diatur pada Pasal 34 Ayat 3 huruf (e) angka 2. Kalau kinerja buruk, maka dana otsus juga berkurang.
Ada dua kemungkinan saja dapat dikaji, yaitu kemungkinan serapan anggaran dari dana otsus itu tidak habis dan masih ada sisa anggaran lebih yang menjadi silpa atau tidak tepat sasaran. Peruntukan dana otsusnya tidak jelas.
Hubungan penerimaan dana otsus 2,25 persen tersebut di satu provinsi dan satu kabupaten/kota diatur pada Pasal 34 Ayat 9 sampai 12. Sementara dalam hal pengawasan dana otsus diatur pada Pasal 34 Ayat 14. Pada ayat 14 ini lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengawasan dana otsus di daerah ada tiga yaitu BPK daerah, DPRP (provinsi), DPRK dan perguruan tinggi negeri (PTN).
Sementara implementasi dana otsus diatur pada Pasal 34 Ayat 15-18, yang selanjutnya dalam tataran pelaksanaan program diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Sementara pada Pasal 36 Ayat 2 mengatur tentang persentase pembagian dana otsus setelah dana tersebut masuk pada rekening dana otsus Pemda di mana 35 persen dialokasikanuntuk belanja pendidikan, 25 persen untuk kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk infrastruktur, dan 10 persen untuk masyarakat adat.
Dari penjelasan isi UU dalam hal persentase pendapatan, penerimaan dalam rangka otsus dan pengalokasian dana otsus jelas tergambar di atas, menjadi masalah. Pasalnya, dana otsus hanya dibagi pada sektor kesehatan, pendidikan, dan masyarakat adat.
Kemudian dijabarkan dalam lampiran PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP 107 Tahun 2021 memperlihatkan hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten/kota maupun provinsi dalam kewenangannya masing-masing dapat menggunakan dana otsus.
Tak Sekadar Fokus Tiga Sektor
Artinya, dana otsus tidak fokus pada tiga sektor yaitu pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan Masyarakat adat. Contoh 35 persen dana Kesehatan tidak otomatis digunakan oleh orang asli Papua (OAP) tetapi OAP dan penduduk Papua.
Mengapa demikian karena prasyarat dana otsus di Papua yang diatur pada Pasal 34 Ayat 9 huruf b juga karena adanya penduduk Papua di satu kabupaten/kota maupun provinsi di tanah Papua. Itu artinya baik dana pendidikan dan kesehatan adalah wajib digunakan oleh pemerintah untuk OAP dan non-OAP.
Dan penggunaan dana otsus ini dalam satu kabupaten/kota diperuntukan bagi tiga komunitas yaitu komunitas OAP dari kabupaten/kota tersebut, OAP dari kabupaten/kota lain yang ber-KTP kabupaten/kota tersebut dan penduduk Papua yang ber-KTP kabupaten/kota tersebut.
Artinya yang tersisa murni untuk dana OAP asal kabupaten/kota tersebut dan OAP yang ber-KTP di kabupaten/kota tersebut mendapat porsi hanya 10 persen. Jadi 10 persen ini tidak hanya diperuntuk oleh OAP asal kabupaten/kota tersebut tetapi untuk semua.
Hanya porsinya dari 10 persen yang dialokasikan bagi masyarakat adat tersebut, barangkali dibagi lagi dimana 6 persen bagi OAP asal persen setempat dan 4 persen bagi OAP ber-KTP kabupaten/kota tersebut.
Anggota DPRK kursi pengakatan dalam aktifitas sebagai anggota DPRK normatif, m tidak diberikan kewenangan khusus. Dalam semua alat kelengkapan dewan (AKD) dan dalam pembentukan panitia kerja (Panja) dan panitia khusus (Pansus) pun tidak ada yang istimewa, sama.
Namun kehadiran mereka merupakan amanat otsus tanpa kewenangan khusus tetapi hanya dihormati sebagai OAP yang harus mengisi kursi tersebut berdasarkan perintah UU Otsus. Dalam urusan dengan kerja-kerja pengawasan dana otsus seharusnya mereka diberi akses lebih luas.
Misalnya dalam urusan pembentukan Pansus dalam rangka pengawasan pengelolahan dana otsus di OPD pengguna dana otsus. Akses ini menjadi penting agar melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk mencapai hasil yang maksimal dalam urusan pembangunan.
Dalam konteks Kota Jayapura diketahui sementara, sekitar 36 OPD pengguna dana otsus. Dalam pelaksanaan pembangunan melalui dana otsus perlu diawasi mengingat banyak dana yang mungkin saja digunakan tidak tepat sasaran.
Beberapa kali DPRK membentuk Pansus otsus DPR Kota Jayapura dan ditemukan beberapa dinas yang menggunakan dana otsus tahun anggaran 2023/2024 tidak tepat sasaran.
Untuk mengawasi penggunaan dana otsus melalui 36 OPD ini, dibutuhkan pengawasan yang ketat oleh DPRK Kota Jayapura dan hendaknya dibantu Universitas Cenderawasih sesuai amanah Pasal 34 Ayat 14 UU Otsus jilid II.
Akses Lebih Luas
Namun aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah pemberian akses lebih luas kepada anggota DPR Kota Jayapura kursi pengangkatan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dengan dana otsus melalui Pansus Otsus yang dibentuk anggota DPRK Kota Jayapura dari kursi partai politik (parpol).
Anggota DPRK kursi parpol mempunyai hak dan kedudukan yang sama, hanya hak kekhususan dalam rangka otsus dapat menjadi perhatian khusus dalam konteks hukum lex spesialis.
Pengalaman Kota Jayapura di atas menjadi catatan penting sehingga, penulis menyarankan kepada DPR Kabupaten/Kota se-tanah Papua dalam tata tertib (tatib) mengatur tentang pelibatan kelompok khusus lebih prioritas dalam urusan pengawasan dana otsus, dengan tetap menjaga hubungan dan kerjasama anggota dewan dari parpol dalam mengawal dana otsus di setiap kabupaten/kota.
Pansus otsus menjadi wadah penting dalam urusan pengawasan dana otsus setiap tahun. Pengaturan dalam tatib dewan, hemat penulis sah-sah saja sepanjang itu tidak melanggar UU Otsus Papua dan UU penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Contoh perubahan tatib DPRK yang bisa dibuat dalam rangka memberikan akses pimpinan dan anggota kelompok khusus mendapat akses penuh dalam Pansus otsus. Tentu yang diharapkan adalah tidak bertentangan dengan UUD MD3 terutama Pasal 160 yang menyatakan bahwa pimpinan Pansus dipilih oleh anggota Pansus, namun dalam konteks otsus dengan pemahaman hukum lex specialis derogat legi generali, Tatib DPRK Kab/Kota dapat merevisi tatib terkait Pansus otsus yang bisa diatur atau dinarasikan sebagai berikut.
Contoh klausul Tatib DPRK tentang Pansus Otsus dengan Ketua dari Kursi Pengangkatan. Pasal X: Pimpinan dan Anggota Pansus Otsus. Ketua Pansus Otsus “wajib’ dijabat oleh anggota DPRK dari kursi pengangkatan. Jika kursi pengangkatan berhalangan, Pansus memilih ketua dari anggota lainnya melalui musyawarah mufakat.
Wakil Ketua Pansus dipilih dari anggota Pansus berdasarkan keseimbangan fraksi. Anggota Pansus Otsus wajib memiliki latar belakang/kompetensi terkait otonomi khusus. Anggota Pansus adalah seluruh anggota DPRK Kursi Pengakatan, keterwakilan OAP dari fraksi-fraksi dewan dan anggota fraksi secara proporsionalitas. Pansus Otsus melaporkan hasil kerja kepada Rapat Paripurna minimal 2 kali dalam 1 tahun.
Mengapa Pasal X di atas penting dimasukkan dalam Tatib Dewan Provinsi dan Kab/Kota? Pertama, kehadiran otsus merupakan hasil bargaining politik rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia. Kedua, LIPI (kini, BRIN) menemukan empat akar masalah Papua dalam buku Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present and Securing the Future (2009).
Buku itu tidak hanya menemukan empat akar masalah Papua, tetapi juga memberikan solusi penyelesaian 4 akar masalah Papua tersebut. Empat akar masalah yang ditawarkan sebagai berikut.
Pertama, dialog nasional penyelesaian sejarah dan identitas politik. Dialog antara Jakarta dan Papua direkomendasikan sebagai cara damai untuk menyelesaikan kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik, mirip dengan proses perdamaian di Aceh.
Kedua, kebijakan afirmatif. Rekognisi dan pemberdayaan orang asli Papua. Mengatasi masalah marjinalisasi dan efek diskriminatif pembangunan dengan menerapkan kebijakan afirmatif (pengakuan khusus) untuk melindungi serta memberdayakan orang asli Papua di tanah mereka sendiri.
Ketiga, paradigma baru pembangunan (kesejahteraan dan pelayanan publik). Mengubah paradigma pembangunan dengan fokus pada pelayanan publik dasar (pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat) yang berorientasi pada kesejahteraan OAP, khususnya di tingkat kampung, untuk mengatasi kegagalan pembangunan sebelumnya.
Keempat, rekonsiliasi dan penegakan hukum (pertanggungjawaban kekerasan masa lalu). Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalan rekonsiliasi, pengungkapan kebenaran, dan penegakan hukum melalui pengadilan HAM, guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dalam konteks politik ada afirmasi pada dua lembaga sesuai perintah UU Otsus yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Anggota DPRP/DPRK kursi pengangkatan. Dalam konteks DPRP/DPRK kursi pengangkatan dalam tugas kedewanannya tidak ada yang istimewa.
Karena itu agar menjadi sedikit beda dengan rutinitas kedewanan perlu diberikan kewenangan yang diatur dalam tatib berkaitan dengan Pansus Otsus yang dibentuk setiap tahun, wajib direvisi tatib Pasal X lalu dimasukkan untuk mengawal poin 3 dan poin 4. Hal ini menjadi penting sehingga diberikan akses khusus dalam konteks rekognisi keanggotaan kursi dewan.










