OPINI  

Urbisida dan Matinya Roh Kebudayaan Papua (1)

Ben Senang Galus, Dosen dan Penulis Buku Lubang Hitam Kebudayaan Papua dan Epistemisida Papua; Tinggal di Yogyakarta. Foto: Istimewa

Oleh Ben Senang Galus

Dosen dan Penulis Buku Lubang Hitam Kebudayaan Papua dan Epistemisida Papua; Tinggal di Yogyakarta

PEMBANGUNAN membawa dampak ganda terhadap budaya, menciptakan modernisasi dan mengikis tradisi lokal. Dampak positif mencakup inovasi dan akses pendidikan/kesehatan yang lebih baik, sementara dampak negatif meliputi pergeseran nilai sosial, hilangnya pengetahuan tradisional, dan guncangan budaya (culture shock).

Otensitas kebudayaan Papua, sebagaimana kita saksikan di layar televisi, di surat kabar, medsos   seperti:   moral, karakter, etika, kultur keilmuan, perangai, telah mengalami degradasi. Yang nampak ialah kebudayaan semu (pseudo culture). Itu semua disebabkan oleh satu hal, tidak terpenuhinya cita-cita mereka sebagai bangsa yang merdeka.

Banyak perubahan di Papua. Namun perubahan itu bisa juga diterjemahkan lain yakni seluruh sistem budaya mengalami mandeg. Sedikit diantara pemerintah daerah atau aparat yang merasa prihatin dengan kemiskinan, stunting, kelaparan, keadilan, pelanggaran HAM, kekerasan seksual, pengungsi.

Lebih berdosa lagi, kita dengan gigih menyusun program anggaran pembangunan demi melegitimasi kebudayaan, tapi mutu kebudayaan tetap merosot, dengan kata lain menyusun program demi melegitimasi kebudayaan, tapi tetap tidak memelihara, sama dengan tidak maju alias mandeg.

Pada hematnya jati diri kebudayaan Papua, harus ditumbuhkembangkan di atas nilai-nilai moralitas kebudayaan Papua, yang diaktualisasikan dengan perkembangan zaman. Ini tidak lain mengisyaratkan agar pembinaan kebudayaan sebagai proses yang berlanjut memang harus secara sadar dan penuh kesadaran dikerjakan.

Sebab masyarakat Papua baru itu haruslah hasil “ciptaan” budaya Papua sedangkan dikerjakannya harus dengan penuh kesadaran. Artinya tidak bisa dipaksakan, melainkan disesuaikan dengan derap perkembangan masyarakat itu sendiri.

Adanya modernisasi telah membuka cakrawala yang lebih lebar lagi atas pilihan-pilihan yang bisa diambil terhadap hampir semua hal. Namun di pihak lain modernisasi Papua serta merta mendatangkan apa yang disebut dengan urbisida.

Istilah urbisida pertama kali muncul pada tahun 1963 oleh Michael Morcoock dalam Dead God’s Homecoming. Urbisida dari bahasa Latin, urbicide, yakni pembunuhan terhadap kota sebagai ruang kehidupan bersama. Untuk mendeskripsikan kematian karakter kota, deskripsi tentang bagaimana sebuah kota “mati” bukan karena dibom, melainkan karena kehilangan roh atau jaringan sehatnya akibat perubahan struktur yang dipaksakan (Bastian Zulyeno, Kompas 5 Mei 2026).

Dalam catatan historis Papua, semenjak aneksasi Papua oleh Indonesia, banyak arsip sejarah Papua dihilangkan atau dibakar. Peristiwa ini dalam kasana ilmu pengetahuan adalah bentuk pemutusan paksa dialog masa lalu dan masa depan. Sehingga bangsa Papua, telah mengalamai apa yang disebut sebagai severance of ties with the past or collective memory as an important historical trace (pemutusan hubungan dengan masa lalu atau memori kolektif sebagai jejak sejarah penting).

Menurut Bastian Zulyeno, yang dihancurkan di sini bukan hanya fisik bangunan, melainkan memori kolektif masyarakatnya. Memori kolektif adalah ruang imajiner empat sebuah bangsa menyimpan identitas, mitilogi, dan rasa kepemilikan mereka.

Sejarahwan University of Califormia Touraj Daryce, sebagaimana dikutip Bastian Zulyeno mengingatkan kita bahwa ketika memori kolektif dan idenitas budaya sebuah bangsa dilumpuhkan, yang tersisa adalah kerapuhan yang permanen.

Sebuah bangsa yang kehilangan akar sejarah (memori) dan sayap sains pengetahuannnya akan mudah terombang-ambing dalam ketidakmandirian. Jika keduanya dipotong, bangsa tersebut akan jatuh dalam ketergantungan yang abadi.

Istilah urbisida dimaknai lebih modern oleh Marshall Berman dalam All That Is Solid Melts Into Air (1988). Ia mengatakan, modernitas selalu datang dengan janji keselamatan.

Ia membawa bahasa pembangunan, kemajuan, integrasi nasional, konektivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Namun dalam sejarah politik dunia ketiga, modernitas sering kali bekerja sebagai mesin penghancur kebudayaan.

Tercerabut

Di balik jalan raya, bandar udara, pertambangan, dan ekspansi kota tersembunyi suatu kekerasan yang lebih sunyi: penghancuran ruang hidup manusia sebagai makhluk historis dan kultural.

Dalam konteks Papua, urbisida tidak dapat dipahami semata sebagai penghancuran fisik wilayah urban. Papua menghadapi bentuk urbisida yang lebih dalam dan kolonial: penghancuran kosmologi ruang masyarakat adat. Yang dibunuh bukan hanya rumah, melainkan hubungan ontologis antara manusia, tanah, leluhur, dan ingatan kolektif.

Negara modern masuk ke Papua melalui bahasa integrasi dan pembangunan, tetapi sering kali memproduksi keterasingan masyarakat asli dari ruang hidupnya sendiri. Pembangunan berubah menjadi disiplin geopolitik atas tubuh dan wilayah.

Pembangunan di Papua, dalam banyak bentuknya bekerja sebagai proyek kolonialitas internal yang menghasilkan urbisida kebudayaan. Ia mewujud penghancuran sistem makna masyarakat Papua melalui kapitalisme ekstraktif, militerisasi, dan urbanisasi paksa.

Akibat paling serius dari proses ini bukan kemiskinan material, melainkan matinya roh kebudayaan —yakni tercerabutnya manusia Papua dari dunia simbolik yang membuat hidup mereka tidak bermakna.

Kolonisasi Ruang

Menurut James C Scott dalam Seeing Like a State (1998), negara modern tidak pernah netral terhadap ruang. Sejak awal, negara bekerja dengan memetakan, mengklasifikasi, mengontrol, dan mendisiplinkan wilayah.

Ruang tidak lagi dipahami sebagai tempat hidup komunitas, melainkan sebagai objek administrasi dan eksploitasi ekonomi. Dalam kerangka ini, Papua muncul bukan pertama-tama sebagai tanah leluhur, melainkan sebagai “perbatasan pembangunan”, “cadangan sumber daya”, dan “aset nasional”.

Cara pandang ini mencerminkan apa yang disebut Henri Lefebvre dalam The Production of Space (1991) sebagai production of space (produksi ruang). Ruang bukan sesuatu yang alamiah; ia diproduksi oleh relasi kekuasaan.

Jalan, tambang, kota, kawasan industri, hingga pemekaran administratif bukan sekadar infrastruktur teknis, melainkan instrumen ideologis yang menentukan siapa boleh hidup, siapa harus tersingkir, dan kebudayaan mana yang dianggap sah.

Di Papua, pembangunan sering berlangsung sebagai proses penaklukan ruang adat ke dalam logika kapital negara. Hutan dipetakan menjadi konsesi. Gunung dijadikan wilayah tambang. Sungai direduksi menjadi jalur logistik.

Masyarakat adat diposisikan sebagai hambatan pembangunan apabila menolak pelepasan tanah atau bahkan ditahan. Dalam situasi demikian, negara tidak hanya mengatur wilayah; negara mengubah makna eksistensial ruang.

Padahal bagi banyak komunitas Papua tanah bukan komoditas. Tanah adalah memori leluhur, identitas spiritual, dan dasar ontologis kehidupan sosial. Kehilangan tanah berarti kehilangan dunia.

Karena itu, konflik agraria di Papua sesungguhnya bukan konflik ekonomi semata, melainkan konflik kosmologis antara dua cara memahami realitas: tanah sebagai ibu versus tanah sebagai kapital.

Kekerasan Ontologis

Istilah urbicide awalnya digunakan untuk menggambarkan penghancuran kota dalam perang, khususnya di Sarajevo pada dekade 1990-an. Namun konsep ini berkembang lebih luas menjadi kritik terhadap penghancuran ruang hidup sipil oleh kekuasaan politik dan ekonomi.

Urbisida berarti pemusnahan kemungkinan hidup bersama (lihat Martin Coward, Urbicide: The Politics of Urban Destruction, 2009). Dalam konteks Papua, urbisida bekerja melalui tiga mekanisme utama.

Pertama, ekstraktivisme. Kapitalisme ekstraktif menghancurkan hubungan organik masyarakat dengan alam. Tambang, perkebunan, dan proyek industri skala besar mengubah lanskap ekologis menjadi wilayah akumulasi kapital. Hutan yang sebelumnya menjadi ruang ritual berubah menjadi zona produksi.

Di sini, pembangunan tidak lagi meningkatkan kehidupan masyarakat lokal, melainkan mengintegrasikan wilayah mereka ke pasar global. Papua menjadi pemasok bahan mentah bagi kapitalisme internasional, sementara masyarakat adat sering tetap berada dalam kemiskinan struktural.

Karl Marx dalam Capital Volume I (1976) pernah menyebut proses semacam ini sebagai primitive accumulation —perampasan awal yang memungkinkan kapitalisme berkembang. Namun di Papua, akumulasi primitif tidak pernah selesai. Ia terus berlangsung melalui perampasan tanah adat atas nama investasi dan pembangunan nasional.

Kedua, militerisasi ruang. Ruang yang dikolonisasi memerlukan pengamanan. Karena itu pembangunan di Papua sering berjalan berdampingan dengan militerisasi. Pos keamanan, operasi militer, pengawasan sosial, dan kriminalisasi dissent menciptakan atmosfer ketakutan permanen. (Bagian pertama)