Oleh Laurens Ikinia
Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta dan Intelektual Muda Tanah Papua
PADA 17 Agustus 2026, Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaannya. Delapan dekade lebih adalah perjalanan panjang bagi bangsa yang dibangun di atas keragaman pulau, kelompok etnis, bahasa, adat dan sejarah.
Namun, peringatan kemerdekaan bukan sekadar momentum merayakan pencapaian, melainkan juga kesempatan untuk bertanya sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Dari tanah Papua, pertanyaan itu memiliki arti khusus.
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, bagaimana kita memahami kemajuan Papua, siapa yang menentukan apa yang disebut pembangunan, dan siapa yang mendefinisikan keberhasilannya? Lebih mendasar lagi, di manakah posisi orang asli Papua dalam menentukan masa depan tanah mereka sendiri?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada apa yang dapat disebut sebagai politik kebenaran tentang Papua. Papua tidak hanya dibangun melalui jalan, jembatan, bandara, anggaran, undang-undang dan institusi.
Ia juga dibangun melalui narasi mengenai apa yang dianggap benar, sah dan berhasil. Karena itu, memahami Papua membutuhkan keberanian untuk melihat bukan hanya hasil pembangunan tetapi juga bagaimana kebenaran tentang pembangunan itu diproduksi.
Arthuur Jeverson Maya dalam Metode Genealogi (2026) menguraikan pendekatan genealogis kemudian menawarkan cara membaca persoalan tersebut melalui tiga “pakaian” yang dapat memberikan kekuatan pada sebuah klaim: moral—“ini benar karena luhur”; hukum—“ini sah karena legal”; dan ilmiah-teknokratis—“ini benar karena data”.
Genealogi tidak mengatakan bahwa moral, hukum atau data adalah salah, tetapi mengingatkan agar kita tidak menjadikannya jaminan kebenaran yang tidak dapat dipertanyakan. Yang perlu diperiksa adalah siapa yang mendefinisikan kebenaran itu dan apa akibatnya bagi masyarakat yang hidup di dalam kebijakan tersebut.
Merdeka dan Kebenaran Pembangunan
Pembangunan Papua hampir selalu hadir melalui bahasa moral yang sulit ditolak: membuka keterisolasian, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memperluas pendidikan dan kesehatan, serta membangun konektivitas.
Semua itu merupakan tujuan penting dan Papua memang membutuhkan pembangunan. Namun, setelah 81 tahun merdeka, Indonesia juga perlu bertanya: siapa yang mendefinisikan pembangunan dan kemajuan bagi Papua?
Sebuah jalan, misalnya, dapat dipahami sebagai keberhasilan membuka keterisolasian dan memberikan masyarakat akses terhadap sekolah, pasar dan pelayanan kesehatan.
Pada saat yang sama, jalan dapat meningkatkan nilai komersial tanah, membawa modal dan migrasi, menciptakan kompetisi ekonomi baru serta mengubah hubungan masyarakat dengan tanah dan sumber daya alam. Karena itu, infrastruktur bukan sekadar benda fisik, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi transformasi sosial, ekonomi dan demografi.
Pertanyaannya kemudian bukan apakah Papua membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan seperti apa, dirancang oleh siapa, berlangsung di atas tanah siapa dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar.
Dalam konteks kemerdekaan, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena merdeka tidak cukup dimaknai sebagai kebebasan sebuah negara dari kolonialisme. Kemerdekaan juga harus berarti kemampuan warga negara untuk berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan kehidupan dan masa depannya.
Ketika Legalitas Menjadi Kebenaran
Papua mempunyai kedudukan khusus dalam sistem hukum Indonesia melalui otonomi khusus (otsus). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memperbarui kerangka Otsus Papua dan mempertahankan berbagai kebijakan afirmatif bagi orang asli Papua. Pengaturan tersebut diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua.
Secara normatif, pengakuan tersebut penting, tetapi setelah lebih dari dua dekade otsus, pertanyaan utama bukan lagi sekadar apakah Papua memiliki regulasi khusus. Namun, ada pertanyaan lebih penting terkait apa yang telah dihasilkan kekhususan itu bagi orang asli Papua.
Pertanyaan dimaksud adalah apakah pendidikan dan kesehatan membaik, pengusaha asli Papua semakin kuat, hak atas tanah semakin terlindungi dan generasi muda Papua semakin mampu bersaing? Di sinilah genealogi mengingatkan bahwa legalitas tidak otomatis menghasilkan legitimasi sosial.
Sebuah kebijakan dapat sah menurut hukum, tetapi tetap harus diuji melalui proses pembentukannya, partisipasi masyarakat dan dampaknya terhadap kehidupan orang asli Papua.
Pada usia Indonesia yang ke-81, keberhasilan otsus seharusnya tidak terutama diukur dari jumlah dana yang dialokasikan. Ukuran yang lebih substantif adalah seberapa besar kapasitas orang asli Papua yang telah dibangun agar mampu menjadi aktor utama dalam menentukan masa depan Papua.
Ketika Angka Mendefinisikan Papua
Negara modern bekerja melalui angka: kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, pendidikan, kesehatan, investasi, anggaran dan berbagai indikator lainnya.
Data penting karena tanpa data, kebijakan publik mudah berubah menjadi asumsi. Persoalan muncul ketika angka tidak lagi diperlakukan sebagai alat untuk membaca realitas, melainkan seolah-olah menjadi realitas itu sendiri.
Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada September 2025 sebesar 8,25 persen. Angka nasional tersebut penting tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan pengalaman masyarakat di wilayah dengan kondisi geografis, ekonomi dan sosial yang sangat berbeda seperti tanah Papua.
Karena itu, kita perlu bergerak dari pertanyaan “Apa yang dikatakan data?” menuju pertanyaan yang lebih kritis: “siapa yang terlihat dan siapa yang tidak terlihat dalam data?”
Apakah statistik pembangunan mampu memperlihatkan kondisi orang asli Papua secara khusus dan kesenjangan antara kota dan kampung, pesisir dan pegunungan, atau wilayah yang mudah dijangkau dan daerah terpencil?
Apakah kehilangan tanah adat, bahasa, institusi adat dan kontrol terhadap ruang hidup dapat terlihat dalam indikator pembangunan? Tidak semua yang penting dapat dihitung, dan tidak semua yang dapat dihitung merupakan hal paling penting.
Setelah 81 tahun merdeka, Indonesia membutuhkan data Papua yang tidak hanya menunjukkan berapa banyak pembangunan telah dilakukan, tetapi juga siapa yang menikmati hasilnya.
Statistik harus mampu membantu negara melihat kelompok yang maju sekaligus mereka yang masih tertinggal. Dengan demikian, data menjadi alat untuk memperbaiki ketimpangan, bukan sekadar legitimasi keberhasilan pembangunan.
Tanah, Kemerdekaan dan Identitas
Tanah adat merupakan salah satu titik paling jelas tempat moral, hukum dan data bertemu. Sebuah proyek dapat memperoleh legitimasi moral atas nama kesejahteraan, legitimasi hukum melalui izin dan peraturan serta legitimasi teknokratis melalui angka investasi, lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ketiganya dapat menghasilkan narasi pembangunan yang sangat kuat.
Namun bagi banyak masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah identitas, sejarah, silsilah, sumber kehidupan, spiritualitas dan hubungan antargenerasi. Karena itu, perubahan penguasaan tanah tidak dapat dibaca semata-mata sebagai transaksi ekonomi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi salah satu tonggak perkembangan perlindungan hak masyarakat adat atas hutan adat, yang dinilai memperkuat kedudukan masyarakat adat.
Perspektif ini sangat relevan bagi Papua karena pembangunan ekonomi seharusnya tidak berjalan dengan mengurangi kemampuan masyarakat adat mengontrol tanah leluhurnya.
Dalam konteks 81 tahun kemerdekaan Indonesia, pertanyaannya menjadi sederhana tetapi mendasar: apa arti merdeka apabila masyarakat semakin kehilangan kemampuan menentukan masa depan tanah leluhurnya?
Dari Objek Menjadi Subjek
Politik kebenaran juga berkaitan dengan siapa yang mempunyai otoritas untuk berbicara tentang Papua. Selama puluhan tahun, Papua kerap ditempatkan sebagai objek dalam bahasa kebijakan: Papua dibangun, dipercepat, diberdayakan, diamankan dan dimekarkan. Bahasa tersebut mengandung relasi kekuasaan karena ada pihak yang bertindak dan pihak lain yang menerima tindakan.
Delapan puluh satu tahun setelah Indonesia merdeka, hubungan itu perlu berubah dengan menempatkan orang asli Papua bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai subjek pembangunan dan produsen pengetahuan tentang Papua.
Pengetahuan mengenai Papua tidak hanya berada di kementerian, universitas, lembaga penelitian atau tabel statistik. Ia juga hidup di masyarakat adat, perempuan, gereja, guru, tenaga kesehatan, generasi muda, akademisi lokal, pengusaha orang asli Papua dan masyarakat kampung yang mengalami langsung konsekuensi kebijakan.
Ini tidak berarti mengganti data dengan cerita, tetapi mempertemukan keduanya agar saling menguji. Ketika statistik mengatakan kemiskinan menurun, masyarakat berhak bertanya apakah kehidupan benar-benar membaik. Ketika laporan mengatakan pendidikan berkembang, kita perlu melihat apakah guru hadir di kelas.
Begitu pula ketika investasi meningkat, kita perlu mengetahui berapa banyak orang asli Papua menjadi pemilik usaha, profesional dan pengambil keputusan. Data memberikan angka, sementara pengalaman manusia memberikan makna pada angka tersebut.
81 Tahun: Memaknai Kembali Merdeka
Membaca Papua melalui genealogi tidak berarti menganggap semua pembangunan buruk, hukum sebagai alat dominasi atau statistik sebagai manipulasi. Sebuah jalan dapat membawa manfaat sekaligus risiko dan otsus dapat menciptakan ruang afirmasi sekaligus membutuhkan evaluasi kritis.
Pun data dapat menunjukkan kemajuan sekaligus menyembunyikan ketimpangan. Justru kemampuan melihat berbagai sisi tersebut merupakan bagian dari kedewasaan sebuah bangsa.
Pada usia 81 tahun, Indonesia seharusnya cukup percaya diri untuk mengevaluasi pembangunan tanpa menganggap kritik sebagai ancaman terhadap persatuan. Persatuan yang kuat tidak lahir dari keseragaman narasi, tetapi dari kemampuan negara untuk mendengarkan pengalaman warganya yang berbeda.
Bagi Papua, hal itu berarti memberi ruang yang lebih besar bagi orang asli Papua untuk menentukan apa yang mereka maknai sebagai kemajuan. Setiap 17 Agustus, kata “Merdeka!” bergema dari Sabang sampai Merauke tetapi bagi Papua kata itu perlu memiliki makna yang semakin substantif. Merdeka berarti anak Papua mempunyai kesempatan pendidikan yang bermakna,
Masyarakat adat dapat menerima pembangunan tanpa kehilangan identitas dan tanah leluhurnya. Generasi muda orang asli Papua memiliki kemampuan menjadi dokter, guru, insinyur, akademisi, pengusaha serta pemimpin di tanahnya sendiri.
Merdeka juga berarti masyarakat Papua bukan sekadar objek kebijakan, melainkan ikut menentukan apa yang disebut pembangunan dan kemajuan. Karena itu, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, keberhasilan pembangunan Papua tidak cukup diukur dari kilometer jalan, triliunan rupiah anggaran, jumlah daerah baru atau kenaikan indikator statistik.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah pembangunan membuat orang asli Papua semakin mampu menentukan kehidupan, tanah, pengetahuan dan masa depan mereka sendiri? Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi salah satu ukuran utama untuk membaca keberhasilan Indonesia di Papua.
Jika jawabannya ya, pembangunan memperoleh legitimasi yang jauh lebih kuat daripada yang dapat diberikan oleh hukum, moral, ataupun statistik. Jika jawabannya belum, peringatan 81 tahun Indonesia Merdeka seharusnya menjadi momentum untuk memeriksa kembali bukan hanya apa yang telah dibangun di Papua.
Namun, lebih dari itu ialah bagaimana Papua dibangun, siapa yang menentukan arahnya. Atau siapa yang memiliki ruang untuk menentukan masa depannya. Mungkin di situlah makna Merdeka menemukan salah satu ujian terpentingnya di tanah Papua.









