DAERAH  

Tangkap Penjual Judi Togel di Nabire, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota TNI-Polri

Polisi saat menangkap pelaku penjual togel berinsial SG (baju merah) di Nabire, Papua Tengah. Foto: Istimewa

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Polisi menangkap penjual togel berinsial SG (57) di Nabire, Papua Tengah bersama uang tunai Rp 10 juta. Polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam membekingi jalannya togel.

“Kita mengmankan satu orang penjual togel berinsial SG dengan barang bukti uang senilai Rp 10 juta.  Hingga kini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,” kata Kanit 1 Subdit II Direskrimum Polda Papua Tengah AKP Frits Robert Yawan mengutip detikcom di Nabire, Kamis (23/4).

Pelaku penjual togel, SG, ditangkap pada Kamis (23/4) di Jalan DS, Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Kecamatan Nabire, Nabire.  Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.

“Tim gabungan Ditreskrimum Polda Papua Tengah mengungkap praktik perjudian togel. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti uang tunai jutaan rupiah,” kata Yawan lebih lanjut.

Yawan menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi petugas mendapati tersangka tengah melakukan aktivitas perjudian.

“Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Papua Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Yawan.

Frits Robert Yawan mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta, yang diduga hasil perjudian. Selain itu, turut mengamankan perlengkapan judi seperti kupon putih, tabel shio, kertas karbon, papan angka keluar, kalkulator, alat tulis, hingga satu unit handphone.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus tersebut. Selanjutnya kami akan membuat laporan polisi, melakukan penyidikan, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perjudian ini,” ujar Yawan.

Yawan menegaskan mengenai dengan dugaan adanya keterlibatan membekingi dari aparat TNI-Polri sedang dalami karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Polda Papua Tengah.

“Kita akan dalami apakah ada yang membekingi. Begitu juga dengan siapa bandar togel tersebut sedang kita dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 426 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. (*)