WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan, Jumat (7/8) secara resmi memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi pasca Gubernur Dr HC John Tabo, SE, MBA diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan laporan ke KPK tidak berdasar, provokatif, dan cenderung mencoreng nama baik pemerintah,” ujar Inspektur Inspektorat Papua Pegunungan Yakobus Way melalui keterangan tertulis yang diperoleh di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (7/8).
Menurut Yakobus, sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai pengaduan terhadap Gubernur Papua Pegunungan Dr HC John Tabo, SE, MBA ke KPK terkait pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025–2026, Pemprov secara tegas memberikan klarifikasi, bantahan serta penegasan hukum atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar, provokatif, dan merugikan nama baik institusi maupun kepala daerah.
Yakobus menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuatan Kehakiman, setiap orang yang disangka atau dituduh wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Laporan yang diajukan oleh saudara Ustad Isman Asso (Ismail Asso) dan Yan Piet Sada belum dibuktikan secara hukum, tidak memiliki basis verifikasi resmi dari lembaga berwenang, dan bersifat sepihak,” kata Yakobus lebih lanjut.
Yakobus menegaskan, tuduhan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025–2026 adalah bentuk asumsi tak berdasar. Pasalnya, pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Papua Pegunungan senantiasa taat pada koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selama ini dalam menjalankan ABDP mulai dari perancangan, pengesahan hingga realisasi APBD TA 2025–2026 dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Yakobus.
Selain itu, setiap tahapan diawasi secara ketat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)/DPRD dan secara berkala oleh inspektorat daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APID) dan diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sampai saat ini diakuinya, tidak ada temuan hukum maupun indikasi penyimpangan sistemik sebagaimana yang dituduhkan oleh para kedua oknum pelapor. Pengaduan yang dilakukan tanpa didukung oleh bukti-bukti autentik, valid, dan sah secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan spekulatif yang berpotensi melanggar hukum. Pemprov Papua Pegunungan mengingatkan para pihak agar tidak menggunakan narasi fitnah dan opino publik secara liar
“Hati-hati terhadap pelapor. Apabila tuduhan ini sengaja dihembuskan untuk menggiring opini publik, menciptakan kegaduhan politik serta mencemarkan nama baik Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, maka pihak Pemprov tidak segan untuk mengambil langkah hukum tegas, baik secara perdata maupun pidana,” kata Yakobus.
Media ini sebelumnya melansir, Gubernur John Tabo diadukan ke KPK, Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/8). John Tabo diadukan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan Ustad Isman Asso (Ismail Asso) dan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Jabodetabek Yan Piet Sada terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
“Dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dr HC John Tabo, jabatan Gubernur Papua Pegunungan. Waktu kejadian diperkirakan dalam bulan April 2025 sampai saat ini,” ujar Ismail Asso di Jakarta, Jumat (7/8).
Menurut Ismail dalam laporan tersebut, tempat kejadian dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan Rumah Jabatan Gubernur di Kota Wamena. Terlapor (Gubernur John Tabo, Red) diduga menggunaan dana otonomi khusus dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.
“Dugaan penggunaan dana tersebut dengan cara bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Papua Pegunungan Noak Tabo, SIP, MKP yang merupakan adiknya sendiri dan memanipulasi laporan keuangan anggaran Pembangunan,” kata Ismail.
Menurut Ismail, anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Islam, estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Daftar alat bukti pendukung berupa foto kopi bukti-bukti yang diserahkan secara langsung saat menyampaikan pengaduan di kantor komisi antirasuah.
“Demikian laporan pengaduan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada maksud untuk mencemarkan nama baik seseorang. Besar harapan saya agar Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindak lanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih,” katanya.
Yan Piet Sada juga mengadukan John Tabo ke KPK atas masalah serupa. Pengaduan tertuang dalam surat Nomor 001/FKMP-JB/VIII/2026 perihal Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi Dana APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.
“Dengan ini (Forum) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dr HC John Tabo, jabatan: Gubernur Papua Pegunungan. Waktu kejadian diperkirakan dalam bulan April 2025 sampai saat ini,” kata Yan Piet.
Menurut Yan, tempat kejadian gugaan korupsi berada di Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan Rumah Jabatan Gubernur di Kota Wamena. Kronologi singkat, kata Yan, terlapor diduga menggunaan dana otonomi khusus dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025 dan Tahun 2026.
“Teradu diduga menggunakan dana otsus dan dana APBD Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dengan cara bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Noak Tabo, SIP, M.KP yang merupakan adiknya sendiri dan memanipulasi laporan keuangan anggaran Pembangunan,” kata Yan.
Estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Daftar alat bukti pendukung berupa fotokopi diserahkan secara langsung bersama-sama dengan pengaduan. (*)










