Unjuk Rasa Forum Masyarakat Adat, Massa Tanam Salib Hitam di Depan Kantor Bupati Merauke

Ratusan massa dari Solidaritas Merauke dan Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo-Digoel (Formama) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Kamis (17/9). Foto: Istimewa

MERAUKE, ODIYAIWUU.com — Ratusan massa dari Solidaritas Merauke dan Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo-Digoel (Formama), Kamis (17/9) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selaran.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut massa Formama menancap Salib Hitam sebagai simbol penderitaan dan duka masyarakat adat dan tanah ulayatnya di depan kantor Bupati Merauke. Massa juga membakar ban di jalan depan kantor bupati.

“Kami menancapkan Salib Hitam sebagai tanda duka kami masyarakat adat atas pencaplokal tanah ulayat kami. Dalam aksi ini kami meminta hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mencabut gugatan dan membatalkan Surat Keputusan Kelayakan Lungkungan Hidup Jalan PSN 135 KM Wanam–Muting,” ujar Ketua Formama Simon P Balagaize dan Kordinator Lapangan Cambu Gerry melalui keterangan pers dari Merauke, Papua Selatan, Kamis (17/9).

Balagaize dan Gerry menegaskan, Formama menyatakan sikap untuk terus mengawal Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR mengenai Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Jalan Akses 135 KM Wanam–Muting di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

“Perkara ini diajukan oleh masyarakat adat korban dan calon korban Program Strategis Nasional, PSN terhadap Bupati Merauke. Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 KM sebagai sarana dan prasarana ketahanan pangan,” kata Balagaize dan Gerry.

Berdasarkan data dan pemantauan masyarakat serta organisasi pendamping, hingga Agustus 2026 wilayah adat yang terdampak pembukaan kawasan untuk pembangunan jalan PSN mencapai 12.699 hektare. Hutannya dibabat habis.

Masyarakat adat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap keterlibatan aparat keamanan dalam pelaksanaan PSN maupun proses pendekatan terkait tanah adat. Karena itu, massa Formama menegaskan bahwa pendekatan keamanan tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan persoalan tanah ulayat dan pembangunan di wilayah adat.

Menurut keduanya, dalam aksi tersebut Formamam menyampaikan tuntutannya. Pertama. Majelis Hakim PTUN Jayapura mengabulkan gugatan Perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, serta memberikan putusan yang berpihak pada keadilan, perlindungan lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat adat.

Kedua, Bupati Merauke mencabut Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 apabila terbukti bertentangan dengan hukum, mengabaikan hak masyarakat adat serta tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap lingkungan hidup dan wilayah adat.

Ketiga, pemerintah wajib menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak Masyarakat Adat atas tanah ulayat, hutan adat, sumber penghidupan, budaya, serta wilayah adat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-10/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi merupakan hutan negara.

Keempat, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung perjuangan Masyarakat Adat Malind dan masyarakat terdampak PSN di Merauke dalam mempertahankan tanah ulayat, hutan adat, sumber penghidupan, dan hak-hak masyarakat adat.

Massa pengunjuk rasa juga meminta seluruh masyarakat Indonesia mendukung upaya hukum untuk membatalkan SK Kelayakan Lingkungan Hidup Jalan PSN 135 KM Wanam–Muting apabila terbukti bertentangan dengan hukum dan hak-hak masyarakat adat. (*)