OPINI  

‘Ruang Aman’, Mewujudkan Inklusivitas pada Perguruan Tinggi di Papua?

Simon Tabuni, Kandidat Doktor Uppsala University, Swedia; Intelektual Muda Tanah Papua. Foto: Istimewa

Oleh Simon Tabuni

Kandidat Doktor Uppsala University, Swedia; Intelektual Muda Tanah Papua

TULISAN ini merupakan bentuk refleksi pada penerapan nilai-nilai diversity, equity and inclusivity (DEI) di perguruan tinggi di Swedia. Dunia pendidikan tinggi idealnya menjadi ruang yang mendorong nilai-nilai kesetaraan, inklusivitas, dan keberagaman.

Ketika nilai-nilai tersebut diterapkan secara nyata dalam kehidupan akademik, harapannya adalah ‘semua orang’ dapat berpartisipasi, belajar, dan berkembang tanpa mengalami hambatan yang disebabkan oleh latar belakang sosial maupun identitas mereka.

Istilah ‘semua orang’ dalam tulisan ini merujuk pada mahasiswa dengan latar belakang yang beragam, termasuk perbedaan daerah asal, suku, ideologi politik, kelas sosial, agama, disiplin ilmu, dan latar belakang lainnya. Secara khusus, tulisan ini menyoroti mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di tanah Papua.

Di perguruan tinggi, mahasiswa dari daerah 3T dapat menghadapi berbagai pengalaman yang membuat mereka merasa tidak aman secara sosial maupun akademik. Pendapat mereka, misalnya, dapat kurang didengarkan atau dianggap sepele; mereka juga dapat mengalami perlakuan rasial dan microaggressions.

Selain itu, merujuk pandangan Sarah Musubika dalam artikelnya, Conceptualisations and implications of safety: an exploration of student experiences of DEI in higher learning (2025), materi pembelajaran yang digunakan di kelas terkadang belum mengakomodasi pengalaman, pengetahuan maupun konteks lokal yang mereka miliki.

Pengalaman-pengalaman tersebut dapat memengaruhi kepercayaan diri dan partisipasi mahasiswa dalam proses pembelajaran. Mahasiswa yang merasa tidak aman mungkin menjadi lebih enggan menyampaikan pendapat, takut melakukan kesalahan atau memilih untuk tidak terlibat secara aktif dalam diskusi kelas.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada pengalaman akademik mereka dan dalam kasus tertentu berkontribusi terhadap keputusan untuk meninggalkan pendidikan tinggi.

Persoalan ini tidak hanya terjadi di Papua atau Indonesia. Universitas di berbagai negara maju juga menghadapi tantangan yang berkaitan dengan keberagaman, diskriminasi, eksklusi, dan ketimpangan pengalaman mahasiswa.

Di berbagai perguruan tinggi di Eropa, misalnya, upaya untuk mempromosikan nilai-nilai diversity, equity, and inclusion semakin mendapatkan perhatian, salah satunya melalui upaya menciptakan ‘ruang aman’ atau ruang aman bagi mahasiswa.

Apa Itu ‘Ruang Aman’?

Term ‘ruang aman’ yang dimaksud Musubika yakni bahwa rasa aman (safety) merupakan fondasi penting sekaligus fasilitator bagi partisipasi aktif mahasiswa di kelas dan terciptanya proses pembelajaran yang efektif.

Dalam konteks pendidikan tinggi, ruang aman dapat dipahami sebagai ruang di mana mahasiswa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara terbuka (Flesher, 2019), mengekspresikan identitas mereka (Hartal, 2018), dan menyampaikan pendapat yang berbeda (Jackson, 2014) tanpa rasa takut akan dihakimi, direndahkan, atau dihina oleh teman maupun pengajar.

Dengan demikian, ‘ruang aman’ bukan sekadar tempat yang membuat mahasiswa merasa nyaman. Lebih dari itu, ‘ruang aman’ merupakan kondisi sosial dan akademik yang memungkinkan mahasiswa khususnya mahasiswa dari daerah 3T merasa cukup aman untuk berpartisipasi, mengambil risiko intelektual, bertanya, melakukan kesalahan, dan menyampaikan pandangan yang berbeda.

Pertanyaan penting ialah bagaimana menciptakan ‘ruang aman’? Rasa aman tidak muncul hanya karena sebuah institusi menyatakan bahwa lingkungan akademiknya adalah ruang yang aman.

Sebaliknya, rasa aman perlu dibangun dengan mengidentifikasi dan menghadapi berbagai faktor yang menyebabkan mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari daerah 3T, merasa tidak aman.

Tantangannya adalah bahwa sebagian faktor tersebut tidak selalu mudah dikenali. Beberapa bentuk diskriminasi bahkan telah menjadi kebiasaan yang dianggap normal dalam kehidupan sehari-hari.

Microaggressions, misalnya, dapat muncul dalam percakapan, gesture tubuh dan wajah, atau interaksi akademik tanpa selalu disadari oleh pelaku maupun orang-orang di sekitarnya.

Hunter (2008) berpendapat bahwa rasa aman tidak cukup dibangun melalui penciptaan suasana yang sekadar “aman”. Rasa aman juga perlu dihadirkan melalui proses yang memungkinkan mahasiswa terlibat dan berkolaborasi dalam kondisi di mana mereka dapat mengenali serta mengukur tingkat risiko dan ketidaknyamanan yang mungkin mereka hadapi.

Dalam pengertian ini, ‘ruang aman’ tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk ketidaknyamanan. Rasa aman justru dapat menjadi dasar bagi mahasiswa untuk menghadapi ketidaknyamanan yang produktif dalam proses belajar.

Dunia nyata tidak selalu menyediakan kondisi yang nyaman; mahasiswa perlu dipersiapkan untuk menghadapi perbedaan pendapat, konflik, kritik, dan situasi sosial yang kompleks.

Karena itu, Hooks (1989) menekankan pentingnya pembelajaran yang menghubungkan pengalaman akademik dengan pengalaman hidup serta membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk menavigasi situasi yang penuh risiko dan ketidakpastian.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara “aman” dan “nyaman”. Lingkungan yang terlalu berorientasi pada kenyamanan mungkin justru membatasi kesempatan mahasiswa untuk menghadapi tantangan intelektual maupun sosial.

Sebaliknya, lingkungan yang aman memungkinkan mahasiswa menghadapi ketidaknyamanan secara konstruktif karena mereka memiliki keyakinan bahwa mereka tetap dihargai dan tidak akan direndahkan ketika melakukan kesalahan atau menyampaikan pandangan yang berbeda.

Siapa yang Bertanggungjawab Menciptakan ‘Ruang Aman’?

Menciptakan lingkungan akademik yang aman bukanlah tanggung jawab satu pihak saja. Musubika juga menegaskan bahwa terciptanya suasana aman merupakan tanggung jawab bersama antara mahasiswa, pengajar, institusi, dan berbagai pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan.

Pengajar, misalnya, perlu merefleksikan praktik akademik mereka, termasuk cara mengelola diskusi kelas, berinteraksi dengan mahasiswa, serta memilih dan menyajikan materi pembelajaran.

Kurikulum dan bahan ajar juga perlu memberikan ruang bagi perspektif yang beragam, termasuk pengetahuan dan pengalaman yang berasal dari konteks lokal. Dalam konteks Papua, hal ini penting karena pengalaman dan pengetahuan masyarakat Papua tidak semestinya ditempatkan sebagai sesuatu yang berada di luar pengetahuan akademik.

Di sisi lain, mahasiswa juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan akademik yang inklusif. Mereka perlu merefleksikan posisi dan keistimewaan (privilege) yang mereka miliki, menyadari bagaimana tindakan mereka dapat memengaruhi mahasiswa lain serta mengembangkan nilai toleransi, empati, dan saling menghormati.

Pada akhirnya, ruang aman di perguruan tinggi Papua bukan hanya tentang menciptakan ruang agar mahasiswa merasa nyaman. Lebih jauh, ruang aman adalah upaya menciptakan kondisi akademik yang memungkinkan setiap mahasiswa merasa dihargai, didengarkan, dan memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.

Bagi mahasiswa dari daerah 3T, ruang semacam ini menjadi penting bukan hanya untuk meningkatkan partisipasi mereka di kelas, tetapi juga untuk memastikan bahwa keberagaman pengalaman, pengetahuan, dan identitas mereka diakui sebagai bagian yang sah dari kehidupan akademik.