DAERAH  

Sinode Gereja Kingmi Sebut Tanah dan Hutan Papua Bagian tak Terpisahkan dari Masyarakat Adat

Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua Pendeta Deserius Adii, M.Th. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Tanah dan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Papua. Tanah bukan hanya tempat tinggal dan sumber penghidupan, tetapi juga memiliki hubungan yang erat dengan identitas, sejarah, budaya, martabat serta keberlangsungan hidup masyarakat adat dari generasi ke generasi.

Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua Pendeta Deserius Adii, M.Th mengatakan, dalam perkembangan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di tanah Papua, berbagai persoalan terkait tanah, hutan, hak ulayat, investasi, dan penguasaan SDA terus menjadi perhatian masyarakat.

“Di tengah situasi tersebut, pernyataan Gubernur Papua Barat Daya Bapak Elisa Kambu mengenai kondisi hutan dan tanah Papua menjadi perhatian penting. Pernyataan tersebut menggambarkan keprihatinan yang mendalam terhadap semakin lemahnya posisi masyarakat adat dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah serta kekayaan alam di wilayahnya sendiri,” ujar Pendeta Deserius Adii di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (6/9).

Menurut Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, persoalan tanah adat bukan sekadar urusan ekonomi atau politik, tetapi juga merupakan terkait keadilan, kemanusiaan, perdamaian, tanggung jawab moral dan iman Kristen. Gereja terpanggil untuk menyuarakan kebenaran, membela kehidupan, menjaga ciptaan Tuhan serta berdiri bersama mereka yang hak-haknya terancam.

Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua menyampaikan sikap dan dukungan terhadap Gubernur Elisa Kambu dalam menyuarakan persoalan tanah dan hutan Papua. Pertama, DKP Kingmi di Tanah Papua menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Papua Barat Daya atas keberanian, ketegasan dan keterbukaannya menyuarakan persoalan tanah dan hutan Papua, khususnya mengenai hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.

Kedua, DKP Kingmi di Tanah Papua menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Gubernur Papua Barat Daya dalam memperjuangkan pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas tanah adat.

Ketiga, DKP Kingmi di Tanah Papua mendukung setiap langkah nyata pemerintah untuk mengakui, memetakan, menetapkan dan melindungi wilayah tanah adat, sehingga masyarakat adat tidak kehilangan tanah leluhur akibat kepentingan ekonomi, politik maupun investasi yang mengabaikan hak masyarakat adat.

Keempat, DKP Kingmi di Tanah Papua menyerukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak mengambil, menguasai atau memberikan tanah adat kepada pihak lain tanpa menghormati hak masyarakat adat, melalui proses yang adil, terbuka, transparan dan melibatkan pemilik hak adat.

Kelima, DKP Kingmi di Tanah Papua menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan identitas, sejarah, tempat kehidupan, ruang budaya dan warisan leluhur masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi.

Keenam, DKP Kingmi di Tanah Papua mengajak seluruh masyarakat adat Papua untuk menjaga dan mempertahankan tanah adat secara damai, bermartabat, bijaksana dan sesuai dengan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban dan konflik baru.

Ketujuh, DKP Kingmi di Tanah Papua menyerukan agar keberanian Gubernur Papua Barat Daya dalam menyuarakan persoalan tanah adat menjadi momentum perubahan nyata, bukan berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar melindungi masyarakat adat.

Kedelapan, DKP Kingmi di Tanah Papua mendukung upaya pemetaan, pengakuan dan penetapan wilayah adat sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap tanah masyarakat adat serta mencegah pengambilalihan, perampasan dan sengketa tanah di kemudian hari.

Kesembilan, secara teologis DKP Kingmi di Tanah Papua menegaskan bahwa tanah dan seluruh ciptaan adalah milik Tuhan dan manusia diberikan tanggung jawab untuk mengusahakan serta memeliharanya. Firman Tuhan berkata: “TUHANlah yang empunya bumi serta segala isinya.” (Mazmur 24:1) Karena itu, tanah tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi untuk kepentingan segelintir orang.

Kesepuluh, Alkitab juga memberikan perhatian terhadap tanah sebagai bagian dari warisan kehidupan. Firman Tuhan berkata: “Tanah itu harus dibagikan kepada mereka sebagai milik pusaka.” (Bilangan 34:13) Hal ini mengingatkan kita bahwa tanah memiliki nilai kehidupan dan merupakan bagian dari warisan yang harus dijaga bagi generasi berikutnya.

Kesebelas, DKP Kingmi di Tanah Papua menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai tanah harus dilandasi keadilan dan penghormatan terhadap hak sesama manusia. Firman Tuhan berkata: “Janganlah kamu memindahkan batas tanah sesamamu.” (Ulangan 19:14) Prinsip ini menjadi pengingat moral agar tidak terjadi penghilangan, penggeseran atau pengambilalihan hak atas tanah secara tidak adil.

Keduabelas, DKP Kingmi di Tanah Papua mengajak pemerintah, masyarakat adat, gereja, dunia usaha dan seluruh pihak untuk menjaga tanah sebagai warisan kehidupan bagi generasi mendatang. Jangan sampai orang Papua menjadi tamu di atas tanah leluhurnya sendiri. Perjuangan mempertahankan tanah adat harus dilakukan dengan iman, kasih, kebenaran, keadilan dan jalan damai.

Ketigabelas, kami berharap suara Gubernur Papua Barat Daya menjadi suara kenabian yang mendorong perubahan nyata, sehingga tanah adat tidak hanya diakui dalam kata-kata, tetapi benar-benar dilindungi melalui kebijakan, peraturan dan tindakan nyata.

Keempatbelas, kami menegaskan, tanah adat Adalah tanah kehidupan. Tanah adat adalah identitas. Tanah adat adalah warisan bagi anak cucu. Hak Masyarakat harus dihormati dan dilindungi.

“Demikian surat sikap dukungan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, pastoral dan kenabian Gereja Kingmi di Tanah Papua,” kata ujar Pendeta Deserius Adii lebih lanjut.

Pihak Gereja Kingmi di Tanah Papua juga berdoa agar Tuhan memberikan hikmat, keberanian dan kekuatan kepada Gubernur Papua Barat Daya serta seluruh pemimpin di tanah Papua untuk memperjuangkan keadilan, melindungi masyarakat adat dan menjaga tanah serta hutan sebagai warisan kehidupan bagi generasi yang akan datang. Tanah Papua harus menjadi tanah kehidupan, bukan tanah kehilangan. (*)