OPINI  

Tantangan Keadilan Pasar dalam KDMP

Kasdin Sihotang, Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

Oleh Kasdin Sihotang

Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia

TERM “keadilan pasar” adalah dua kata yang jarang hadir dalam wacana publik, termasuk dalam bidang ekonomi di republik ini. Kalaupun itu dimunculkan, perbincangan tentangnya tidak mendalam. Secara global, sampai hari ini literatur yang membicarakan itu juga tergolong sedikit.

Satu tokoh yang cukup luas dan intensif membahas keadilan pasar adalah Adam Smith. Smith dikenal sebagai tokoh penggagas ekonomi liberal tepatnya penggagas ekonomi pasar bebas. Sejarah perjalanan hidupnya menunjukkan bahwa Smith awalnya adalah seorang pelaku bisnis yang sukses.

Dalam masa selanjutnya, ia tidak hanya berbicara bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi berpikir bagaimana agar nilai-nilai etis, termasuk keadilan, hadir di ruang pasar.

Dua karya yang hebat dari Smith yang menjadi rujukan utama ketika berbicara tentang pasar bebas dan etika, yakni The Wealth of Nation, yang pertama kali terbit tahun 1777 dan The theory of Moral Sentiment yang diberi introduksi oleh Amartya Sen terbit tahun 2009.

Kontra Milton Friedman

Tentang pasar secara mendalam dibicarakan oleh Smith dalam buku yang pertamanya. Smith mencoba menggulirkan pemikirannya tentang bagaimana pasar menjadi pengejawantahan prinsip etis, terlebih keadilan. Smith mengatakan pasar tidak saja berfokus pada bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya sperti diteorikan oleh Milton Friedman dalam bukunya berjudul Free to Choose: A Personal Statemant: The Classic Inquiry Into The Relationship Between Freedom and Economics (1990).

Milton Friedman mengatakan bahwa bisnis adalah wadah yang paling strategis mendapatkan uang. Dan tujuan bisnis adalah bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya bahkan dengan menghalalkan segala cara. “The sole end of business is to get profit maximally” begitu tandas Friedman. Dari kaca mata ekonomi, tentu prinsip ini bukan sesuatu yang keliru, karena memang hakikat bisnis ada di situ.

Pebisnis tidak mungkin menginginkan kegiatan ekonominya rugi. Maunya ia selalu menginginkan keuntungan. Ketika pebisnis dituntut untuk memperhatikan hal lain di luar keuntungan seperti tanggung jawab moral, Friedman mengelak bahkan menolak tuntutan itu dikaitkan dengan bisnis.

Bagi Friedman dan pengikutnya, bisnis dan etika itu memiliki tanggung jawab sendiri. Bagi pebisnis etika adalah sesuai aturan bisnis. Ketika pebisnis mengikuti aturan bisnis, di situ ia telah mengikuti etika. Begitulah penekanan Friedman. Karena itu Friedman melihat sebagai hal mustahil dan tidak tepat ketika etika dihadirkan di dalam bisnis.

Tentu menjadi pertanyaan adalah apakah bisnis sesungguhnya lepas dari nilai-nilai, termasuk misalnya menghargai apa yang sudah ada berjalan dengan baik dalam ekonomi pasar? Dapatkan dibenarkan seorang pelaku bisnis merusak kegiatan pelaku bisnis yang lain yang sudah mapan dan terbentuk secara rapi dan membawa kesejahteraan bagi banyak orang melalui mempekerjakan mereka?

Bukankah hal yang buruk ketika pebisnis membunuh bisnis yang lain demi kepentingan dirinya sendiri? Sejumlah pertanyaan mendasar di atas menjadi pemikiran serius bagi tokoh bernama Adam Smith.

Gagasan Friedman yang menggagaskan posisi ekonomi atau bisnis sebagai sesuatu yang lepas dari kehidupan manusia, tepatnya nilai-nilai, merupakan sesuatu yang jauh dalam akal sehat  Smith. Bagi Smith, kehidupan ekonomi adalah wadah pengungkapan nilai-nilai etis, termasuk keadilan, yang disebutnya sebagai keadilan pasar.

Sifat Etis Pasar

Pasar bagi Adam Smith bermuatan etis, karena keadilan termuat di sana. Pertanyaan kita bagaimana pasar bisa bermuatan nilai etis? Fundasi yang melandasi pemikiran Smith adalah hak setiap orang untuk terlibat dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam pasar.

Logika yang dibangun sekaligus mendasari pemikiran Smith adalah situasi sosial yang terjadi di dalam pasar secara umum. Apa itu? Yakni hakikat pasar yang adalah tempat perjumpaan manusia tanpa memberlakukan status sosial atau latarbelakang lainnya dalam relasi di sana.

Dalam pemikiran Adam Smith, di pasar status manusia hanya dua, yakni pembeli (konsumen) dan penjual (produsen). Setiap orang bisa menduduki posisi keduanya secara bergantian, bisa juga sekaligus. Artinya, ada kalanya seseorang di pasar menjadi penjual, di waktu dan hal yang lain ia bisa menjadi pembeli.

Artinya, tidak ada status yang  tetap bagi seseorang di dalam pasar. Dua status itu justru bersifat dinamis dan bisa terjadi secara bergantian di pasar. Tidak juga berlaku status sosial di pasar.  Manusia di pasar memiliki kedudukan yang setara.

Melihat hal itu, dalam pemikiran Smith sesungguhnya pasar itu bersifat etis. Bersifat etis karena di sana ada kesetaraan sosial. Dengan kata lain dapat di katakan di sana terjadi keadilan. Inilah nilai mendasar yang melandasi pandangan Smith tentang filosofi pasar.

Karena itu dalam  pemikiran Smith pasar memuat nilai-nilai etis, dan minimal nilai etis itu menurut Smith adalah prinsip no harm atau tidak merusak. Apa yang mendasari prinsip demikian? Dalam pemikiran Smith, yang mendasarinya adalah bahwa orang lain tidak bisa memenuhi kebutuhannya tanpa peran atau kehadiran yang lain.

Artinya, hakikat sosialitas bahwa seseorang tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa kehadiran orang lain, inilah yang menjadi fundasi mengapa prinsip no harm itu harus dijaga oleh setiap orang di pasar.

Prinsip No Harm

Bagi Smith prinsip no harm adalah prinsip etis minimalis yang bersifat pasif. Artinya secara minimal, orang tidak merusak hak orang lain. Prinsip etis lebih tingginya dinyatakan dengan kesediaan untuk menjual barang-barang dagangan demi memenuhi kebutuhan orang lain. Dan di sini Adam Smith menggagaskan makna etika yang baru, terkait dengan pasar.

Etika dalam perspektif Smith terkait dengan pasar adalah kesediaan para pedagang untuk menjual barang dagangannya ke pada masyarakat. Secara lain dapat dikatakan relasi di pasar sesungguhnya juga merupakan pengejawantahan kepedulian terhadap orang lain, hanya saja rasa kepedulian itu dikaitkan dengan istilah orang Latin “Do ut Des”,  artinya saya membeli supaya engkau memberi alias tukar menukar.

Alur berpikir Smith sederhana. Ketika hal-hal di atas dihayati dengan baik oleh pelaku pasar, maka setiap orang menunjukkan tanggung jawab terhadap hak miliki orang lain sekaligus demi memenuhi apa yang menjadi keinginannya.

Dengan alasan inilah Smith melihat pasar juga merupakan momen bagaimana seseorang mengupayakan kepentingannya secara sehat, yang disebut dengan istilah self-interest. Setiap orang pasti menginginkan agar keinginannya tercapai. Dan upaya untuk itu dilakukan salah satunya melalui berdagang.

Namun bagi Smith bukan dengan merusak hak orang lain, melainkan menghargainya. Pentingnya peduli terhadap hak orang lain adalah demi kepentingan diri sendiri. Ketika setiap orang di pasar memegang prinsip demikian maka di situlah keadilan pasar akan terwujud.

Namun bagi Smith selain kesadaran bahwa kepentingannya terjaga ketika menjaga kepentingan orang lain, ada satu nilai lain lagi yang diandaikan sebagai persyaratan, yakni pengakuan akan kebebasan setiap orang untuk terlibat di dalam pasar. Smith menyadari betul, pasar tanpa kebebasan adalah pasar yang tidak adil.

Atas dasar itu monopoli bagi Adam Smith merupakan perbuatan buruk secara etis, karena di sana kebebasan yang sama bagi setiap orang berusaha di dalam pasar dimatikan. Dan ini justru akar terjadinya ketidak adilan dalam pasar. Atas dasar itu pula Smith mengeleminir peran pemerintah, tepatnya memperkecil peran pemerintah di dalam pasar.

Peran utama pemerintah dalam pasar adalah membuat regulasi agar apa yang dikatakan oleh Friedman, yakni saling sikut dan saling hantam di pasar dan di sektor ekonomi tidak terjadi.

Karena itu dalam benak Smith peran negara sebatas pengintai yang disebutnya night mare, penjaga malam atau mengawasi agar tidak terjadi konflik atau kalau terjadi konflik menjadi penengah. Pemerintah seyogianya membuat aturan yang menjamin kebebasan berusaha bagi setiap orang di pasar, bukan membunuhnya.

Kontekstualitas

Apa yang mau dikatakan lewat pandangan Adam Smith di atas. Pertama, pasar atau kegiatan ekonomi bukanlah aktivitas yang menyeramkan atau kotor. Kegiatan ekonomi adalah bagian dari kegiatan kemanusiaan.

Kedua, karena pasar bagian dari kegiatan kemanusiaan, di sana ada prinsip-prinsip etis hadir. Setiap orang yang terlibat di sana memiliki tanggung jawab untuk bersikap positif terhadap yang lain minimal dengan prinsip tidak merusak hak milik orang lain.

Ketiga, peran pemerintah  menjamin hak setiap orang untuk terlibat di dalam pasar dengan membuat aturan yang berlaku sama untuk melindungi kebebasan bagi pelaku ekonomi di dalam pasar.

Ketika pemerintah justru membunuh aktivitas ekonomis yang sudah mapan dan tersistem demi alasan program, maka di situ sesungguhnya telah terjadi penodaan terhadap prinsip keadilan dalam pasar.  Tidak hanya keadilan dalam pasar, tetapi juga kebebasan sebagai bagian penting dalam kegiatan ekonomi telah dirampas.

Membaca kebijakan pemerintah dewasa ini melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), nampaknya sangat kontradiktif dengan prinsip-prinsip etis ekonomi global pasar bebas yang digulirkan oleh Adam Smith, juga prinsip ekonomi Pancasila. Ekonomi Pancasila jelas tidak menginginkan ekonomi monopolistis, dan kapitalistis absolut, karena hal itu selain, antidari nilai-nilai Pancasila.

Tugas pemerintah seharusnya menjaga keadilan itu dan menjamin ruang kebebasan dalam ekonomi bagi masyarakat dengan membiarkan mereka terlibat di dalam pasar demi kemajuan masyarakat, bukan justru mematikan yang sudah berjalan baik demi alasan menjalankan program.

Ketika tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi dengan membunuh aktivitas ekonomi masyarakat yang sudah mapan, maka kebijakan itu sendiri melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan itu. Sesuatu yang tidak masuk akal dan di luar nalar serta mematikan keadilan pasar dalam ekonomi.