Ribka Haluk: Tidak Ada Rencana Kementerian Dalam Negeri Mengubah Definisi Baru Orang Asli Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM. Sumber foto: Instagram ribka.haluk

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Wakil Menteri Dalam Negeri Dr Ribka Haluk, S.Sos, MM menepis surat undangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang salinannya beredar di publik dan diberitakan media di tanah Papua.

“Saya tegaskan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun, mengubah, maupun menetapkan definisi baru orang asli Papua,” ujar Ribka Haluk melalui akun Insagram-nya, ribka.haluk dan dikutip di Jakarta, Sabtu (12/9).

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, SE, MPA dalam surat Nomor: 100.2.7/2994/OTDA tertanggal 2 September 2026 mengundang para peserta di lingkungan kementerian dan lembaga serta berbagai pihak mengikuti rapat. di Hotel Orchardz Industri, Jalan Industri Raya, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/9) mulai pukuk 13.00 WIB.

Para peserta yang diundang merupakan pejabat di lingkungan kemendagri serta kementerian dan lembaga kemudian para kepala daerah, DPRP, MRP seluruh tanah Papua dan intelektual Frans Maniagasi menghadiri rapat.

“Dalam rangka asistensi dan supervisi implementasi kewenangan khusus papua sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, maka akan dilaksanakan Rapat dalam rangka pembahasan penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan orang asli Papua pada enam provinsi se-wilayah Papua yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Indra Gunawan dalam undangan yang salinannya beredar di tanah Papua beberapa waktu lalu.

Menurut Ribka, secara legal formal, definisi orang asli Papua telah diatur dalam Pasal 1 Huruf T Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Ketentuan mengenai definisi orang asli Papua tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Karena itu, kata Ribka, informasi yang menyebutkan Kemendagri sedang melakukan atau merencanakan pendefinisian ulang orang asli Papua adalah tidak benar atau hoaks.

“Saya juga mengajak masyarakat, khususnya masyarakat Papua, untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ribka, mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah.

Ribka menambahkan, jika masih ada yang meragukan, silakan menghubungi Kemendagri. “Kami terbuka memberikan penjelasan dan klarifikasi,” kata Ribka lebih lanjut.

Ketua Departemen Pemuda Gereja Baptis Setanah Papua Akia Wenda sebelumnya mengatakan, berdasarkan term of reference (ToR) kegiatan agenda tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011.

Dalam agenda rapat yang akan digelar Kamis (10/9) Kemendagri mendorong penyeragaman pemahaman orang asli Papua yang berbasis ras Melanesia maupun pengakuan masyarakat adat, guna menjadi acuan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) serta pemutakhiran data penerima manfaat afirmasi di bidang ekonomi, politik, dan sosial-budaya.

“Saya meminta agar keaslian identitas orang asli Papua tidak dipolitisir demi kepentingan negara maupun elit politik tertentu,” ujar Akia Wenda di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (9/9).

Menurut Akia, sudah sangat jelas bahwa yang berhak menerima program afirmasi orang asli Papua adalah mereka yang bapaknya orang asli Papua dan ibunya orang asli Papua atau yang bapaknya orang asli Papua dan ibunya non-orang asli Papua. Kedua kategori ini yang memegang hak konstitusional.

Akia juga menyampaikan kritik keras terkait mekanisme pengangkatan atau pengakuan adat terhadap warga non-orang asli Papua yang kerap dijadikan celah hukum dan politik di lapangan.

​”Yang diangkat atau diakui oleh kepala suku, terutama bagi mereka yang non-orang asli Papua atas dasar apa pun, itu tidak dibenarkan. Siapa pun yang datang dan hidup di atas tanah Papua statusnya pendatang. Secara turun-temurun, tidak ada sejarah pemberian gelar atau mandat kepala suku secara sembarangan di jalan-jalan,” ujar Akia.

Tokoh muda gereja ini mengingatkan, lahirnya otsus di tanah Papua bukan pemberian cuma-cuma dari pemerintah pusat, melainkan buah dari perjuangan, darah, dan air mata masyarakat Papua. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan tidak boleh melenceng dari amanat utama otsus yang mencakup bidang politik, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya hingga pengelolaan keuangan.

​”Otsus adalah jaminan politik, bukan sekadar jaminan kesejahteraan murni. Jika anggaran dan kewenangan otsus 80 persen masih diatur dan dikendalikan oleh Jakarta, sebaiknya kembalikan otsus itu ke Jakarta. Kami minta perundingan penyelesaian politik Papua dimediasi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Akia tegas.

​Akia menilai, selama ini pelaksanaan otsus Papua tidak berjalan murni karena adanya intervensi pihak-pihak tertentu yang bermaksud menguasai sumber daya alam (SDA) dan mengontrol sumber daya manusia (SDM) Papua.

“Saya mendesak agar keputusan yang diambil dalam rapat di Jakarta Kamis (10/9) besok benar-benar murni berfokus pada perlindungan hak orang asli Papua, bukan accommodating kepentingan Jakarta maupun elit politik lokal,” katanya.

Akia juga menitip pesan bagi para pejabat daerah dan para elit lokal di Papua yang akan menghadiri pertemuan di Jakarta agar merenungkan nubuatan peradaban dari misionaris dan pendeta asal Belanda Dominee Izaak Samuel Kijne (1899–1970).

“Nubuatan Pendeta IS Kijne jelas. ‘Barang siapa yang bekerja di tanah ini dengan setia, jujur, dan dengar-dengaran, maka ia akan berjalan dari tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain.’ Nubuatan ini harus direnungkan dan diingat baik-baik para pejabat dan elit lokal tanah Papua,” ujar Akia. (*)