DAERAH  

Polres Jayapura Musnahkan Ganja Seberat 131 Gram Sebagai Bagian dari Proses Penegakan Hukum

Satuan Reserse Narkota Kepolisian Resor Jayapura saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram di depan Gedung Satuan Resnarkoba Polres Jayapura, Polda Papua, Selasa (28/4). Foto: Istimewa

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Satuan Reserse Narkota Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Selasa (28/4) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram di depan Gedung Satuan Resnarkoba Polres Jayapura, Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, STK, SIK memimpin langsung kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jayapura Royal Sitohang, SH, MH, penasihat hukum Remsy Maroi Nuiary, SH serta personel Unit I Satuan Resnarkoba.

Bima Nugraha Putra dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Proses tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV / Res.4.2/2026/SPKT.Resnarkoba / Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 9 April 2026 dengan tersangka berinisial AIS.

Bima menjelaskan, kasus tersebut diungkap di Jalan Raya Sentani–Waena, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, pada 9 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIT, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram yang kemudian dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di dalam drum, disaksikan langsung oleh para pihak terkait, termasuk tersangka.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil melalui Bima menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri dalam penanganan barang bukti narkotika sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura.

“Pemusnahan ini tidak hanya untuk kepentingan proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura,” kata Bima.

Bima menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, baik jenis ganja, sabu-sabu, maupun obat-obatan terlarang lainnya yang masih beredar di masyarakat. (*)