SENTANI, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Jumat (17/4) melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Sinar Balado pada Rabu, 1 April lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, SIK, MH, M.Tr.Mil melalui melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, SH, MH mengatakan, proses tahap dua ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tahap dua ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, di mana tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ujar Alamsyah Ali di Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (18/4).
Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku dengan cara merusak atau membongkar tempat kejadian perkara untuk mengambil barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaksanaan tahap dua dilakukan pada Jumat (17/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Personel Satuan Reskrim Polres Jayapura dipimpin Iptu Frisco Rikson Domo bersama tim mengawal langsung proses penyerahan tersangka.
Rangkaian kegiatan diawali dengan keberangkatan dari Mapolres Jayapura menuju Kejaksaan Negeri Jayapura pada pagi hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses administrasi hingga akhirnya pada pukul 15.00 WIT dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Royal Sitohang, SH, MH.
Saat ini tersangka telah resmi menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*)










