JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwalkan melakukan pemanggilan ulang sutradara Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita Dandhy Dwi Laksono pada Selasa (27/10) pekan depan.
Pemanggilan dilakukan buntut laporan Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, salah satu narasumber dalam film dokumenter tersebut Yasinta. Mama Sinta merasa sakit hati, kecewa, dan keberatan karena wajah serta dokumentasi tentang dirinya digunakan dalam film tersebut tanpa izin atau komunikasi sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang Selasa (27/10) pekan depan.
“Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” ujar Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).
Budi Hermanto mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.
Menurut Budi, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana.
“Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” kata Budi.
Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke Johnny Teddy Wakum yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy sebelumnya melalui kuasa hukum menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu.
“Kami sampaikan bahwa Saudara Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” ujar kuasa hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan sebagaimana diunggah akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10).
Dari unggahan tanggapan tersebut, Dandhy sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026.
“Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana.
“Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” kata TAUD dalam surat tanggapannya.
Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 Ayat 1 dan 2 KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan.
Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut, maka tidak ada kewajiban Dandhy untuk hadir dalam panggilan tersebut dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil.
Sedangkan antropolog dan sutradara Film Pesta Babi Cypri Paju Dale, Ph.D, sebelumnya mengatakan, saat ini banyak pihak berusaha mencegah agar film tersebut tidak ditonton masyarakat. Banyak pula yang tidak suka agar apa yang sedang terjadi di Papua diketahui oleh dunia luar, masyarakat luas.
“Barangkali sumber keberatan atas film ini karena di dalamnya kami memakai istilah kolonialisme pada judul dan seluruh kerangka analisis yang dirajut dalam keseluruhan cerita di dalam film,” ujar Cypri dalam video singkat, Kamis (14/5).
Menurut Cypri, terkait hal tersebut ia menyampaikan dua hal. Pertama, Pesta Babi merupakan sebuah film yang berbasis penelitian sejarah dan antropologi. Selain tentu saja investigasi jurnalistik dan analisis kebijakan.
“Istilah kolonialisme dipakai karena ada kebutuhan suatu kerangka analisis untuk memahami situasi Papua secara mendalam dan menyeluruh,” kata Cypri, peneliti Center for Southeast Asian Studies (CSEAS) Kyoto University, Jepang.
Selama ini banyak istilah dipakai seperti konflik, pelanggaran HAM dan kurangnya pembangunan, deforestasi atau militerisme. Namun, kata Cypri, semua itu tidak memadai untuk merangkum secara utuh dan sistematis tentang apa yang terjadi di Papua.
“Kolonialisme sebagai sebuah kerangka berpikir atau kerangka analisis berhasil merangkum semua masalah itu dan menjelaskan bahwa semuanya terkait satu sama lain dalam sesuatu yang bersifat sistemik, yang sudah berlangsung lama dan tidak bisa ada solusinya kalau hanya diselesaikan dengan menyelesaikan salah satu dari aneka persoalan itu,” ujar Cypri.
Namun, ujar Cypri, yang lebih penting adalah kolonialisme atau penjajahan adalah kerangka berpikir, kerangka analisis yang sudah lama dipakai oleh orang Papua sendiri dalam merumuskan pengalaman interaksi mereka dengan Indonesia dan bangsa-bangsa lain.
Kedua, Film Pesta Babi mungkin mengganggu kita semua, tidak saja pemerintah dan aparat militer tetapi mungkin juga mengganggu bagi kita yang merasa sebagai warga yang baik, kritis, dan bersolidaritas terhadap orang Papua.
Mengapa demikian, ujar Cypri, karena film ini membuat kita semua harus menjawab pertanyaan: apakah Indonesia melakukan penjajahan di Papua? Pertanyaan itu sederhana namun sulit dijawab.
“Kami merasa sudah saatnya pertanyaan ini didiskusikan secara jujur dan terbuka dan di ujungnya Konstitusi, UUD 1945 sudah menunggu. Bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ujar Cypri.
Aktivis pendidikan dan pemerhati Papua Samuel Tabuni menyebut, melihat Film Pesta Babi merupakan film dokumenter berisi kritik sosial yang tajam. Film itu merupakan bentuk koreksi nasional terhadap cara pemerintah dan masyarakat memperlakukan Papua dalam proses pembangunan.
“Mungkin istilahnya bisa diperdebatkan dan framing-nya tidak sempurna. Tetapi inti dari film tersebut tetap penting menyangkut konflik tanah dan sumber daya alam, hak masyarakat adat, dinamika relasi kekuasaan serta suara orang Papua yang selama ini sering terabaikan dan tidak didengar,” ujar Samuel Tabuni di Jayapura, Papua, Kamis (14/5).
Menurut Samuel, tokoh muda tanah Papua dan Master jebolan The Henrew University of Jerusalem, Israel, publik terlalu sibuk memperdebatkan terminologi Pesta Babi sehingga abai pada persoalan yang lebih besar dan mendesak: yakni konflik agraria.
“Konflik agraria melibatkan klaim tanah dan hak atas sumber daya alam, ketimpangan kuasa yang memperlihatkan ketidakadilan struktural serta perasaan kehilangan identitas dan budaya masyarakat adat,” kata Samuel.
Selain itu, lanjut Samuel, ada juga aspek militerisme dan tekanan dari aparat keamanan yang semakin memperkeruh situasi. Kecemasan masyarakat Papua yang mendalam tidak akan hilang hanya karena masyarakat tidak menyukai film dokumenter itu.
“Biarkan film dokumenter Pesta Babi bersuara bagi rakyat Papua di dunia, mencari jalannya sendiri,” ujar Samuel lebih lanjut. (*)










