WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara, Rabu (29/7) menggelar rapat bersama terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara di Hotel Nora, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
“Rapat ini kami selenggarakan dalam rangka melakukan pembahasan, penyempurnaan, dan sinkronisasi dokumen Ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tolikara Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (1/8).
Menurut Yosua, pembahasan tersebut penting dokumen yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembagian urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi perangkat daerah serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Yosua menjelaskan, ada beberapa dasar hukum pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dimaksud yaitu Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dasar hukum lainnya ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Selain itu, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta perubahannya. Juga Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan.
Berikut, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tolikara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara dan Dokumen RPJPD, RPJMD, RKPD, APBD serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah lainnya yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dan Pemerintah Kabupaten Tolikara ada sejumlah hal disepakati,” kata Yosua lebih lanjut.
Yosua mengatakan, sejumlah hal yang dibahas sebagai berikut. Pertama, seluruh dokumen pendukung Raperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah akan dilakukan penyesuaian administrasi meliputi tanggal, bulan, tahun, nomor dokumen serta substansi yang berkaitan agar tercipta keselarasan dan tertib administrasi.
Kedua, dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sehingga terdapat kesinambungan antara dokumen kelembagaan, RPJMD, APBD, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, akan disusun Rancangan Peraturan Daerah yang baru sebagai penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Keempat, seluruh dokumen fisik dan administrasi pendukung, termasuk naskah akademik, peta urusan pemerintahan, analisis beban kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pegawai, serta dokumen teknis lainnya agar segera dipersiapkan secara lengkap.
Kelima, perangkat daerah yang mengalami perubahan struktur organisasi, baik berupa penggabungan, pemisahan maupun perampingan organisasi, dapat diproses penganggarannya setelah seluruh dokumen kelembagaan dinyatakan lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penyelesaian seluruh dokumen Raperda beserta dokumen pendukung ditargetkan selesai dalam waktu paling lama dua minggu sejak pelaksanaan rapat.
Ketujuh, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Raperda akan diproses sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah melalui tahapan harmonisasi, fasilitasi, evaluasi, pembahasan bersama DPRK Kabupaten Tolikara, hingga penetapan, yang direncanakan bersamaan dengan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kedelapan, seluruh hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan rapat bersama seluruh perwakilan peserta sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut.
Yosua juga menambahkan, dalam rangka mempercepat penyelesaian Raperda disepakati pula langkah tindak lanjut yaitu masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyempurnakan seluruh dokumen sesuai hasil pembahasan.
Tim teknis Kabupaten Tolikara berkoordinasi secara intensif dengan Tim Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Kemudian, seluruh dokumen dilakukan verifikasi sebelum diajukan pada tahapan harmonisasi dan pembahasan lebih lanjut. Lalu, penyelesaian seluruh dokumen dilakukan sesuai target waktu yang telah disepakati.
“Laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tolikara ini dibuat sebagai bahan laporan kepada Bapak Bupati Tolikara, pedoman pelaksanaan tindak lanjut bagi seluruh perangkat daerah serta dasar koordinasi dalam penyelesaian seluruh dokumen kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yosua.
Rapat bersama tersebut dihadiri sejumlah pejabat antara lain Asisten I dan Asisten II Setda Tolikara; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD); Kepala Bidang Anggaran BPKAPD; Kepala Bagian Hukum Setda Tolikara, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja; dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Tolikara; Pelaksana Harian Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs Paskalis Baylon Meja beserta tim; Kepala Biro Hukum Setda Papua Pegunungan serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Papua Pegunungan. (*)










