DAERAH  

Anggota Dewan Pers: UU Pers Hanya Berlaku Bagi Wartawan yang Bekerja Sesuai Kode Etik Jurnalistik

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Anggota sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan, Sabtu (19/9) menegaskan, tugas wartawan dalam menggali informasi untuk kepentingan publik harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurut Abdul, wartawan memiliki hak untuk memperoleh dan menggali informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak publik untuk mengetahui suatu persoalan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, hak tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan sesuai kaidah jurnalistik.

“Salah satu hak wartawan yang disebut dalam UU Pers adalah menggali informasi untuk memenuhi hak ingin tahu publik atau melaksanakan fungsi kontrol sosial. Cara wartawan melakukannya juga harus sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik,” ujar Abdul kepada awak media melalui layanan pesang singkat (short message service/SMS), Sabtu (19/9).

Abdul menegaskan, perlindungan UU Pers diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya, tindakan mengintimidasi narasumber atau meminta sejumlah uang dengan dalih menggali informasi tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas jurnalistik.

“Hanya wartawan yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berhak dilindungi oleh UU Pers,” kata Abdul lebih lanjut.

Artinya, bila ada orang yang mengaku wartawan dan menggunakan pendekatan yang intimidatif kepada narasumber atau berusaha meminta uang kepada narasumber dengan dalih menggali informasi, itu tak bisa dikategorikan sebagai kerja jurnalistik, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pemerasan dan itu pidana.

Abdul juga mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan semacam itu agar tidak takut melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Kalau ada publik yang berhadapan dengan wartawan yang bertindak seperti itu, silakan lapor ke polisi,” kata Abdul.

Penegasan Dewan Pers tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan pers berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.

Aktivitas jurnalistik, lanjut Abdul, harus dilakukan secara profesional dan beretika serta tetap mengedepankan kepentingan publik. (*)