JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengatakan, berdasarkan rilis yang diterbitkan menyebut, selama sembilan bulan atau periode Januari hingga September 2026 jumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua mencapai 1.115 korban dalam 126 kasus.
“Pelanggaran hak asasi manusia di West Papua sejak Januari hingga September 2026 mencapai 1.115 korban dalam 126 kasus. Artinya, terjadi lonjakan drastis di kuartal ketiga Juli hingga September sebanyak 828 korban atau 74 persen saat pemimpin Pasifik bersuara di forum Perserikatan Bangsa Bangsa,” ujar Sekretaris Eksekutif ULMWP Markus Haluk di Jayapura, Papua, Rabu (4/11).
Menurut Markus, jumlah korban dan kasus pelanggaran HAM berasal dari penangkapan massal aksi damai dengan rincian 223 korban pembungkaman ekspresi dan 223 korban aksi kebebasan berkumpul.
“Kasus militerisasi paling tinggi di Pasifik dengan kehadiran 83.177 personel organik TNI-Polri di West Papua. Rasio 1 tentara per 103 penduduk atau setara 9,7 per 1.000 penduduk atau 6-7 kali lebih tinggi dari rata-rata nasional. Bandingkan dengan PNG tetangga yaitu 1 per 2.800. Rasio 58 aparat vs 1 orang bersenjata yang diklaim,” kata Markus.
Markus juga mengatakan, terjadi rekonsiliasi di internal ULMWP di mana Octovianus Mote dan Benny Wenda sepakat bersatu kembali di Port Vila pada 22 Agustus 2026. Kemudian, pertemuan puncak persatuan menurut rencana akan digelar pada 23-27 November 2026 di Vanuatu.
Menurut Markus, para pemimpin Kelompok Pelopor Melanesia atau Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Forum Kepulauan Pasifik atau Pacific Islands Forum (PIF) mendesak Indonesia membuka akses bagi Komisaris Tinggi HAM PBB sebelum 31 Desember 2026.
Para pemimpin MSG dan PIF yang terdiri dari 16 negara menegaskan hal tersebut saat pertemuan yang berlangsung pada 30 Agustus hingga 3 September 2026 di Palau. Mereka meminta Indonesia membuka akses bagi Komisaris Tinggi HAM PBB sebelum 31 Desember 2026 atau status Indonesia di MSG ditinjau kembali.
“Dalam Sidang Umum PBB ke-81, Perdana Menteri Solomon Island, Presiden Marshall Islands, dan Wakil tetap Vanuatu di PBB mengangkat konflik di West Papua,” kata Markus lebih lanjut.
Markus menegaskan, tingginya korban dalam berbagai kasus pelanggaran HAM di tanah Papua dalam sembilan bulan terakhir tahun 2026 menunjukkan bahwa Indonesia bukan masa masa depan Bangsa Papua. Hak penentuan nasib sendiri merupakan jalan keluar atau solusi bagi Bangsa Papua.
“ULMWP mendesak Presiden Prabowo menghentikan operasi militer, melindungi warga sipil, dan menangani pengungsi. Kemudian membuka akses OHCHR dan misi pencari fakta pemimpin PIF-MSG ke West Papua. Pemerintah harus membuka ruang perundingan damai inklusif antara Indonesia dan ULMWP dimediasi PBB,” ujar Markus. (*)










