MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Advokat senior dan pembela hak asasi manusia di tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH, MH, Sabtu (31/10) mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan beserta jajarannya menindaklanjuti laporan kasus percobaan pembunuhan atas dirinya.
Warinussy melaporkan kasus tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2024. Laporan polisi Warinussy tersebut terkait peristiwa percobaan pembunuhan dirinya.
Peraih John Humphrey Freedom Award di Kanada tahun 2005 itu ditembak oleh orang tidak dikenal di pembatas Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari. Aksi yang nyaris merenggut nyawanya itu terjadi tepat di depan Toko Harapan dan Toko Tengah, Sanggeng-Manokwari.
“Saya menduga keras pelaku penembakan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dan atau Daihatsu Terios warna gelap, hitam. Pelaku juga saya duga keras menggunakan senjata api jenis senapan angin dari jarak sekitar kurang lebih empat hingga lima meter,” ujar Warinussy di Manokwari, kota Provinsi Papua Barat, Sabtu (31/10).
Menurut Warinussy, ia menduga aksi penembakan ini sangat erat kaitan kehadirannya sebagai pembicara dalam diskusi virtual event Permanent Peoples Tribunal (Sidang Pengadilan Rakyat Permanen) tentang Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penindasan di West Papua yang diselenggarakan di London, Inggris pada Jumat-Minggu (27-29/6 2024).
“Ketika itu saya hadir melalui zoom memberikan kata pembukaan dari forum tersebut. Saya dihadirkan sebagai perwakilan rakyat Papua dan pembela HAM di tanah Papua,” kata Warinussy lebih lanjut.
Warinussy dan sejumlah pembela HAM serta aktivis kemanusiaan dunia juga menduga keras telah berlangsung keterlibatan negara dalam merancang kejahatan atau percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
“Kami menduga keras ada keterlibatan negara karena ada indikasi dari layanan pesan singkat via WhatsApp seorang oknum anggota institusi keamanan berinisial N dengan seorang oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan maksud meminjam kendaraan milik oknum pejabat daerah tersebut pada Selasa, 16 Juli 2024,” kata Warinussy.
Namun, kata Warinussy, saat peristiwa penembakan dirinya pada Rabu (17/7/2024) semua chat WA oknum anggota tersebut dihapusnya dari rekaman percakapan tertulis (chatting) pada handphone miliknya dan terlihat pada handphone milik oknum pejabat daerah tersebut.
“Saya tidak melihat adanya keterlibatan anak-anak muda asal Kabupaten Pegunungan Arfak yang cenderung ‘direkayasa’ untuk mengalihkan fokus perhatian penyelidikan dari dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan kepada rakyat sipil,” katanya.
Menurutnya, beralasan sebab hal tersebut jelas terungkap saat seorang warga sipil atas nama Zakarias Tibiay diperhadapkan dalam perkara pidana percobaan pembunuhan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dengan dakwaan percobaan pembunuhan. Juga terdakwa Tibiay hanya divonis bersalah dalam dakwaan kesatu.
Dakwaan itu yaitu melakukan tindak pidana memiliki atau membawa senjata api atau senjata tajam tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1952 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl.1948 No.17).
“Tibiay selaku terdakwa telah divonis pidana penjara selama tujuh bulan dan 10 hari. Hal itu tertuang di dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Nomor:124/Pid.Sus/2026/PN.Mnk tanggal 18 September 2025. Zakarias Tibiay sekali tidak terbukti ada hadir atau ada mengetahui peristiwa percobaan pembunuhan terhadap saya,” ujar Warinussy.
Di sisi lain, lanjut Warinussy, ada keterangan saksi atas nama Ardianto (sopir mobil rental) yang menerangkan antara lain bahwa saudara Otis (tidak disebutkan marganya) yang meminjam mobil rental kepadanya pada Rabu (17/7 2024) sekitar jam 07:00 WIT sama sekali tidak dijelaskan maksud peminjaman mobil tersebut oleh Otis kepada Ardianto untuk keperluan atau untuk tujuan mau melakukan apa.
Warinussy menjelaskan, baik saksi Ardianto maupun pemilik mobil jenis Terios warna abu abu metalik dengan plat polisi PB.1601 MQ, yaitu saksi Mustakim sama sekali tidak mengetahui mobil yang disewakan hari itu pada Rabu (17/7/2024) dipergunakan untuk apa oleh orang bernama Otis yang tidak diketahui marganya tersebut.
Sehingga menurut pengertian Warinussy sebagai sesama pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut merancang kejahatan terhadap dirinya seperti Ottis Ulli, Nikanol Ullo (Hamil Ullo), dan Jimmi Ullo tidak memiliki bukti keterkaitan langsung dengan peristiwa dugaan percobaan pembunuhan terhadap dirinya pada Rabu (17/7 2024).
“Menurut saya fokus penyelidikan Kapolresta Manokwari dan jajarannya saat itu harus diarahkan kepada dugaan keterlibatan negara dalam peristiwa tindak pidana pada Rabu (17/7 2024) dengan cara mendalami menurut hukum pidana. Peristiwa hukumnya baru terjadi dua tahun lalu. Sehingga menurut pandangan saya sebagai advokat dan penegak hukum bahwa kasus ini masih bisa diungkapkan dengan menggunakan metode penyelidikan ilmiah, scientific investigation,” ujar Warinussy. (*)










