Partai Demokrat Papua Pegunungan Desak Bupati dan KPU Jayawijaya Segera Proses Pelantikan 6 Anggota DPRD PAW - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Partai Demokrat Papua Pegunungan Desak Bupati dan KPU Jayawijaya Segera Proses Pelantikan 6 Anggota DPRD PAW

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunungan Andru Bahabol. Foto: Istimewa

Loading

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Jayawijaya Jhon R Banua mengatakan, 6 anggota DPRD Jayawijaya dari Partai Demokrat sebagaimana dilansir media lokal Selasa (7/11) masih menunggu proses dari Sekretariat Dewan DPRD Jayawijaya.

Pernyataan Bupati Banua tersebut muncul menyusul desakan Ketua DPD Partai Demokrat Papua Pegunungan Dr Ones Pahabol, SE, MM dan Ketua DPC Demokrat Jayawijaya Ronny Elopere, S.Kp sebelumnya untuk segera melantik enam anggota DPRD dari partainya.

“Untuk kedua kali, kami meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya agar segera melaksanakan proses pelantikan anggota DPRD Jayawijaya PAW dari Partai Demokrat,” ujar Wakil Ketua Partai Demokrat Papua Pegunungan Andru Bahabol kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, kota Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (9/11).

Menurut Bahabol, anggota DPRD ini sudah pindah ke partai dan mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Karena itu, pihaknya meminta agar segera diproses sesuai surat pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD bersangkutan oleh DPP Partai Demokrat atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Bahabol menambahkan, DPP Partai Demokrat sudah mengajukan nama anggota DPRD PAW kepada DPRD Jayawijaya beberapa pekan lalu. Karena itu, ujar Bahabol, seharusnya saat surat pengusulan PAW dari Partai Demokrat diterima oleh pimpinan DPRD Jayawijaya, nama anggota DPRD langsung diberhentikan.

“Nama anggota DPRD PAW diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya untuk ditidaklanjutti selama kurang lebih 7 hari kerja sesuai mekanisme. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” kata Bahabol.

Bahabol menilai, Bupati dan pimpinan DPRD Jayawijaya sengaja mengulur waktu pelantikan enam anggota DPRD PAW Partai Demokrat tersebut. Alasan Bupati menyebut, masih menunggu surat dari Sekwan. Sedangkan peraturan PAW tidak ada sangkut pautnya dengan Setwan.

“Setwan hanya mengurus administrasi DPRD Jayawijaya, bukan pengambil kebijakan. Kami mendesak Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya segera menyerahkan dokumen PAW kepada Bupati Jayawijaya untuk segera proses pelantikan,” katanya.

Menurut Bahabol, jika tidak segera dilakukan, Pemkab Jayawijaya dan pimpinan DPRD berpotensi melanggar UU atau menciptakan suasana tidak kondusif ke depan. Anggota DPRD Demokrat yang mengundurkan diri, konsekuensinya diganti melalui proses PAW.

“Bupati sebagai kepala pemerintahan yang mewakili Gubernur dan pemerintah pusat wajib melaksanakan perintah UU. Apa yang disampaikan Partai Demokrat merupakan bagian dari perintah partai berpijak AD/RT, juklak, juknis partai. Itu wajib dilaksanakan,” kata Bahabol lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :