WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pegiat hak asasi manusia (HAM) dari Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem meminta Pemerintah Republik Indonesia membuka akses yang lebih luas bagi wartawan asing melakukan peliputan ke bumi Cenderawasih.
Selain kalangan jurnalis asing, Pemerintah Indonesia juga diminta membuka akses bagi pemantau hak asasi manusia, peneliti, lembaga kemanusiaan serta mekanisme HAM internasional untuk melakukan pemantauan dan verifikasi secara langsung terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di tanah Papua.
“Dalam konteks Papua yang memiliki situasi konflik dan keamanan yang kompleks, kerja jurnalistik yang profesional justru dapat membantu mengurangi kesimpangsiuran informasi dan mendorong masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sumber,” ujar pegiat HAM Papua Theo Hesegem di Wamena, kota Provinsi Papua Pegunungan, Senin (31/8).
Menurut Hesegem, keterbukaan bukan ancaman bagi negara namun merupakan kesempatan untuk menunjukkan kepada masyarakat tanah Papua dan dunia internasional bahwa kebijakan pemerintah, operasi keamanan, penegakan hukum serta penanganan konflik di Papua dilaksanakan berdasarkan hukum, prinsip keadilan, dan penghormatan terhadap HAM.
“Dalam berbagai peristiwa di Papua sering muncul informasi dengan versi berbeda-beda baik dari pemerintah, aparat keamanan, kelompok bersenjata, masyarakat sipil, korban, keluarga korban maupun organisasi masyarakat sipil,” kata Hesegem.
Dalam situasi seperti ini, ujar Hesegem, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan, bantahan atau klaim dari satu pihak namun verifikasi yang kredibel berdasarkan data, bukti, kesaksian, dan kondisi nyata di lapangan.
“Setiap pihak harus memberikan ruang bagi proses pencarian fakta. Jika suatu peristiwa tidak mengandung pelanggaran hukum atau pelanggaran HAM, maka fakta dan bukti seharusnya dapat menjadi dasar untuk menjelaskan dan membantah tuduhan tersebut,” ujar Hesegem lebih lanjut.
Apabila aparat keamanan bertindak sesuai hukum, maka kronologi, dokumen, keterangan saksi serta hasil penyelidikan dapat digunakan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran HAM, negara berkewajiban memastikan adanya penyelidikan yang profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum yang berlaku.
“Wartawan asing yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tidak seharusnya dipandang sebagai musuh atau ancaman terhadap negara. Wartawan memiliki fungsi untuk mencari informasi, melakukan wawancara, memeriksa fakta, mendokumentasikan peristiwa, memperoleh keterangan dari berbagai pihak, dan menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.
Dalam konteks Papua yang memiliki situasi konflik dan keamanan yang kompleks, lanjut Hesegem, kerja jurnalistik yang profesional justru dapat membantu mengurangi kesimpangsiuran informasi dan mendorong masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sumber.
“Wartawan perlu diberikan kesempatan untuk bertemu dengan korban, keluarga korban, saksi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, gereja, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak lain yang relevan,” katanya.
Dengan akses yang terbuka dan bertanggung jawab, diakui Hesegem, pemberitaan dapat dibangun berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan tidak hanya berdasarkan satu versi.
Pihaknya memahami bahwa setiap orang, termasuk wartawan asing wajib menghormati hukum Indonesia dan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh digunakan untuk membatasi pekerjaan jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional.
“Jika seorang wartawan terbukti melakukan pelanggaran hukum maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur yang jelas, dan prinsip keadilan,” kata Hesegem.
Namun, lanjut Hesegem, apabila persoalannya hanya karena seorang wartawan melakukan peliputan kritis, mewawancarai korban, mengunjungi wilayah yang mengalami konflik atau memberitakan dugaan pelanggaran HAM berdasarkan hasil verifikasi jurnalistik.
“Tindakan terhadap wartawan tersebut harus dipertimbangkan secara serius agar tidak menjadi bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Perbedaan pendapat terhadap suatu pemberitaan seharusnya dijawab dengan data, klarifikasi, dan hak jawab bukan dengan intimidasi, ancaman atau kriminalisasi,” lanjut Hesegem.
Hesegem menegaskan, masyarakat Papua tidak membutuhkan propaganda dari pihak mana pun. Masyarakat malah membutuhkan kebenaran, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil. Ketika terjadi penembakan, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
“Ketika warga sipil meninggal dunia, keluarga korban berhak memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terjadi pengungsian, masyarakat berhak mengetahui penyebab dan kondisi yang sebenarnya,” ujar Hesegem.
Bahkan ketika terjadi penangkapan, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan proses yang dijalankan. Atau saat muncul dugaan penyiksaan atau pelanggaran HAM, dugaan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme investigasi yang kredibel.
“Begitu pula bila terdapat tuduhan terhadap kelompok bersenjata tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui fakta, bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Standar yang sama harus berlaku bagi semua pihak,” ujar Hesegem.
Karena itu, Hesegem menyerukan kepada Pemerintah Indonesia membuka akses yang lebih luas bagi wartawan internasional untuk melakukan peliputan di Papua sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Juga menjamin kebebasan dan keselamatan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Kami juga menyerukan pemerintah memberikan ruang bagi pemantau HAM independen untuk melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran HAM. Juga menjamin perlindungan terhadap korban, saksi, keluarga korban, pembela HAM, dan masyarakat yang memberikan informasi secara bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, Hesegem menyerukan pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran HAM diselidiki secara profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, membuka data dan informasi yang dapat diakses publik terkait peristiwa-peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat. Berikut menghindari kriminalisasi terhadap wartawan dan pembela HAM semata-mata karena menjalankan fungsi kontrol sosial secara damai dan profesional.
Selain itu, mendorong dialog, pemantauan, dan verifikasi lintas pihak agar setiap peristiwa di Papua tidak hanya dinilai berdasarkan satu versi informasi. Pihaknya percaya, negara yang kuat bukan negara yang menutup diri dari kritik dan pemeriksaan.
“Negara yang kuat adalah negara yang berani diperiksa, berani dikritik, berani membuka informasi yang dapat diketahui publik, berani menerima pertanyaan, dan berani memperbaiki kesalahan apabila ditemukan pelanggaran. Kehadiran wartawan internasional di Papua seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman,” kata Hesegem.
Kisah wartawan asing yang melakukan kunjungan ke tanah Papua pernah menimpa jurnalis asal Prancis Thomas Dandois dan Valentine Bourrat tahun 2014. Jurnalis televisi Perancis-Jerman, Arte, ditangkap pihak otoritas lokal di Papua.
Kunjungan jurnalis Arte ke Papua untuk memembuat film dokumenter tentang gerakan separatisme dan kondisi masyarakat lokal. Apesnya, mereka dituduh melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa turis.
Begitu juga enam wartawan Kyodo News ditangkap di Wamena, Jayawijaya, Rabu (10/5/2017). Kala itu, jurnalis dari negeri Matahari Terbit itu tengah membuat video dokumenter tentang Suku Mamuna dan Suku Korowai di Papua bagian tenggara. Mereka pun harus meninggalkan Wamena dan kembali ke negara Sakura.
Sedangkan pada 28 Agustus 2018, warga negara Polandia Jakub Fabian Skrzypski ditangkap di Wamena. Ia dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar kemudian divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena pada 2 Mei 2019.
Kasus teranyar, pada Sabtu (15/8/2026) warga Rusia berinisial AP (39 tahun) diamankan otoritas di Papua setelah AP kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Jayawijaya. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai visa kunjungan yang dikantonginya. (*)










