TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Kamis (16/4) menyampaikan secara terbuka langkah pertanggungjawaban yang diambil atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika tahun 2024.
“Keterangan ini hanya memuat fakta dan langkah yang telah terjadi. KPU Kabupaten Mimika tidak akan berkomentar atas substansi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Ketua KPU Mimika Dete Abugau melalui keterangan tertulis kepada awak media di Timika, Papua Tengah, Kamis (16/4).
Menurut Abugau, KPU Kabupaten Mimika menyampaikan keterangan resmi tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban terbuka kepada seluruh masyarakat Mimika. Keterangan tersebut memuat fakta mengenai langkah-langkah yang telah diambil komisioner dalam merespons temuan BPK RI atas pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.
Abugau juga menyampaikan klarifikasi peran komisoner dan sekretariat KPU Kabupaten Mimika. Pembagian peran yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Peran komisioner selaku pengambil kebijakan penyelenggaraan pemilihan, ujarnya, meliputi penetapan tahapan, verifikasi peserta, pelaksanaan debat publik, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilihan.
“Sekretariat KPU adalah unit pelaksana teknis yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa serta administrasi umum lembaga. Pengelolaan anggaran hibah Pilkada merupakan domain teknis sekretariat,” kata Abugau.
Menurut Abugau, pihaknya juga menyampaikan fakta terkait langkah-langkah yang telah diambil oleh komisioner. Pertama, komisioner KPU Kabupaten Mimika telah menggelar Rapat Pleno pada 20 Januari 2026.
Hasil rapat itu secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
“Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatifnya sekretaris dan bendahara dalam empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI,” ujar Abugau.
Kedua, rekomendasi hasil pleno telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketiga, sebagian nilai temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui proses yang berjalan di sekretariat. Nilai yang telah dikembalikan ke kas negara saat ini tercatat sebesar Rp 502.774.265 sesuai dengan proses yang sedang berjalan.
Keempat, seluruh komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, terdapat hal-hal yang tidak dapat kami komentari secara terbuka,” kata Abugau lebih lanjut.
Menurutnya, sejumlah hal yang tidak dapat dikomentari secara terbuka sebagai berikut. Pertama, perkembangan atau status penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Papua Tengah.
Kedua, besaran total nilai kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan dan penetapan oleh pihak berwenang. Ketiga, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang masih dalam proses penyelidikan.
“KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan,” kata Abugau.
Abugau menambahkan, pihak KPU Mimika menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan. (*)










