JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dr Habiburokhman, SH, MH mengatakan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah tidaklah salah.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers yang diterima awak media di Jakarta, Kamis (28/5).
Habiburokhman menjelaskan, secara hukum program bantuan untuk masyarakat dari presiden diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal tersebut, lanjutnya, mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Selain itu, ujar Habiburokhman, Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang mengatakan pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi masyarakat.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” kata Asrorun Niam Soleh.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah yang seluruhnya berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton. (*)










