OPINI  

Papua, Otsus, dan Krisis Pengakuan

Marco Kasipdana, Putra asli Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Foto: Istimewa

Oleh Marco Kasipdana

Putra asli Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan

INTEGRASI Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hasil dari proses sejarah yang panjang, kompleks, dan dibayar dengan pengorbanan besar. Karena itu, persoalan Papua tidak dapat disederhanakan menjadi sekadar masalah pembangunan ekonomi, pelayanan sosial, atau stabilitas keamanan.

Di balik angka-angka pembangunan dan proyek infrastruktur, terdapat persoalan mendasar tentang pengakuan: apakah negara benar-benar memandang orang Papua sebagai subjek yang setara, dengan hak, martabat, dan kebudayaan yang layak dilindungi?

Pernyataan Presiden ke-8 Republik Indonesia H. Prabowo Subianto saat bertemu enam gubernur se-tanah Papua di Jakarta, menjadi cermin dari pola relasi yang belum berubah. Setelah mendengar keluhan panjang dari para kepala daerah, respons yang diberikan hanya singkat: “nanti kami bantu.”

Kalimat itu terdengar ringan namun mencerminkan cara pandang negara terhadap Papua sebagai wilayah yang hadir dalam kesadaran kebijakan hanya ketika ada keluhan atau gejolak.

Dengan kata lain warga tanah Papua di enam provinsi bukan pengungsi dari Palestina atau Gaza yang datang lalu menumpang sementara di tanah Papua. Negara seolah hadir secara reaktif, bukan proaktif. Papua diingat ketika ada masalah, lalu dilupakan ketika situasi mereda.

Pola ini menciptakan ketergantungan struktural. Masyarakat Papua ditempatkan dalam posisi penerima bantuan, bukan perumus kebijakan. Ketika suara mereka tidak terdengar, negara cenderung absen.

Ketika suara itu sampai di pusat, bantuan datang sebagai respons ad hoc. Akibatnya, relasi negara dan Papua lebih mirip relasi antara pemberi dan penerima, bukan relasi antara warga negara dan negara yang melindungi seluruh warganya tanpa syarat.

Posisi Strategis Papua

Padahal secara ekologis dan geopolitik, Papua memiliki posisi strategis bagi Indonesia dan dunia. Pulau Papua merupakan bagian dari hutan hujan tropis terbesar di dunia, yang berfungsi sebagai paru-paru planet. Ekosistemnya menopang keanekaragaman hayati, mengatur siklus air, dan menghasilkan oksigen bagi wilayah darat dan laut di Pasifik.

Jika hutan Papua dirusak melalui pembalakan liar, pembukaan lahan skala besar, atau proyek industri yang tidak berkelanjutan, dampaknya tidak terbatas pada masyarakat adat di Papua.

Pencemaran, perubahan iklim lokal, dan hilangnya keanekaragaman hayati akan dirasakan hingga tingkat global. Dalam perspektif ekologi politik, kerusakan di Papua adalah luka pada tubuh bersama umat manusia.

Negara sebenarnya telah merespons kompleksitas ini melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua lalu diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

UU tersebut memberikan kewenangan khusus kepada Papua dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua. Roh dari UU Otsus Papua adalah afirmasi dan proteksi.

UU itu didesain untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan identitas, tanah, dan masa depan orang Papua. Namun dalam praktiknya, roh itu belum sepenuhnya hidup. Otsus Papua lebih sering diterjemahkan sebagai transfer fiskal besar dari pusat ke daerah, tanpa perubahan mendasar dalam struktur relasi kuasa.

Dana otsus mencapai triliunan rupiah per tahun tidak selalu diiringi dengan akuntabilitas, partisipasi masyarakat adat, dan penguatan kelembagaan lokal. Akibatnya, otsus sering dinilai gagal memenuhi tujuannya yaitu melindungi orang asli Papua, memberdayakan ekonomi lokal, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Kisah dari Papua Selatan

Kasus proyek lumbung pangan nasional melalui program food estate dan bioetanol di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi di Papua Selatan menjadi contoh nyata. Atas nama ketahanan pangan nasional, ribuan hektare lahan dibuka untuk investasi skala besar.

Masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan tanah adat sering tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan. Ketika mereka menolak, label “anti-pembangunan” segera dilekatkan. Intimidasi dan kriminalisasi menjadi bagian dari praktik sehari-hari.

Film dokumenter Pesta Babi membuka ruang ini ke publik. Film itu tidak sekadar menampilkan konflik agraria, tetapi juga memperlihatkan bagaimana simbol-simbol budaya —babi, tanah, buldozer, salib merah— menjadi bahasa politik masyarakat adat untuk menyuarakan luka dan perlawanan.

Kontradiksi serupa terlihat dalam pengelolaan sumber daya alam di Mimika. PT Freeport Indonesia (PTFI), perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport-McMoRan (FCX), raksasa tambang dunia berbasis di Arzona, Amerika Serikat, telah beroperasi di lereng Gunung Nemangkawi, Mimika sejak 1967.

Kontribusi PTFI terhadap penerimaan negara sangat besar. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pajak dan penerimaan negara bukan pajak dari Freeport mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.

Jika dihitung sejak awal operasi, nilai yang disetorkan ke kas negara mencapai ratusan triliun rupiah. Secara ekonomi makro, Papua telah menjadi salah satu penyangga fiskal nasional.

Namun ironi muncul ketika data sosial dibandingkan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua tetap berada di posisi terendah nasional. Angka kemiskinan, stunting, dan buta huruf masih tinggi.

Akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan berkualitas terbatas, terutama di wilayah pegunungan. Infrastruktur fisik memang berkembang, tetapi pembangunan manusia berjalan lambat.

Artinya, kekayaan alam Papua lebih banyak mengalir keluar, sementara masyarakat di sekitar tambang dan perkebunan tetap berada dalam lingkaran kemiskinan struktural.

Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari cara negara memaknai pembangunan. Pendekatan yang dominan masih bersifat ekstraktif dan sentralistik. Negara hadir melalui aparat keamanan, perusahaan besar, dan proyek infrastruktur.

Pendekatan kemanusiaan, pengakuan budaya, dan penguatan kapasitas lokal sering menjadi slogan, belum sepenuhnya bergerak di level praksis. Padahal dalam perspektif pembangunan berbasis hak asasi manusia, subjek pembangunan adalah manusia itu sendiri.

Masyarakat adat harus dilihat sebagai pemilik tanah, penjaga pengetahuan ekologis, dan mitra dalam perumusan kebijakan, bukan sebagai penghalang pembangunan.

Tiga Pendekatan Mendasar

Untuk itu, membangun Papua ke depan memerlukan sejumlah pendekatan mendasar. Namun, paling kurang ada tiga yang dapat disebutkan. Pertama, pendekatan keamanan (security approach) diubah ke pendekatan kemanusiaan (humanitarian approach).

Keamanan memang penting, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya lensa dalam membaca konflik Papua. Akar konflik terletak pada ketidakadilan sejarah, pengingkaran hak atas tanah, dan krisis pengakuan identitas. Tanpa penyelesaian pada akar ini, pendekatan militeristik hanya akan melahirkan siklus kekerasan baru.

Kedua, pergeseran dari pembangunan ekstraktif menuju pembangunan berbasis ekologi dan budaya. Papua memiliki sistem pengetahuan lokal tentang pengelolaan hutan, air, dan tanah yang telah teruji berabad-abad.

Pengetahuan ini harus diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan. Model ekonomi yang dikembangkan harus memperkuat ekonomi kampung, ekonomi sirkular, dan ekonomi hijau, bukan hanya ekonomi konsesi.

Ketiga, pendekatan dari politik bantuan menuju politik pengakuan. Negara harus mengakui orang Papua sebagai subjek politik yang memiliki hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri dalam bingkai NKRI.

Pengakuan ini berarti membuka ruang dialog yang setara, menghormati hak ulayat, dan memastikan partisipasi bermakna dalam setiap kebijakan yang menyangkut Papua.

Papua bukan sekadar wilayah perbatasan yang kaya sumber daya alam. Papua adalah bagian dari identitas Indonesia yang majemuk. Jika negara mampu memperlakukan Papua dengan keadilan dan penghormatan, Papua akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar mampu merawat keberagaman.

Sebaliknya, jika negara terus memperlakukan Papua sebagai objek pembangunan dan sumber daya, maka luka sejarah akan terus terbuka. Masa depan Indonesia juga bergantung pada bagaimana kita merawat Papua saat ini.

Mengapa? Karena pada akhirnya kekuatan sebuah negara tidak diukur dari seberapa besar sumber daya yang ia miliki, tetapi dari seberapa adil ia memperlakukan warganya yang paling jauh dan paling rentan.