Oleh Dr Felix Baghi, SVD
Dosen Filsafat Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Flores
TULISAN singkat ini adalah usaha untuk membaca keputusan Hakim dari perspektif filsafat Paul Ricoeur, terlebih dalam refleksinya tentang l’acte de juger —tindakan mengadili. Tulisan Ricoeur ini mengingatkan kita bahwa hakim tidak sekadar “menerapkan hukum”.
Hakim sesungguhnya sedang memutus nasib relasi manusia dalam masyarakat. Setiap keputusan hakim dalam pengadilan bukan hanya akhir dari sengketa, melainkan juga ujian tentang apakah negara masih mampu menghadirkan keadilan tanpa jatuh ke dalam manipulasi dan penyesatan.
Di banyak ruang pengadilan hari-hari ini, di Maumere, Flores dalam kasus pembunuhan Noni di Rubit dan di Jakarta dalam kasus Nadim Makarim, hukum tampil terlalu dingin. Putusan dibacakan dengan bahasa formal, pasal-pasal dikutip dengan presisi tetapi masyarakat tetap merasa bahwa keadilan belum sungguh hadir.
Di sinilah refleksi kritis dan filosofis menjadi sangat relevan. Ia menunjukkan bahwa tindakan mengadili tidak boleh berhenti pada prosedur legal semata. Hakim memang harus memutus perkara, tetapi keputusan itu harus sekaligus menjaga martabat manusia dan memulihkan kepercayaan sosial.
Hakim pada akhirnya bukan mesin pasal. Ia adalah penafsir keadilan. Ricoeur menjelaskan bahwa tindakan mengadili pertama-tama berarti “memutus” (trancher). Dalam pengadilan, harus ada akhir dari ketidakpastian.
Pengadilan Kehilangan Jiwa
Konflik kepentingan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung tanpa keputusan. Negara mengambil alih hak balas dendam dari individu supaya masyarakat tidak jatuh dalam lingkaran kekerasan.
Karena itu, pengadilan hadir sebagai ruang di mana konflik diselesaikan melalui argumentasi, bukan melalui amarah atau kekuatan.
Namun justru di titik inilah bahaya muncul. Ketika hukum hanya dipahami sebagai alat untuk “mengakhiri perkara”, pengadilan dapat kehilangan jiwanya.
Putusan mungkin sah secara legal, tetapi gagal menghadirkan rasa adil. Banyak masyarakat kecil merasakan hal ini: mereka kalah bukan karena sepenuhnya salah, melainkan karena tidak memiliki akses, kuasa atau kemampuan menghadapi sistem hukum yang rumit, berbelit, tidak jelas, penuh intrik dan mahal. Hukum lalu tampak berpihak kepada yang kuat dan punya duit.
Karena itu, Ricoeur mengingatkan bahwa tujuan hakim tidak berhenti pada finalitas pendek, yakni menutup sengketa. Ada tujuan lain yang lebih dalam: menjaga perdamaian sosial dan pengakuan timbal balik antarmanusia.
Putusan hakim yang baik bukan hanya membuat satu pihak menang dan pihak lain kalah. Putusan yang adil adalah putusan yang tetap memungkinkan kedua pihak mengakui satu sama lain sebagai sesama subjek hukum dan sesama warga masyarakat.
Bahkan pihak yang kalah pun seharusnya masih dapat berkata, “Saya dihukum, tetapi saya tetap diperlakukan sebagai manusia yang martabatnya dihormati.”
Di sinilah letak kebesaran seorang hakim. Hakim sejati tidak mempermalukan manusia di depan hukum. Ia menegakkan hukum sambil menjaga kemanusiaan.
Ia tahu bahwa di balik setiap berkas perkara ada ketakutan, kemiskinan, luka, harapan, dan kehidupan nyata. Karena itu, keadilan tidak cukup hanya legal; keadilan harus juga bermoral dan manusiawi.
Kita membutuhkan keberanian baru dalam dunia peradilan: keberanian untuk tidak menyembunyikan diri di balik teks hukum semata. Hukum memang penting sebagai dasar objektivitas, tetapi hukum tanpa kebijaksanaan dapat berubah menjadi kekerasan yang dilegalkan.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak ketidakadilan besar justru dilakukan secara “sah” menurut hukum zamannya. Hakim karena itu memikul tanggung jawab etis yang sangat besar. Ia tidak hanya bertanya: “Apa isi pasal?” tetapi juga: “Apa dampak putusan ini terhadap kehidupan bersama?”
Sebab setiap putusan membentuk wajah moral masyarakat. Ketika pengadilan terlalu kaku, masyarakat kehilangan kepercayaan pada negara.
Ketika hukum terasa jauh dari rasa keadilan, orang kembali tergoda menyelesaikan konflik melalui kekerasan, dendam, atau main hakim sendiri. Inilah sebabnya “tindakan mengadili” (L’act de juger) sesungguhnya adalah tindakan menjaga peradaban.
Dalam masyarakat demokratis, hakim harus berdiri di antara dua bahaya: subjektivisme moral dan positivisme hukum yang beku.
Jika hakim hanya mengikuti perasaan pribadi, hukum kehilangan kepastian. Tetapi jika hakim hanya menjadi corong undang-undang tanpa nurani, pengadilan kehilangan keadilan. Kebijaksanaan yudisial lahir justru dari kemampuan menyeimbangkan hukum dan kemanusiaan.
Ricoeur membantu kita memahami bahwa keadilan bukan sekadar distribusi hak, melainkan juga pengakuan. Pengadilan seharusnya menjadi ruang di mana setiap orang —kaya atau miskin, kuat atau lemah— didengar secara setara.
Sebab inti keadilan bukan pertama-tama kemenangan, melainkan pengakuan bahwa setiap manusia layak diperlakukan dengan hormat. Karena itu, reformasi peradilan tidak cukup hanya memperbaiki administrasi atau mempercepat proses hukum.
Yang lebih penting adalah membangun kembali etos hakim sebagai penjaga keadilan publik. Integritas, kepekaan sosial, kemampuan hermeneutik membaca konteks, dan keberanian moral jauh lebih penting daripada sekadar hafalan pasal.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang memiliki hukum paling keras, melainkan bangsa yang mampu membuat rakyat percaya bahwa pengadilan masih menjadi tempat mencari keadilan. Pada akhirnya, hakim tidak hanya memutus perkara. Ia menentukan apakah hukum masih memiliki wajah manusia.










