OPINI  

Pemekaran dan Pergeseran Tapal Batas di Papua Tengah

Simon P Degei, ST, Spesialis Sistem Informasi Geospasial dan Praktisi Tata Ruang. Foto: Istimewa

Oleh Simon P Degei, ST

Spesialis Sistem Informasi Geospasial dan Praktisi Tata Ruang

DI TENGAH bentangan alam Papua Tengah dan dataran rendah Mimika Barat, Selatan Dogiyai dan Deiyai, Tengah Papua, sebuah ancaman senyap tengah membayangi keberlangsungan hidup masyarakat adat Suku Mee dan Mimikawee wilayah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur di Kabupaten Dogiyai dan Deiyai kini berada di ujung tanduk. Bukan karena bencana alam, melainkan akibat garis-garis teknokratis yang ditarik di atas kertas peta administrasi negara.

Berdasarkan analisis data Badan Informasi Geospasial (BIG) terbaru, muncul dua skenario pergeseran batas wilayah yang sangat merugikan masyarakat adat Suku Mee. Kedua skenario ini secara sistematis berpotensi memotong luas wilayah Dogiyai dan Deiyai demi menyokong kepentingan perluasan wilayah Kabupaten Mimika.

Skenario pertama lahir dari penetapan batas indikatif oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Informasi Geospasial. Dalam Peta Indikatif Kemendagri dan BIG tersebut, tercatat sedikitnya 255.248,71 hektar wilayah adat Suku Mee mendadak dimasukkan ke dalam peta administrasi Kabupaten Mimika.

Penetapan sepihak ini membawa dampak administratif dan kultural yang amat serius bagi daerah setempat. Kabupaten Deiyai harus kehilangan sekitar 81.316,52 hektar atau setara dengan 22 persen dari total wilayahnya. Kawasan yang terancam ini mencakup wilayah penting di Distrik Bowobado dan Distrik Kapiraya.

​Di sisi lain, Dogiyai terpaksa merelakan sekitar 173.932,19 hektar atau 32 persen dari luas wilayahnya berpindah tangan secara mendadak. Kawasan yang terdampak pada skenario pertama ini meliputi bagian vital dari Distrik Sukikai Selatan dan Distrik Mapia Tengah, Dogiyai.

​Kerugian Membengkak

Namun, skenario kedua menghadirkan ancaman yang jauh lebih masif dan memprihatinkan bagi masa depan masyarakat lokal. Apabila rencana pemekaran Kabupaten Mimika Barat Jauh yang tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah resmi disahkan, kerugian masyarakat adat Suku Mee akan membengkak berlipat ganda.

​Dalam skenario pemekaran Mimika Barat Jauh tersebut, total wilayah adat Suku Mee yang terancam terlepas dan berpindah administrasi mencapai angka yang sangat fantastis, yakni 478.110,67 hektar. Angka ini menggambarkan porsi signifikan dari tanah ulayat yang disandarkan pada mata pencaharian warga lokal.

​Bagi Deiyai, skenario kedua ini bak pukulan mematikan karena berpotensi memotong 231.451,36 hektar atau sekitar 62 persen dari total luas daerahnya. Deiyai terancam kehilangan lebih dari separuh rumah, ruang hidup, dan identitas geografisnya sendiri.

​Sementara itu, Dogiyai berisiko kehilangan 246.659,31 hektar atau 45 persen dari luas daerahnya. Penarikan garis ini tidak main-main karena mencakup lima distrik sekaligus, yaitu Distrik Sukikai Selatan, Mapia Tengah, Kamu Selatan, Dogiyai, dan Mapia Barat.

​Pertanyaan kritis yang kemudian muncul di tengah publik adalah mengapa pergeseran batas ini begitu gencar terjadi di kawasan tersebut? Jawabannya melampaui urusan tata kelola birokrasi semata; ada potensi kekayaan alam bernilai tinggi yang terkandung di dalam perut bumi tanah adat Suku Mee.

​Data dari Geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa wilayah Dogiyai dan Deiyai menyimpan deposit bahan galian tambang yang sangat melimpah. Kawasan ini kaya akan cadangan tembaga, emas, dan perak dengan tingkat potensi yang sangat tinggi, yakni mencapai 98 persen di Dogiyai dan 73 persen di Deiyai.

​Bukan hanya kekayaan tambang yang menggiurkan, kawasan ini juga merupakan benteng pertahanan ekologis Papua Tengah yang sangat krusial. Data Penutupan Lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024 mencatat bahwa mayoritas wilayah ini adalah area penyangga kehidupan yang masih asri.

​Sebanyak 64 persen wilayah Deiyai dan 57 persen wilayah Dogiyai berstatus sebagai Hutan Lindung. Kawasan konservasi ini menyokong keanekaragaman hayati yang tinggi sekaligus menjadi sumber air serta ruang hidup utama bagi masyarakat adat setempat.

​Instrumen Regulasi yang Kaku

Dorongan untuk mengubah batas administratif yang sarat akan kepentingan ekonomi dan eksplorasi sumber daya ini memicu keresahan mendalam di tingkat rakyat. Masyarakat adat Suku Mee merasa ruang hidup dan hak-hak konstitusional mereka atas tanah ulayat makin terdesak oleh instrumen regulasi yang kaku.

​Kebijakan yang memisahkan masyarakat dari tanah lahirnya sering kali dirancang tanpa mempertimbangkan ikatan emosional dan kultural yang telah terbangun lama. Tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi identitas, kehormatan, dan keberlanjutan generasi mendatang.

​Dalam kacamata historis dan sosiologis, pemetaan batas wilayah adat idealnya tidak bisa dilepaskan dari hubungan antar-suku yang menghuni kawasan batas tersebut. Pemetaan tanah ulayat di wilayah perbatasan ini pada hakikatnya melibatkan dua kelompok masyarakat adat utama, yakni Suku Mee dan Suku Mimikawee.

​Hubungan antara Suku Mee dan Suku Mimikawee memiliki ikatan sejarah yang panjang dan berakar kuat pada nilai-nilai persaudaraan. Kedua suku ini telah hidup rukun, damai, dan saling menghormati batas-batas alam serta ruang hidup masing-masing selama berabad-abad.

​Persaudaraan lintas suku ini terbentuk melalui tradisi lisan, kearifan lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana. Tidak pernah ada catatan perpecahan mendasar mengenai batas ruang hidup karena semuanya dikelola dengan prinsip saling menghargai.

​Konflik atau ketegangan batas yang muncul hari ini sejatinya bukanlah buah dari perselisihan murni antar-masyarakat adat di lapangan. Permasalahan justru timbul ketika garis batas administratif ditarik dari atas meja birokrasi tanpa mengindahkan tradisi pembagian wilayah yang telah disepakati oleh masyarakat lokal.

​Oleh karena itu, mengedepankan pendekatan dialogis adalah kunci utama untuk menyelesaikan polemik yang terus berkembang ini. Segala bentuk keputusan, termasuk penentuan dan penetapan batas wilayah adat, wajib didasarkan pada musyawarah mufakat yang inklusif antara Suku Mee dan Suku Mimikawee.

​Pemerintah sudah sepantasnya melepaskan ego sektoral dan mau membuka mata serta telinga untuk mendengar suara dari bawah. Sudah saatnya pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pemerintah daerah terkait mengakui secara penuh keputusan serta kesepakatan murni yang lahir dari pimpinan dan masyarakat adat Mee serta Mimikawee.

​Tak Boleh Ditentukan Sepihak

Satu hal mendasar yang perlu ditegaskan kembali adalah tapal batas wilayah adat sama sekali tidak boleh ditentukan sepihak dari jarak jauh. Garis batas tanah ulayat tidak bisa dirancang dan diputuskan begitu saja dari balik meja kantor di Jakarta, Nabire, atau Timika tanpa menginjakkan kaki di tanah yang bersangkutan.

​Keputusan-keputusan yang diambil di pusat-pusat kekuasaan sering kali abai terhadap realitas lapangan dan kompleksitas hukum adat. Memaksa skema peta teknokratis atas tanah ulayat hanya akan memicu potensi konflik horizontal dan melukai rasa keadilan masyarakat bawah.

​Penetapan yang sah dan berkeadilan hanya bisa lahir jika mengacu pada hasil musyawarah dan mufakat nyata masyarakat adat Mee dan Mimikawee di Mimika, Dogiyai, dan Deiyai. Mereka yang paling memahami letak batas alam, sejarah lisan, serta silsilah pemanfaatan tanah tersebut secara turun-temurun.

​Sikap arogan dalam penataan ruang berbasis dari atas ke bawah, top-down hanya akan melahirkan benih penderitaan dan ketidakpastian hukum yang panjang di Papua Tengah. Mengabaikan hak-hak ulayat demi ekspansi administratif atau perluasan daerah pemekaran adalah bentuk penyampaian kebijakan yang abai memahami perspektif kemanusiaan.

​Praktik pengalihan fungsi lahan dan pencaplokan terselubung atas nama pembangunan harus dievaluasi secara menyeluruh dan kritis. Negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan justru menjadi instrumen yang melanggengkan pampasan ruang hidup mereka.

​Tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga adat Mee kini secara tegas mendesak Pemerintah Pusat, Kemendagri, BIG serta Pemprov Papua Tengah untuk segera membekukan dan meninjau ulang peta penetapan batas wilayah yang beredar saat ini.

​Masyarakat menuntut agar setiap bentuk pemetaan administrasi negara wajib mengacu pada peta partisipatif tanah ulayat, batas adat historis, serta bentang topografi alam yang disepakati oleh masyarakat adat setempat.

​Proses pemetaan partisipatif harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, bukan sekadar objek sosialisasi. Hanya dengan cara itulah kebenaran sejarah dan hak atas tanah ulayat dapat dijaga dengan terhormat.

​Semua bentuk upaya pencaplokan terselubung atas nama pemekaran daerah harus ditindak tegas dan dihentikan demi menjaga kedamaian di Tanah Papua. Keadilan bagi Suku Mee dan Suku Mimikawee adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam menghormati hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.