OPINI  

Membuka Omnisida dalam Tubuh Negara Indonesia (2)

Ernest Pugiye, Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah

Oleh Ernest Pugiye

Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah

DAMPAK dari pendekatan militeristik ini tidak berhenti pada kekerasan fisik atau genosida semata. Kebijakan ini merambah pada pencabutan akar budaya (etnosida) dan pengrusakan ikatan sakral masyarakat adat dengan alamnya (spiritualsida).

Pengosongan dan perusakan fungsi rumah-rumah ibadah meremukkan sendi-sendi peradaban lokal yang dipegang teguh selama bergenerasi. Pengusiran warga dari dusun sagu dan gunung keramat melumpuhkan identitas spiritual warga Melanesia yang memandang tanah sebagai ibu pengasuh kehidupan.

Ketika ikatan spiritual itu terputus, masyarakat adat kehilangan orientasi kebudayaan serta pegangan hidup keagamaan mereka. Kehancuran multidimensional ini menegaskan bahwa penindasan di Papua telah merusak aspek kemanusiaan paling mendalam.

Adanya Konstruksi Faktual Omnisida dan Systemisida

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merumuskan empat akar penyebab utama konflik Papua. Akar pertama adalah kontroversi sejarah dan status politik integrasi akibat perbedaan persepsi sejarah integrasi Papua ke NKRI. Kebijakan ini memicu polemik seputar manifesto kemerdekaan West Papua 1961 dan Pepera 1969 yang dipaksa serta cacat hukum.

Penyebab kedua berupa kekerasan negara dan pelanggaran HAM akibat rekam jejak operasi militer serta kegagalan penuntasan kasus HAM berat. Akar ketiga mencakup kegagalan pembangunan, marginalisasi, dan diskriminasi sentralistik terhadap orang asli Papua.

Terakhir, kontestasi kewenangan dan eksploitasi sumber daya alam yang menjarah ruang hidup tanpa pengakuan adil terhadap hak ulayat. Secara historis, pemerintah Hindia Belanda meletakkan fondasi administrasi bagi pembentukan negara berdaulat di Papua pada kurun 1920 hingga 1940.

Kondisi ini menyebabkan wilayah Papua tetap terpisah dari Indonesia ketika Proklamasi 17 Agustus 1945 mengklaim batas bekas Hindia Belanda dari Aceh sampai Ambon.

Ketidaksepakatan status Papua dalam Konfrensi Meja Bundar (KMB) 1949 dan forum PBB 1950 berlanjut pada penolakan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa kedaulatan tersebut di Mahkamah Internasional.

Merespons kebuntuan diplomasi, PBB menegaskan hak kemerdekaan Papua berdasarkan Pasal 73 huruf e Piagam PBB yang ditindaklanjuti Belanda dengan mempercepat program dekolonisasi.

Puncaknya, Komite Nasional Papua memproklamasikan kedaulatan Negara West Papua pada 1 Desember 1961 di Hollandia yang dilengkapi Bintang Kejora, Burung Mambruk, serta lagu kebangsaan.

Eksistensi kedaulatan Negara West Papua memicu tanggapan konfrontatif Presiden Soekarno melalui maklumat Trikora pada 19 Desember 1961 untuk membubarkan negara baru tersebut, meskipun Wakil Presiden Mohammad Hatta menolak tuntutan konfrontasi itu karena Papua telah menjadi negara berdaulat.

Guna menopang kekuatan militer Trikora, Indonesia menjalin persekutuan strategis serta melakukan pembelian senjata berskala besar dari Uni Soviet. Tekanan diplomatik Amerika Serikat memaksa Belanda menyerahkan pengawasan Papua kepada Untea pada 1 Mei 1963 dengan syarat penyelenggaraan referendum sesuai prinsip satu orang satu suara.

Namun, penguasaan militer pasca 1 Mei 1963 menandai dimulainya praktik Omnisida dan Systemisida melalui operasi militer intensif seperti Operasi Sadar 1965, Operasi Bratayudha 1967–1968 serta Operasi Wibawa 1969. Penindasan fisik masyarakat sipil ini menghancurkan tatanan kebangsaan serta mencabut hak penentuan nasib sendiri secara paksa.

Sebelum Penentuan Pendapat Rakyat dilaksanakan, Presiden Soeharto menandatangani Kontrak Karya I PT Freeport pada 1967 untuk menguasai potensi tambang di Gunung Nemangkawi. Kebijakan komersialisasi ini memicu ekosida dan spiritualsida karena merusak pusat kosmologi sakral milik 252 suku bangsa Papua.

Pepera 1969 disempurnakan melalui rekayasa voting yang dipaksakan lewat musyawarah 1.002 kepala suku di bawah intimidasi militer. Studi Pieter Droogleever dan laporan utusan PBB Fernando Ortiz Sanz membuktikan pelaksanaan Pepera tersebut cacat hukum dan melanggar prinsip internasional.

Struktur kejahatan sistemisida ini kemudian dipermanenkan oleh rezim Orde Baru melalui penetapan Daerah Operasi Militer era Operasi Sapu Bersih 1981 dan Operasi Cenderawasih 1984 serta program transmigrasi masif.

Dinamika politik era Reformasi belum berhasil menghentikan praktik sistemisida dan omnisida di Tanah Papua. Presiden BJ Habibie mencabut status DOM dan menerima Musyawarah Tim 100 tetapi tidak mengakui aspirasi pengakuan atas proklamasi kemerdekaan Bangsa West Papua 1 Desember 1961.

Berbeda dengan Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid menggunakan pendekatan humanis dengan mengembalikan nama Papua, mengizinkan pengibaran Bintang Kejora di tujuh wilayah adat, serta menghargai keluhuran martabat masyarakat hingga digelari juruselamat.

Selain itu, Gus Dur juga membantu mendanai Kongres Papua II tahun 2000 untuk memfasilitasi ruang dialog aspirasi politik secara terbuka dan inklusif. Bangsa West Papua menyambut kebesaran jiwa tersebut dengan rasa hormat mendalam serta menganggapnya sebagai pengakuan atas identitas dan kedaulatan martabat mereka.

Sikap egaliter Gus Dur ini melahirkan ikatan emosional dan spiritual yang kuat sekaligus menumbuhkan harapan baru akan penyelesaian konflik secara damai.

Namun, pendekatan Gus Dur dianulir oleh faksi militer dan kelompok elit bangsawan Jakarta melalui pengesahan UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri yang disusul Inpres pemekaran provinsi serta pengetatan operasi keamanan-militer di seantero West Papua.

Kebijakan militeristik pada era Megawati ini berpuncak pada peristiwa dibunuhnya tokoh pimpinan Dewan Presidium Papua, Theys Eluay, oleh aparat keamanan pada November 2001.

Tindakan pembunuhan dalam bentuk penculikan-sabotase dan penyingkiran sistematis terhadap para tokoh serta pemikir West Papua ini direspons dengan kemarahan, duka mendalam, dan perlawanan politik yang semakin konsisten dari rakyat Papua.

Pembungkaman figur penting tersebut makin memperkuat keyakinan masyarakat adat bahwa Jakarta tidak pernah jujur dalam merawat dialog, perdamaian dan keadilan.

Selanjutnya, tanpa dialog dan keterlibatan orang Papua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melandasi proyek MIFEE pada 2010 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang MP3EI di tanah adat Anim Ha, Merauke sambil menerapkan Otsus Plus dan UP4B yang memperluas komando militer.

Pendekatan pembangunan era modern semakin mengakselerasi omnisida melalui Proyek Strategis Nasional MIFEE dan Food Estate era Presiden Joko Widodo. Kebijakan pemekaran wilayah menjadi enam provinsi diterapkan guna memecah konsolidasi politik rakyat serta memperluas pengerahan militer sebagai bentuk konkret perluasan struktur omnisida dan sistemisida.

Presiden Prabowo Subianto mempertegas militerisasi dan megaproyek ekstraktif melalui proyek tebu dua juta hektar dan sawah satu juta hektar di Merauke yang dikendalikan Kemenhan, Kementan, dan korporasi besar.

Riset investigasi film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale membuktikan fenomena pengerukan kekayaan alam melalui kolonialisme nasional, multidimensional, dan internasional yang merusak hutan sagu dan menindas warga adat. Penolakan masyarakat asli diredam melalui stigma negatif, tekanan fisik aparat bersenjata, serta penciptaan kemiskinan ekstrem.

Di sisi lingkungan, ekosida dan etnosida terbesar dilakukan oleh PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika. Riset Walhi membuktikan operasi tambang ini menghasilkan lebih dari tiga miliar ton tailing dan empat miliar ton batuan limbah yang memicu air asam batuan.

Limbah beracun dengan kandungan tembaga terlarut hingga 800 miligram per liter meresap ke air tanah dan dibuang ke sistem sungai melebihi baku mutu lingkungan hingga sejuta kali lipat.

Operasi ini merusak hutan bakau seluas 21 hingga 63 kilometer persegi, menghancurkan Danau Wanagon pada tahun 2000, serta menurunkan populasi biota perairan muara Ajkwa sebesar 40 hingga 70 persen. Praktik pencemaran kimiawi ini merampas mata pencaharian tradisional dan memutus daya dukung lingkungan bagi keberlangsungan hidup orang asli Papua.

Eskalasi omnisida dan sistemisida meluas di berbagai wilayah administrasi baru hasil pemekaran enam provinsi di tanah Papua. Di Provinsi Papua Tengah, terdapat 52 izin tambang besar yang mengepung delapan kabupaten yakni Kabupaten Nabire, Mimika, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, dan Deiyai (bdk. Jatam & Walhi, 2023).

Sementara itu, pengerahan Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan pangan dan energi di Merauke yang membentang di sepuluh distrik, yaitu Ilwayab, Ngguti, Kaptel, Muting, Tanah Miring, Animha, Jagebob, Eligobel, Sota hingga Ulilin berdampak langsung pada perampasan hutan ulayat milik masyarakat adat Anim-Ha (bdk. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, 2024).

Konversi hutan adat menjadi kawasan industri monokultur merusak tempat ritual sakral, menghancurkan situs-situs sejarah, serta mempercepat kepunahan kebudayaan, kepunahan suku-suku di wilayah V Anim-Ha dan pemusnahan pengetahuan lokal.

Keberadaan pengawalan ketat personel bersenjata Indonesia terhadap 2000 alat berat korporasi (eskapator) mempertegas adanya penindasan, omnisida dan systemisida terstruktur serta militerasi (sekuritisasi) terhadap ruang hidup orang asli Papua (bdk. Amnesty International Indonesia, 2024).

Memutuskan Mata Rantai Kejahatan Negara di Papua

Guna mengakhiri praktik omnisida dan sistemisida, Pemerintah Indonesia wajib membuka ruang dialog substantif dengan United Liberation Movement for West Papua di bawah fasilitasi PBB. Langkah diplomasi internasional ini harus disertai penarikan seluruh pasukan militer non-organik dan penghentian operasi keamanan di seluruh tanah Papua.

Pemerintah pusat wajib mencabut 52 izin perusahaan tambang yang dikeluarkan kementerian pusat serta membekukan 25 Proyek Strategis Nasional yang terbukti merusak tatanan ekologis.

Pemulihan hak politik dan kemanusiaan orang asli Papua harus ditempatkan sebagai prioritas utama penyelesaian konflik. Pembentukan pengadilan HAM independen menjadi syarat mutlak untuk mengadili seluruh pelanggaran HAM berat sejak 1963.

Para gubernur dan bupati dari enam provinsi di tanah Papua dari Sorong sampai Merauke menyatakan komitmen tegas untuk menolak serta menghentikan seluruh kebijakan pusat yang memperluas struktur omnisida dan sistemisida.

Komitmen tertulis dan pernyataan rilis video tersebut dilaksanakan berdasarkan dialog internal dengan Dewan Adat Papua dan tujuh dewan adat wilayah dari tujuh wilayah adat Papua, yang kemudian disampaikan secara terbuka kepada 252 suku di Papua.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui perumusan program prioritas restorasi hutan adat Papua yang telah dirusak oleh 25 PSN, industri migas di Sorong, PT Freeport Indonesia di Timika, serta seluruh operasi ilegal lainnya.

Penegakan kedaulatan masyarakat adat atas tanah ulayat menjadi benteng terakhir dalam menyelamatkan ras Melanesia Papua dari kepunahan. Seluruh elemen bangsa West Papua bersatu padu menghentikan penindasan demi menjamin keberlanjutan hidup generasi mendatang. (Bagian kedua, terakhir)