OPINI  

Ketika Negara Menjadi Mesin Pembunuh di Papua

Pastor Dr Felix Baghi, SVD, Dosen Filsafat Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Flores. Foto: Istimewa

Oleh Dr Felix Baghi, SVD

Dosen Filsafat Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero, Maumere, Flores

TANGGAL 14 April 2026 tidak akan dicatat sebagai “operasi penindakan” di arsip TNI. Di honai-honai (rumah khas Papua) di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, tanggal itu akan diingat sebagai hari ketika negara datang bukan membawa hukum, melainkan maut.

Dua belas tubuh warga sipil, ada anak yang belum sempat tamat SD, ada mama yang tangannya masih bau ubi, tergeletak bukan di garis depan perang, tapi di dapur, di kebun, di tanah yang seharusnya jadi pangkuan hidup.

Ketua Komnas HAM Anis Hidaya dalam keterangan persnya, Kamis (14/4) menyebut “operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun”.

Sedangkan Dekan Dekanat Moni-Puncak Jaya, Keuskupan Timika, Pastor Yanuarius Yance Yogi Pr dalam berita media lokal di Papua Tengah, Sabtu (18/4) menyebut peristiwa Kembru “tragis dan biadab”. Tapi mari kita sebut dengan nama yang paling telanjang: pembantaian.

Insiden Kembru yang merenggut nyawa 12 warga sipil di Kembru (versi Komnas HAM) atau 15 orang vers Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta, Senin (20/4) sungguh menunjukkan bahwa Republik yang kehilangan muka manusia.

Negara lahir dari janji paling dasar: ia memegang senjata agar warganya bisa menaruh cangkul tanpa takut. Di Puncak, janji itu dikhianati dengan cara paling hina —senjata yang dibeli dari pajak rakyat diarahkan ke dada rakyat.

Apa yang disebut “prosedur” dan “terukur” oleh pejabat di Jakarta, di Kembru berarti kepala anak pecah oleh peluru. Apa yang disebut “kepentingan nasional” di ruang ber-AC, di Papua Tengah berarti kampung dikosongkan agar tenang untuk buldoser. Ini bukan salah tembak. Ini salah moral. Salah eksistensi.

Negara yang membiarkan —atau memerintahkan— pembunuhan sipil tak bersenjata telah melakukan bunuh diri konstitusional. Sebab Pasal 28I UUD 1945 tidak mengenal disklaimer.

Hak hidup itu non-derogable. Titik. Tidak ada asterisk bertuliskan “kecuali demi operasi Habema”. Ketika negara melanggarnya, ia tidak lagi berhak bicara tentang “kedaulatan”. Ia hanya gerombolan bersenjata dengan stempel.

Dari Pengawal Konstitusi menjadi Centeng Konsesi

Mari jujur: tentara dikirim ke Papua bukan terutama untuk “menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka dikirim untuk memastikan peta konsesi tetap hijau di atas peta merah darah.

Lihat polanya: di mana ada nikel, di situ ada pos. Di mana ada blok sawit, di situ ada stigma “rawan”. Di mana masyarakat adat menolak, di situ tiba-tiba “kontak tembak”.

Pastor Yance bertanya dengan marah: “Punya alat canggih, kenapa yang mati rakyat sipil?” Karena alat canggih itu tidak pernah diniatkan untuk melindungi sipil. Ia diniatkan untuk mengamankan investasi. Presisi itu bukan untuk menghindari korban. Presisi itu untuk memastikan kampung takut, pergi, dan tanah bisa dipagar.

Inilah wajah aparat ketika kehilangan nurani: ia tidak lagi membedakan petani dan kombatan, honai dan markas, anak dan musuh. Semua disapu jadi “ancaman”. Dan ketika seragam tidak lagi bisa membedakan, maka seragam itu sudah tidak layak dihormati. Ia hanya kain yang menutupi kejahatan.

Panglima TNI Agus Subyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak bisa cuci tangan dengan “akan dievaluasi”. Evaluasi tidak menghidupkan anak yang otaknya berceceran di tanah. Yang dibutuhkan adalah nama, pangkat, dan proses hukum terbuka. Sebab impunitas adalah pembunuhan kedua: membunuh keadilan setelah membunuh manusia.

HAM Papua Bukan Negosiasi Tapi Napas

Dua belas nyawa (15 versi Menteri HAM Natalius Pigai) itu punya nama. Punya mimpi. Punya hak yang tidak boleh ditawar dengan kata “demi stabilitas”. Hak untuk hidup. Hak untuk tidak disiksa.

Hak untuk tidak dijadikan “biaya” dalam cost-benefit analysis negara. Dan HAM di Papua tidak berhenti pada manusia. Ia melekat pada tanah. Karena bagi orang Papua, hutan bukan properti. Ia ibu.

Gunung bukan tambang. Ia leluhur. Ketika operasi militer mengosongkan kampung, ketika pengungsian membiarkan kebun mati, ketika sungai tercemar solar panser, yang terjadi adalah ekosida. Dan ekosida di tanah adat adalah etnosida pelan-pelan. Membunuh hutan sama dengan membunuh cara menjadi manusia Papua.

Maka pejabat yang tanda tangan izin tambang di wilayah konflik tanpa free, prior, and informed consent (FPIC) bukan sedang membangun. Ia sedang menandatangani genosida administratif. Ia sedang menjadi algojo berdasi.

Kesewenangan yang Dilembagakan

Apa yang kita saksikan di Kembru adalah state crime yang dirutinkan. Pertama, stigma dulu, tembak kemudian. Cap “simpatisan” dilempar ke siapa saja, maka nyawanya jadi murah. Kedua, operasi dulu, klarifikasi belakangan. Mayat dihitung setelah peluru habis, bukan sebelum perintah tembak.

Ketiga, korporasi di depan, negara di belakang. Setelah kampung trauma, datanglah alat berat “membuka isolasi”. Ini bukan kegagalan intelijen. Ini keberhasilan desain: ciptakan perang abadi berskala kecil agar tanah selalu “rawan” bagi adat, tapi “kondusif” bagi modal.

Konflik dipelihara, bukan diselesaikan. Sebab perdamaian itu buruk untuk bisnis keamanan dan bisnis ekstraksi. Cukup retorika “turut berduka”. Cukup janji “investigasi transparan” yang hasilnya hilang. Jika Republik Indonesia masih punya sisa urat malu, hal berikut ini perlu dilakukan.

Pertama, hentikan total operasi militer di wilayah sipil. Tarik Satgas Habema dari kampung. Gencatan senjata humaniter, bukan untuk TPNPB, tapi untuk anak-anak yang mau sekolah tanpa dengar bunyi rentetan senjata.

Kedua, adili di Peradilan HAM, bukan di Mahmil tertutup. Buka nama komandan operasi 14 April 2026. Buka rekaman perintah. Buka kepada publik, kepada keluarga korban. Tanpa itu, negara adalah komplotan.

Ketiga, moratorium ekstraktif dan cabut militer dari bisnis. Bekukan semua izin baru di Papua Tengah dan tanah Papua umumnya. Tarik aparat dari pengamanan objek vital perusahaan. Jika proyekmu butuh laras panjang untuk jalan, maka proyekmu cacat moral sejak lahir.

Keempat, bayar reparasi yang memanusiakan. Bukan santunan. Kembalikan tanah. Kembalikan hutan. Bangun kembali honai yang dibakar. Tulis nama korban di prasasti, bukan di laporan “kerugian negara”.

Kelima, elite lokal berhenti jadi makam. Gubernur, DPRP, MRP, bupati Papua Tengah: jabatanmu tidak untuk duduk di VIP saat rakyatmu dikubur. Jika kalian tidak berdiri di depan rakyat hari ini, sejarah akan mengubur nama kalian bersama mereka.

Republik Sedang Diadili

Dua belas jenazah di Kembru adalah jaksa. Mereka menuntut negara di pengadilan sejarah. Mereka bertanya, “untuk apa merdeka jika kami mati oleh tangan yang mengibarkan merah putih?”

Pastor Yance Yogi dan Komnas HAM sudah bersaksi. Tinggal kita memilih: terus membela negara yang membunuh atau membela manusia yang darinya negara seharusnya punya makna. Humanisme Papua bukan ancaman disintegrasi. Yang mengancam disintegrasi adalah negara yang menganggap darah lebih murah dari nikel.

Perlu diingat, negara tidak runtuh karena ditembak dari hutan. Negara runtuh ketika rakyatnya berhenti percaya bahwa ia masih manusia. Di Kembru, kepercayaan itu sudah dikubur bersama dua belas tubuh tak berdosa.

Jika tidak ada pertobatan radikal hari ini, maka yang akan dikubur besok adalah republik itu sendiri. Dan tidak ada upacara kenegaraan yang bisa menghidupkannya kembali.