OPINI  

Dari Jim Crow Hingga Otsus: Ketika Kebijakan Gagal Menutup Celah Kesenjangan

George Saa, Tokoh Muda Tanah Papua. Foto: Istimewa

Oleh George Saa

Tokoh Muda Tanah Papua

BELAJAR dari kemiskinan terstruktur yang di alami komunitas kulit hitam di Amerika Serikat bukan terjadi secara kebetulan atau sekadar faktor budaya. Ini adalah hasil desain kebijakan yang terstruktur selama ratusan tahun. Ibaratnya, mereka diperbolehkan ikut lomba lari marathon namun setelah pelari lain sudah menempuh jarak 20 km, toh, kakinya masih dirantai.

Bagaimana kemiskinan “dikonstruksi” secara sistemik terhadap orang kulit hitam di Amerika? Ada beberapa tahap. Pertama, era perbudakan (1619-1865): akumulasi modal nol. Selama 200 tahun lebih, tenaga kerja orang kulit hitam dan mesin utama ekonomi Amerika, terutama di selatan. Hasil kerja mereka tidak dimiliki mereka.

Mengapa? Pertama budak tidak memiliki hak. Apa yang dihasilkan sepenuhnya ke pemiliki tanah kulit putih. Kedua, modal dasar bangsa yakni kapas dan tembakau diprodukasi budak menjadi fondasi bagi system perbankan dan asuransi modern AS. Walaupun di hapus pada akhirnya, tidak ada kompensasi (40 acres and a mul) tidak pernah ditepati secara luas.

Kedua, era Jim Crow dan Sharecropping (1865-1960-an). Sistim ini di buat untuk menjamin murahnya tenaga kerja kulit hitam tetap murah dan miskin. Mantan budak bekerja dengan kulit putih dengan skema bagi hasil namun ini malah menjerat mereka dalam utang abadi. Ada juga “convict leasing” di mana orang kulit hitam ditangkap dan dijual untuk bekerja di perusahaan swasta –praktisnya adalah perbudakan dengan nama lain.

Faktor lain adalah di Abad ke-20, tanpa melihat kepentingan orang kulit hitam, Pemerintah Amerika Serikat (AS) malah gencar membangun kelas menengah orang kulit putih. Orang kulit hitam dibangunkan perumahan sosial dan ditinggalkan di sana.

Ini kebijakan “Federal Housing Administration” di mana orang kulit hitam dipersulit untuk mendapatkan pinjaman bank untuk pembelihan rumah dan sulit mendapatkan kesempatan untuk membeli rumah di perumahaan “elit” walaupun memiliki uang.

Mengapa? Kehadiran mereka di “lingkungan perumahan elit” ini akan menjatuhkan harga rumah karena pada jamannya, memiliki rumah adalah kekayaan utama. Terakhir ada GI Bill. Mereka yang selesai pulang dari Perang Dunia Kedua diberikan kesempatan untuk kuliah gratis dan pinjaman rumah murah kepada orang kulit putih. Ini sulit dan tidak didapatkan orang kulit hitam.

Mulai tahun 1970-an, Pemerintah AS menerapkan kebijakan kriminalisasi secara tidak proposional menargetkan komunitas kulit hitam. Penjara masal terhadap orang kulit hitam usia produkif menghancurkan struktur keluarga dan menghilangkan potensi pendapatan.

Sama juga dengan hambatan lapangan kerja. Memiliki catatan kriminal membuat mereka sulit mendapatkan pekerjaan yang layak dan memaksa mereka tetap berada di garis kemiskinan dan bergantung pada bantuan sosial yang terbatas.

Pada akhirnya, kemiskinan terstruktur ini bersifat kumulatif. Jika tete (kakek) orang kulit hitam tidak bisa punya rumah karena program redlining, ini membuat keturunan berikut tidak punya rumah warisan yang berdampak pada pencapaian pendidikan orang kulit hitam. Mereka menjadi sulit memutuskan mata rantai dan bekerja keraspun tidak cukup sama sekali.

Kesimpulan dari kondisi yang di alami orang kulit hitam ini bukan sekadar masalah individu melainkan masalah “ekuitas sistemik” yang belum sepenuhnya terselesaikan di AS hingga saat ini.

Realita yang dialami orang kulit hitam ini menurut hemat penulis juga dialami orang Papua saat ini dalam konteks yang hanya berbeda pada tahun atau era dan juga siapa dan apa yang dihadapi orang Papua.

Alasan penulis, ini memiliki landasan sosiologis yang kuat. Dalam studi pembangunan dan hak asasi manusia (HAM), para ahli sering menggunakan istilah “marginalisasi struktural” untuk menjelaskan kondisi di mana sebuah kelompok masyarakat tertinggal bukan karena malas, melainkan karena sistem yang ada tidak berpihak pada mereka.

Aspek pertama adalah disparitas penguasaan ekonomi (aset vs pekerja). Dahulu warga kulit hitam AS adalah penggerak ekonomi (perkebunan), namun mereka tidak memiliki aset (tanah).

Di Papua, dengan wilayah yang sangat kaya sumber daya alam (SDA) masyarakat lokal terjebak menjadi tenaga kerja kasar atau pengamat. Sementara modal dan keuntungan besar dikuasai oleh korporasi besar atau pendatang. Ada pola di mana kekayaan alam keluar dari daerah, namun kesejahteraan tidak “menetes” secara merata ke pemilik ulayat.

Berikut yang unik dan nyata adalah marginalisasi di tanah sendiri (migrasi dan kompetisi). Di AS, setelah perbudakan berakhir, warga kulit hitam bermigrasi ke kota-kota utara namun tetap dipisahkan secara spasial melalui redlining.

Di Papua, program transmigrasi masa lalu dan arus migrasi spontan menciptakan dinamika di mana masyarakat asli Papua kalah bersaing di sektor perdagangan mikro di perkotaan

Hal ini menciptakan rasa terasing di tanah sendiri, di mana struktur ekonomi lokal didominasi oleh kelompok non-Papua. Faktor lain adalah akses pendidikan dan kesehatan (kesenjangan kualitas). Kemiskinan struktural selalu berkaitan dengan kualitas layanan publik.

Seperti halnya sekolah-sekolah di lingkungan kulit hitam di AS yang kekurangan dana, banyak daerah di pedalaman Papua yang masih kekurangan guru, tenaga medis, dan infrastruktru dasar.

Meskipun dana otonomi khusus (otsus) dikucurkan dalam jumlah besar, tantangan dalam implementasi seringkali membuat peningkatan kualitas hidup masyarakat asli berjalan lebih lambat dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Perihal lain adalah stigma dan stereotip. Warga kulit hitam di AS sering diberi stigma negatif (kriminal, malas) yang digunakan untuk menjustifikasi tindakan aparat atau penolakan kerja.

Masyarakat Papua juga kerap menghadapi stereotip serupa dalam pergaulan sosial maupun penegakan hukum. Stigma ini menciptakan hambatan psikologis dan sosial yang membuat mobilitas vertikal (naik kelas sosial) menjadi lebih sulit.

Namun perlu disimak lebih mendalam untuk perbandingan ini adalah perbedaan penting yakni meskipun ada kemiripan pola, konteks mendasarnya musti dijabarkan.

Status Politik

Masalah Papua sering berkelindan dengan isu kedaulatan dan sejarah integrasi, yang memberikan dimensi politik yang berbeda dengan perjuangan hak sipil warga kulit hitam di AS.

Pemeritah Indonesia mencoba memutus rantai ini melalu otonomi khusus (otsus) dan kebijakan afirmasi (seperti kuota masuk TNI/Polri, beasiswa ADIK/UPT). Namun efektivitas kebjiakan ini masih menjadi ruang perdebatan panjang terkait apakah sudah menyentuh akar masalah “struktrural” atau hanya pada permukaan.

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa relevansi kedua kelompok (orang kulit hitam dan orang Papua) sama sama mengalami yang disebut sebagai “pembangunan yang tidak inklusif”.

Artinya, kemajuan ekonomi ada di depan mata, namun instrumen untuk mengakses kemajuan tersebut (modal, pendidikan kualitas tinggi, dan koneksi politik) sulit dijangkau oleh masyarakat Papua.