KPU Kabupaten Deiyai, Papua Tengah Tetapkan 76.273 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

KPU Kabupaten Deiyai, Papua Tengah Tetapkan 76.273 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

Komisioner KPU Kabupaten Deiyai, Papua Tengah berfoto bersama Kapolres Deiyai AKBP Arief Kristanto, Bawaslu dan utusan parpol setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Jumat (12/5). Foto: Istimewa

Loading

WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah, Jumat (12/5) menetapkan 76.273 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). DPSHP tersebut mengalami peningkatan dari data pemilih sementara (DPS) sebelumnya sebanyak 75.979 pemilih.

Penetapan DPSHP tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Deiyai yang berlangsung di Kantor KPU Deiyai yang dipimpin Ketua KPU Oktovianus Takimai didampingi empat komisioner yakni Yulianus Mote, Willem Bobi, Clara Adi, dan Beatus Ukago.

Hadir juga Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Oktovianus Pekei, Kapolres Deiyai AKBP Arief Kristanto, SIK, SH, M.Si, utusan partai politik (parpol), Kesbangpol serta ketua dan anggota PPD.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Deiyai Willem Bobi menjelaskan, setelah menetapkan DPSHP jumlah pemilih bertambah 301 orang. Sebanyak 26 di antaranya tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara tiga pemilih memperbaiki data.

“Pemilih yang masuk kategori TMS terdapat di tempat pemungutan suara atau TPS Lapas Nabire, Lapas Jayapura dan karyawan PTFI,” ujar Willem Bobi kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, Jumat (12/5).

Bobi, wartawan senior Papua Tengah dan penulis buku Dukun Asmat, menambahkan, pihak KPU Kabupaten Deiyau juga menemukan data pemilih satu anggota polisi aktif, dua orang nama ganda, dan sisanya pindah domisili ke luar Deiyai.

Willem menjelaskan, pihaknya mengalami beberapa kendala dalam tahapan DPS maupun DPSHP yakni, belum tersedianya data agregat kependudukan tingkat kampung. Kendala ini harus segara diatasi guna menekan pembengkakan jumlah pemilih yang terdata sebanyak 91.000.

“Data pemilih harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan hukum sesuai peraturan Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2023,” kata Willem lebih jauh. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :