DAERAH  

Gubernur Mandacan Didesak Minta Aparat Hukum Proses Kasus Video Asusila ASN di Papua Barat

Kasus video asusila yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan seorang tenaga P3K heboh belakangan. Pegiat hukum Papua Barat Yan Christian Warinussy mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur meminta aparat penegak hukum memproses kasus itu. Sumber foto ilustrasi: google

MANOKWARI, ODIYAIWUU.com — Gubernur Drs Dominggus Mandacan, M.Si dan Wakil Gubernur Mohammad Lakotani, SH, M.Si didesak segera meminta aparat penegak hukum memperoses kasus video asusila yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

“Penegakan hukum semestinya menjadi pilihan pertama dan utama di dalam merespon tindakan pembuatan video asusila oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan oknum tenaga P3K,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Yan Christian Warinussy di Manokwari, Papua Barat, Kamis (19/3).

Menurut Warinussy, penegakan hukum perlu segera ditempuh karena jelas melanggar disiplin dan etika ASN serta potensi kejahatan atau perbuatan pidana. Siapapun pelaku pembuatan video asusila tersebut, ujarnya, mesti ditindak tegas hingga menjalani putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Jika sudah ada tuntutan etik dan bakal ditindaklanjuti dengan putusan Majelis Kode Etik, baik oknum pelaku adegan yang melanggar norma kesusilaan di video tersebut dapat di-PTDH-kan. Juga oknum lawan adegan video asusila dapat diputuskan kontraknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K tanpa syarat,” kata Warinussy.

Warinussy mendesak Gubernur Papua Barat dan Wakil Gubernur Papua Barat agar bersikap tegas dalam menyikapi proses etik yang sementara berlangsung di Majelis Kode Etik Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Keputusan tegas dalam bentuk PTDH akan semakin memperkuat sistem kerja di lingkungan Pemprov Papua Barat. Juga menjaga kehormatan Pemprov Papua Barat di hadapan rakyat yang mendambakan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Warinussy. (*)