Menteri HAM RI Natalius Pigai: Tidak Boleh Manyatakan Kami Mau Merdeka Lepas dari Indonesia

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai (kiri) bersama Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto (kanan). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai menegaskan, masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, keadilan, dan hak-haknya, tetapi bukan menuntut Papua merdeka dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Pigai, Menteri Kabinet Merah Putih dan putra asli tanah Papua kelahiran Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, penyampaian aspirasi dan perjuangan terhadap berbagai persoalan masyarakat tetap diperbolehkan sepanjang dilakukan melalui cara yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” ujar Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Papua Tengah, Senin (17/8) malam.

Pigai mengatakan, tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan.

Oleh karena itu, lanjut Pigai mengutip Kompas.com Selasa (18/8) masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui mekanisme yang sah.

“Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” katanya.

Pigai mendorong masyarakat dan anggota legislatif di Papua Tengah mengutamakan advokasi berbasis bukti dengan menghimpun fakta, data, informasi, serta dokumentasi mengenai persoalan yang dialami masyarakat.

Menurutnya, pengaduan yang disertai bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” ujar Pigai.

Pigai juga menilai penguatan akses keadilan perlu dilakukan dengan menghadirkan institusi penegak hukum lebih dekat dengan masyarakat di wilayah konflik.

Pigai menyebut bahwa ia telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Namun, kata Pigai, keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan harus diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil dan advokat yang dapat mendampingi warga memperjuangkan haknya.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujar Pigai.

Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat bukan bentuk tindakan yang bertentangan dengan negara sepanjang dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong munculnya lebih banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” ujar Pigai. (*)