NABIRE, ODIYAIWUU.com — Dua peristiwa tragis terjadi di dua kabupaten di Provinsi Papua Tengah berujung merenggut warga sipil dan aparat keamanan. Peristiwa pertama, terjadi di Moenamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai sejak 31 Maret hingga 2 April 2026.
Beristiwa berdarah di Mowanemani merenggut nyawa warga sipil. Mereka adalah Siprianus Tibakoto (25), Yulita Pigai (60), Martinus Yobee (17), Angkian Edowai (20), dan Peri Auwe. Sedangkan korban tewas anggota Polri diketahui bernama Bripda Juventus Edowai.
Sedangkan pertistiwa kedua terjadi pada pekan kedua April. Insiden berdarah terjadi di Kabupaten Puncak. Sembilan orang dinyatakan meninggal dan warga dalam wilayah distrik meninggalkan kampungnya mengungsi ke tempat lebih aman.
Dua insiden berdarah di provinsi yang dipimpin Gubernur Meki Fritz Nawipa dan Wakil Gubernur Denias Geley tersebut mengundang sorotan tidak hanya organisasi pegiat HAM maupun elemen masyarakat tanah Papua. Menteri HAM RI Natalius Pigai, yang juga putra asli tanah Papua dari Papua Tengah.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) dan Koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi untuk Pemulihan Papua (JDRP2) Selpius Bobii melayangkan surat terbuka kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia dari Nabire, kota Provinsi Papua Tengah, Jumat (17/4).
Salinan Surat Terbuka Selpius Bobii dalam tajuk Puncak dan Dogiyai Berdarah, Puluhan Warga Sipil Korban yang ditujukan ke Komnas HAM RI dikirimkan juga kepada wartawan lokal, nasional hingga internasional. Berikut isi lengkat surat Selpius Bobii, eks tahanan politik (tapol) Papua.
Kepada
Yth Komnas HAM Republik Indonesia
di Jakarta
Surat Terbuka
Puncak dan Dogiyai Berdarah, Puluhan Warga Sipil Korban
Melalui surat terbuka ini kami menyampaikan “Darurat Kemanusiaan di Tanah Papua”.
Tanah Papua Barat dari sejak 1 Mei 1963 berlumuran darah. Setiap saat ada saja orang asli Papua meneteskan darah akibat konflik Ideologi Politik antara Negara Indonesia dan bangsa Papua.
Dalam surat terbuka ini kami hanya menyampaikan dua tragedi berdarah yang terjadi pada akhir bulan Maret dan April 2026.
Pertama, pada akhir Maret 31 April hingga 2 April 2026 terjadi Tragedi Berdarah di Dogiyai yang menewaskan 5 warga sipil dan 4 warga sipil terluka (luka ringan dan kritis).
Penemuan mayat polisi JE membangkitkan amarah Polri di Dogiyai sehingga terjadi penembakan terhadap warga sipil Dogiyai (OAP). Tragedi berdarah di Dogiyai mengakibatkan lima korban mati tempat dan beberapa korban kritis:
Korban Meninggal Dunia. Ada lima orang ditembak mati oleh gabungan TNI POLRI, yaitu:
- Siprianus Tibakoto umur (25) Tahun, mati tempat, tempat asal Kamuu Selatan, kejadian di Kampung Ikebo, Distrik Kamuu, Kabupatèn Dogiyai pada 31 Maret 2026.
- Yulita Pigai umur (60) tembak mati tempat dalam rumah pribadi, kampung Ikebo, Distrik Kamuu, Kabupatèn Dogiyai pada 31 Maret 2026.
- Martinus Yobee umur (17) SD Negeri Moanemani kelas 6, Mati tempat, kampung Idakotu, Distrik Kamuu, Kabupatèn Dogiyai pada 31 Maret 2026.
- Angkian Edowai umur (20), mati tempat Warga Sipil Kampung Denemani,Distrik Dogiyai, Kabupatèn Dogiyai pada 1 April 2026 jam 01.54 WIT.
- Peri Auwe, yang dilaporkan tertembak pada Kamis subuh (2/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.
Korban luka-luka. Ada beberapa orang korban luka ringan dan berat, antara lain:
- Kikibi Pigai.
- Maikel Waine.
- Magapai Yobee.
- Magapai Waine.
Korban di pihak kepolisian. Korban meninggal dunia adalah Juventus Edowai yang memicu tragedi berdarah. Dan korban luka adalah polusi Abius Yawan terkena panah di punggung belakang dan berencana operasi.
Korban materi. Sekitar dua mobil truk di bakar dan sebuah rumah somel kayu di bakar; (Sumber: https://suarapapua.com/2026/04/03/selpius-bobii-telusuri-motif-gila-tragedi-berdarah-di-dogiyai/; https://share.google/IHeDKno0xKd6IT9sb).
Kini, pada tanggal 13 hingga 15 April 2026 terjadi tragedi berdarah lagi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Menurut berita Papua.com bahwa Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan aparat keamanan saling tuduh terkait serangkaian operasi bersenjata yang terjadi sejak 13 April 2026 di sejumlah distrik, termasuk Pogoma, Kembru, dan Sinak, Kabupaten Puncak.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, hari ini terjadi penembakan yang dilakukan oleh KKB di Distrik Sinak, yang mengakibatkan tiga warga mengalami luka-luka,” ujarnya dalam keterangan tertulis; (Sumber: https://salampapua.com/2026/04/seorang-ibu-dan-dua-anak-jadi-korban-penembakan-di-puncak.html#google_vignette)
Juru Bicara Komnas TPNPB OPM Sebby Sambom mengatakan bahwa telah menerima laporan dari pasukan TPNPB di markas Ilaga bahwa militer Indonesia mengerahkan empat unit helikopter dalam operasi udara di Kampung Guwamu, Distrik Pogoma, Senin (13/4/2026).
Menurut Sebby Sambom, operasi tersebut berupa pengeboman dari udara. Operasi militer ini menyebabkan jatuhnya korban dari kalangan warga sipil. Operasi militer ini memicu gelombang pengungsian besar-besaran di wilayah terdampak. Sebby mengatakan bahwa jumlah korban sipil belum dipastikan.
Ada pula laporan Papua Intelligence Service (PIS) TPNPB di Kabupaten Puncak bahwa operasi militer darat dan udara berlangsung pada 13-15 April 2026 dini hari di kamp-kamp pengungsian di Distrik Kembru.
Data yang dikeluarkan oleh Komnas TPNPB, sedikitnya 9 warga sipil meninggal dunia, termasuk anak-anak dan lansia, di antaranya:
- Para Walia (5);
- Wundili Kogoya (36);
- Ekimira Kogoya (47);
- Inikiwewo Walia (52);
- Kikungge Walia (55);
- Deremet Telenggen (55);
- Pelen Kogoya (65);
- Tiagen Walia (76);
- Amer Walia (77). (Sumber: https://suarapapua.com/2026/04/16/rakyat-sipil-di-puncak-jadi-korban-tpnpb-dan-tni-baku-tuduh-pelaku).
Tragedi berdarah 31 Maret – 2 April 2026 di Dogiyai dan tragedi berdarah di Puncak 13 – 15 April 2026 adalah kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara Indonesia melalui TNI dan Polri.
Kedua tragedi ini harus ditangani segera oleh Komnas HAM RI dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TGF) karena tragedi ini tergolong pelanggaran HAM berat.
Berikut ini indikasi pelanggaran HAM Berat, antara lain:
- Penyerangan membabi buta kepada warga sipil di bawah komando kepolisian dan TNI dengan menggunakan senjata api.
- Teror dan penyiksaan serta penembakan membabi buta yang menyebabkan korban fisik, psikis dan dan korban nyawa.
- Mengakibatkan pengungsian warga sipil ke kampung atau kabupaten terdekat.
Tak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia. Para pelaku harus diproses hukum dan harus dipenjara.
Demikian surat terbuka ini kami buat untuk segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM RI dan pihak pihak terkait.
Teriring Salam dan Hormat
Selpius Bonii
Aktivis HAM, eks tapol Papua dan Koordinator JDRP2










