Dua Pria Asal Jawa Timur Digelandang Aparat Kepolisian Sektor Sentani Kota Karena Jual Cat Palsu - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Dua Pria Asal Jawa Timur Digelandang Aparat Kepolisian Sektor Sentani Kota Karena Jual Cat Palsu

Dua pelaku penipuan berkedok penjualan cat palsu berkualitas rendah yang ditangkap Tim Paniki Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota, Polres Jayapura, Polda Papua, Minggu (1/6). Foto: Istimewa

Loading

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Tim Paniki Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota, Minggu (1/6) berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penipuan berkedok penjualan cat palsu berkualitas rendah yang beraksi di wilayah Jayapura Kota dan Kabupaten Jayapura. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.

Pelaku yang diamankan berinisial AK (48), dan BS (37). Keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku digelandang saat berada di kos-kosan mereka di Padang Bulan, Jayapura Kota. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 34 ember cat palsu merk “Cemton” berukuran 18 kilogram.

Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi S.Sos melalui Katim Opsnal Aiptu Agus Patang yang memimpin langsung operasi penangkapan menjelaskan, proses pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Sulung Wijayanto. Sulung, warga Perumnas 2 Waena, mengaku sedang membuntuti pelaku di daerah Waena.

Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal segera berkoordinasi dengan korban dan membawa pelaku ke Polsek Heram. Dari sana, pengembangan dilakukan hingga akhirnya ditemukan lokasi penyimpanan barang bukti.

Hasil interogasi mengungkap, para pelaku tiba di Jayapura awal Mei 2025 menggunakan kapal penumpang. Mereka kemudian menerima pengiriman 60 ember cat palsu dari Jawa Timur dan memasarkan produk tersebut door to door dengan harga berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per ember.

Para pelaku mengakui telah menjual sebanyak 26 ember cat dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang bernama Rohman di Pasuruan dengan harga Rp 400.000 per ember.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan dari korban tertanggal 22 Mei 2025. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sentani Kota dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan Pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*)

Tinggalkan Komentar Anda :