TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob menerbitkan Surat Edaran Nomor 61 Tahun 2026 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Surat edaran yang ditetapkan di Timika pada 29 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, instansi vertikal TNI=Polri, BUMN-BUMD dan swasta, kepala distrik, lurah, kepala kampung, lembaga pendidikan, rumah ibadah, tempat usaha hingga seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.
Dalam surat edaran itu disebutkan, langkah tersebut dilakukan sebagai wujud rasa bangga dan cinta tanah air serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/5487/SJ tanggal 27 Juli 2026 tentang Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemkab Mimika menetapkan tema peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 yakni Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Bupati Rettob meminta seluruh pihak menggunakan logo dan desain tema HUT RI ke-81 pada berbagai media publikasi, baik cetak, elektronik maupun digital sesuai ketentuan identitas visual yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, seluruh instansi, tempat usaha, rumah ibadah dan lembaga pendidikan diminta memasang dekorasi berupa umbul-umbul, poster, spanduk, baliho maupun hiasan lainnya dengan menggunakan logo HUT RI mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
“Diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2026,” ujar Bupati Rettob dalam salah satu poin surat edaran.
Bupati Rettob juga mengimbau agar kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI melibatkan partisipasi aktif masyarakat dengan mengedepankan nilai kearifan lokal dan budaya tradisional.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai luhur kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.
Para kepala distrik, lurah dan kepala kampung se-Kabupaten Mimika juga diminta untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh warga. (*)










