TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob menegaskan, pengangkatan direksi dan komisaris definitif PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pemerintah daerah selaku pemegang saham tunggal tidak dapat menetapkan direksi secara sepihak sebelum RUPS dilaksanakan. Pengangkatan direksi dan komisaris harus diputuskan melalui RUPS bersama laporan pertanggungjawaban kinerja direksi dan komisaris,” ujar Bupati Rettob di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (8/8).
John Rettob menjelaskan, RUPS PT MAS dijadwalkan berlangsung pada peka kedua Agustus 2026 sebagai tindak lanjut kesepakatan RUPS sebelumnya yang dilaksanakan pada Agustus 2025. Dalam forum tersebut, direksi sementara akan menyampaikan laporan kegiatan, operasional, dan keuangan selama masa penugasan.
“Setelah RUPS selesai, Pemerintah Kabupaten Mimika akan memulai proses seleksi terbuka direksi dan komisaris definitif yang dilakukan oleh panitia independen terdiri dari akademisi, profesional, unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” kata John Rettob.
Proses seleksi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu dan berlangsung sekitar tiga bulan dengan mengacu pada seluruh persyaratan yang diatur dalam, ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam RUPS dan sesuai regulasi BUMD.
“Seleksi terbuka terdiri dari ujian kemampuan akademik, psikologi, kesehatan, kemampuan manajerial, kemampuan bisnis, perilaku dan wawancara, fit and proper test,” kata John lebih lanjut.
John menegaskan, proses seleksi akan terbuka bagi seluruh pihak yang memenuhi persyaratan, termasuk putra-putri masyarakat Amungme dan Kamoro.
“Semua pihak mempunyai kesempatan mengikuti seleksi, termasuk masyarakat Kamoro dan Amungme. Yang terpenting adalah memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi, profesionalisme, dan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis organisasi,” kata John.
John menambahkan, tujuan utama BUMD adalah membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan fiskal dan pendapatan asli saerah (PAD) yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat Mimika.
John mengungkapkan, PT MAS yang didirikan sejak 2004 selama bertahun-tahun belum beroperasi secara optimal. Karena itu, pada pertengahan tahun 2025 dalam kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, keduanya melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga ditunjuk direksi sementara dengan masa tugas satu tahun.
Direksi sementara tersebut bertugas menyiapkan seluruh fondasi perusahaan karena perusahaan yang sudah didirikan 20 tahun, belum mengantongi perijinan, business plan, dan lain lain yang dibutuhkan dan diharuskan dalam sebuah BUMD.
“Tugas direksi sementara bukan menjalankan bisnis secara penuh, tetapi menyiapkan legalitas, perizinan usaha, pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri, perpajakan, penyusunan business plan, SOP, aturan kepegawaian, hingga aturan operasional perusahaan,termasuk telah memulai bisnis awal” ujar John. (*)










