DAERAH  

Bupati John Rettob Tandatangani Edaran, ASN Pemkab Mimika Mulai Berkantor 30 Maret 2026

Bupati Kabupaten Mimika John Rettob. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Johannes Rettob menandatangani Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 tentang Penerapan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat edaran itu ditetapkan di Timika pada 17 Maret 2026 sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas ASN selama periode libur.

Dalam edaran itu disebutkan, penyesuaian kerja dilakukan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung mobilitas masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diberikan pada tanggal 16-17 Maret 2026 serta 25-27 Maret 2026.

Sementara itu, jadwal cuti bersama dan libur nasional meliputi 18 Maret 2026 untuk cuti bersama Nyepi, 19 Maret 2026 Hari Suci Nyepi, 20 Maret 2026 cuti bersama serta 21-22 Maret 2026 Idul Fitri 1447 Hijriah. Adapun cuti bersama Idul Fitri kembali dilaksanakan pada 23-24 Maret 2026.

ASN di lingkungan Pemkab Mimika akan kembali melaksanakan tugas secara normal mulai Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pengaturannya, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan tugas fleksibel sesuai kebutuhan organisasi. Sementara unit pelayanan publik yang bersifat esensial tetap diwajibkan berjalan normal di kantor sesuai pengaturan pimpinan.

Selain itu, setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab menjamin kelancaran pemerintahan, menjaga kualitas pelayanan publik, serta menyiapkan sistem piket atau penugasan khusus bagi unit pelayanan.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan fleksibilitas kerja bukan merupakan hari libur. ASN tetap wajib melaksanakan tugas, memenuhi target kinerja, menjaga disiplin serta integritas, dan dilarang menerima atau memberi gratifikasi.

Apabila terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan.

Seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk menyampaikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini kepada seluruh ASN di unit kerja masing-masing. (*)